The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Radio Baku Bae


Radio Baku Bae, 18-Apr-2007

2007 Tahun Penegakan Aturan Bagi Pemkot Ambon

Dian N. Pesiwarissa, Radio Baku Bae -Ambon

TAHUN 2007 ini, merupakan tahun penegakkan aturan bagi pemerintah Kota Ambon secara konsekuen. Dengan begitu pengawasan terhadap penyelenggaraan aparatur Negara akan ditingkatkan. Jika ditemukan penyalahgunaan terhadap pengelolaan aset Negara, maka sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan akan dilakukan penindakan ganti rugi dan diproses hokum. Walikota Ambon Jopy Papilaja mengatakan hal tersebut saat melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan serta Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Pemerintah Kota Ambon, Rabu (18/4) di Balai Kota Ambon.

"Pelanggaran baik yang dilakukan oleh bendaharawan, pegawai negeri sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pegawai lainnya juga pihak lain yang bertanggung jawab ikut serta dalam pengelolaan asset daerah akan ditindak tegas. Tidak ada lagi pembinaan tapi akan diikuti dengan penindakan ganti rugi, " tandas Papilaja.

Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kota Ambon, beranggotakan sembilan pejabat eselon II dalam lingkup Pemerintah Kota Ambon. Sekretaris Kota Ambon H.J. Huliselan memimpin wadah tersebut dan bertugas menindaklanjuti kerja Tim Pengawasan Kota Ambon yang diketuai Wakil Walikota Ambon Olivia Latuconsina.

Jika ditemukan pelanggaran Tim Pengawasan akan memberikan rekomendasi kepada Walikota Ambon guna pemberian sansksi berupa mutasi jabatan, penundaan kenaikan pangkat, maupun pencopotan jabatan sedangkan Majelis Pertimbangan bertugas menghitung ganti rugi, bentuk dan waktu pelaksaanaan ganti rugi.

"Dibentuknya badan ini bukan berarti kalau ada pelanggaran, diberikan sanksi administrasi lalu prosesnya selesai. Proses hukum akan tetap dilaksanakan. Badan ini tidak menggantikan kedudukan penegak hukum. Korupsi itu melanggar hukum dan merugikan Negara,sehingga proses hukum akan tetap dijalankan untuk pemberian efek jera, walaupun sudah ada ganti rugi untuk pemerintah," ujar Papilaja.

Selanjutnya menurut Papilaja, banyak laporan masyarakat yang masuk tentang pelanggaran yang dilakukan PNS maupun penyelenggara aparatur Negara, yang bukan PNS berkaitan pungutan retribusi, maupun pajak yang telah ditindaklanjuti oleh tim pengawasan kota.

Papilaja berharap Majelis Pertimbangan yang baru dibentuk ini dapat segera bertugas dalam melakukan pengaman dan penyelamatan asset Negara. Juga pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan professional dalam lingkup Pemerintah kota Ambon. (rbb)

Copyright © 2007 RadioBakuBae.com. All right reserved.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044