The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Baku Bae


Radio Baku Bae, 09-Mei-2007

Hindari Ancaman Maritim, Pelabuhan Yos Soedarso Terapkan ISPS-Code

Dian N. Pesiwarissa, Radio Baku Bae - Ambon

UNTUK menjamin kepercayaan public dan menghindari munculnya Ancaman Maritim (Maritime Threats) berupa pembajakan, perampokan, penumpang gelap, sabotase, pencurian serta penyelundupan narkoba dan obat terlarang, Pelabuhan Yos Soedarso Ambon akan menerapkan International Ships and Port Fasility Security (ISPS-Code) atau kode internasional tentang keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.

"Indonesia sebagai negara anggota International Maritime Organization (IMO) yang turut meratifikasi ketentuan ISPS-Code ini, mau tidak mau, suka tidak suka harus melaksanakan ketentuan tersebut. Khususnya kepada kapal-kapal dan fasilitas pelabuhan. Khusus bagi fasilitas pelabuhan, diperuntukkan bagi pelabuhan komersil (Commercial Ports) dan pelabuhan khusus yang melayani kegiatan kapal-kapal asing," papar Kepala Administrator Pelabuhan (Adpel) Ambon Drs. Tumorang Hutasoit di kantornya, Rabu (9/5).

Menurutnya, beberapa waktu lalu telah dilakukan penilaian terhadap Pelabuhan Ambon, sebagai salah satu pelabuhan yang diusahakan PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) sebagai langkah awal penerapan ISPS-Code. Langkah selanjutnya adalah verifikasi yang akan dilaksanakan akhir Mei nanti.

"Yang menjadi persyaratan penting dan mendesak dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, adalah Pelabuhan Ambon harus steril dari Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pedagang asongan serta pengungsi. Sebab hal ini dianggap rentan terhadap munculnya gangguan pelayanan dan kondisi pelabuhan, yang akan tampak jorok dan terkesan kumuh," ungkapnya.

Hutasoit katakan, berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pelabuhan Ambon pada 19 Februari lalu, masih terdapat sejumlah pengungsi yang tinggal dalam areal Pelabuhan Yos Soedarso.

"Pengungsi biasa yang ada di sini, berjumlah lima kepala keluarga (KK), sedangkan anggota Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat (TNI-AD) berjumlah delapan KK," terangnya.

Selain persiapan penerapan ISPS-Code, lanjut Hutasoit, pensterilan pelabuhan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2001 tentang Kepelabuhan, yang menerangkan bahwa di dalam daerah pelabuhan tidak boleh ada pengungsi maupun orang-orang yang tidak berkepentingan tinggal maupun menetap di areal kerja pelabuhan.

"Masalah pengungsi ini telah kami koordinasikan dengan Dinas terkait. Menurut Tim Penanganan Pengungsi Pemerintah Provinsi Maluku, seluruh pengungsi telah diberikan hak-haknya agar mereka kembali ke tempat asal masing-masing. Khusus mengenai pengungsi anggota TNI-AD, General Manager PT. Pelabuhan IV Ambon telah melakukan koordinasi dengan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVI Pattimura, namun belum ada realisasinya," paparnya. (rbb)

Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044