Radio Baku Bae, 18-Apr-2007
2007 Tahun Penegakan Aturan Bagi Pemkot Ambon
Dian N. Pesiwarissa, Radio Baku Bae -Ambon
TAHUN 2007 ini, merupakan tahun penegakkan aturan bagi pemerintah Kota Ambon
secara konsekuen. Dengan begitu pengawasan terhadap penyelenggaraan aparatur
Negara akan ditingkatkan. Jika ditemukan penyalahgunaan terhadap pengelolaan aset
Negara, maka sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan akan dilakukan
penindakan ganti rugi dan diproses hokum. Walikota Ambon Jopy Papilaja
mengatakan hal tersebut saat melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan
Perbendaharaan serta Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Pemerintah Kota
Ambon, Rabu (18/4) di Balai Kota Ambon.
"Pelanggaran baik yang dilakukan oleh bendaharawan, pegawai negeri sipil (PNS),
pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pegawai lainnya juga pihak lain yang
bertanggung jawab ikut serta dalam pengelolaan asset daerah akan ditindak tegas.
Tidak ada lagi pembinaan tapi akan diikuti dengan penindakan ganti rugi, " tandas
Papilaja.
Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kota
Ambon, beranggotakan sembilan pejabat eselon II dalam lingkup Pemerintah Kota
Ambon. Sekretaris Kota Ambon H.J. Huliselan memimpin wadah tersebut dan
bertugas menindaklanjuti kerja Tim Pengawasan Kota Ambon yang diketuai Wakil
Walikota Ambon Olivia Latuconsina.
Jika ditemukan pelanggaran Tim Pengawasan akan memberikan rekomendasi kepada
Walikota Ambon guna pemberian sansksi berupa mutasi jabatan, penundaan
kenaikan pangkat, maupun pencopotan jabatan sedangkan Majelis Pertimbangan
bertugas menghitung ganti rugi, bentuk dan waktu pelaksaanaan ganti rugi.
"Dibentuknya badan ini bukan berarti kalau ada pelanggaran, diberikan sanksi
administrasi lalu prosesnya selesai. Proses hukum akan tetap dilaksanakan. Badan
ini tidak menggantikan kedudukan penegak hukum. Korupsi itu melanggar hukum dan
merugikan Negara,sehingga proses hukum akan tetap dijalankan untuk pemberian
efek jera, walaupun sudah ada ganti rugi untuk pemerintah," ujar Papilaja.
Selanjutnya menurut Papilaja, banyak laporan masyarakat yang masuk tentang
pelanggaran yang dilakukan PNS maupun penyelenggara aparatur Negara, yang
bukan PNS berkaitan pungutan retribusi, maupun pajak yang telah ditindaklanjuti oleh
tim pengawasan kota.
Papilaja berharap Majelis Pertimbangan yang baru dibentuk ini dapat segera bertugas
dalam melakukan pengaman dan penyelamatan asset Negara. Juga pencegahan
korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,
berwibawa dan professional dalam lingkup Pemerintah kota Ambon. (rbb)
Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
|