Radio Baku Bae, 09-Mei-2007
Hindari Ancaman Maritim, Pelabuhan Yos Soedarso Terapkan
ISPS-Code
Dian N. Pesiwarissa, Radio Baku Bae - Ambon
UNTUK menjamin kepercayaan public dan menghindari munculnya Ancaman Maritim
(Maritime Threats) berupa pembajakan, perampokan, penumpang gelap, sabotase,
pencurian serta penyelundupan narkoba dan obat terlarang, Pelabuhan Yos Soedarso
Ambon akan menerapkan International Ships and Port Fasility Security (ISPS-Code)
atau kode internasional tentang keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
"Indonesia sebagai negara anggota International Maritime Organization (IMO) yang
turut meratifikasi ketentuan ISPS-Code ini, mau tidak mau, suka tidak suka harus
melaksanakan ketentuan tersebut. Khususnya kepada kapal-kapal dan fasilitas
pelabuhan. Khusus bagi fasilitas pelabuhan, diperuntukkan bagi pelabuhan komersil
(Commercial Ports) dan pelabuhan khusus yang melayani kegiatan kapal-kapal
asing," papar Kepala Administrator Pelabuhan (Adpel) Ambon Drs. Tumorang
Hutasoit di kantornya, Rabu (9/5).
Menurutnya, beberapa waktu lalu telah dilakukan penilaian terhadap Pelabuhan
Ambon, sebagai salah satu pelabuhan yang diusahakan PT. Pelabuhan Indonesia IV
(Persero) sebagai langkah awal penerapan ISPS-Code. Langkah selanjutnya adalah
verifikasi yang akan dilaksanakan akhir Mei nanti.
"Yang menjadi persyaratan penting dan mendesak dari beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi, adalah Pelabuhan Ambon harus steril dari Pedagang Kaki Lima (PKL)
dan pedagang asongan serta pengungsi. Sebab hal ini dianggap rentan terhadap
munculnya gangguan pelayanan dan kondisi pelabuhan, yang akan tampak jorok dan
terkesan kumuh," ungkapnya.
Hutasoit katakan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Tim Gabungan
Pelabuhan Ambon pada 19 Februari lalu, masih terdapat sejumlah pengungsi yang
tinggal dalam areal Pelabuhan Yos Soedarso.
"Pengungsi biasa yang ada di sini, berjumlah lima kepala keluarga (KK), sedangkan
anggota Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat (TNI-AD) berjumlah delapan KK,"
terangnya.
Selain persiapan penerapan ISPS-Code, lanjut Hutasoit, pensterilan pelabuhan ini
juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 69 tahun 2001 tentang Kepelabuhan, yang menerangkan bahwa di dalam
daerah pelabuhan tidak boleh ada pengungsi maupun orang-orang yang tidak
berkepentingan tinggal maupun menetap di areal kerja pelabuhan.
"Masalah pengungsi ini telah kami koordinasikan dengan Dinas terkait. Menurut Tim
Penanganan Pengungsi Pemerintah Provinsi Maluku, seluruh pengungsi telah
diberikan hak-haknya agar mereka kembali ke tempat asal masing-masing. Khusus
mengenai pengungsi anggota TNI-AD, General Manager PT. Pelabuhan IV Ambon
telah melakukan koordinasi dengan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVI
Pattimura, namun belum ada realisasinya," paparnya. (rbb)
Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
|