Republika Online, Sabtu, 31 Maret 2007 20:00:00
TPM: Pemindahan 16 Napi Langgar HAM
Jakarta -RoL -- Tim Pengacara Muslim (TPM) menilai pemindahan 16 narapidana
(napi) kasus terorisme dari Ambon ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan,
Yogyakarta yang terjadi pada Kamis (29/3), merupakan bentuk pelanggaran hak asasi
manusia (HAM).
"Keluarga terpidana mempunyai hak untuk diberitahu, sebab yang punya hak asasi
bukan hanya terpidana tapi juga keluarga terpidana," kata Koordinator Operasi TPM
Achmad Michdan seusai acara Milad Yayasan Pendidikan Islam Al Azhar di Masjid
Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu.
Michdan mengatakan, seharusnya menyikapi hal tersebut pemerintah dalam hal ini
Departemen Hukum dan HAM bertanggung jawab. "Kalau menterinya bertanggung
jawab tentang HAM maka dia harus perhatikan HAM napi juga keluarga napi,"
katanya.
Kekhawatiran TPM atas pemindahan itu, belum adanya kesiapan LP yang ada di
Jawa Tengah baik itu LP yang berada di Yogyakarta dan Nusakambangan, Jawa
Tengah. "Jangan-jangan LP di Yogyakarta sempit. Nanti malah bertumpuk-tumpuk
seperti ikan asin," katanya.
Michdan juga mengaku beberapa waktu lalu, dirinya pergi ke LP Nusakambangan
dalam urusan bertemu dengan kliennya Imam Samudra dan kawan-kawan. Dalam
kesempatan itu, Michdan mendapatkan informasi bahwa di LP Nusakambangan
belum siap menerima kiriman napi. "Setahu saya kalau dipindah ke Nusakambangan
pun, di Nusakambangan belum ada pegawainya," ujarnya.
Surati Depkum dan HAM
Lebih lanjut, Michdan mengatakan, pihaknya telah menghubungi pihak terkait untuk
meminta penjelasan mengenai pemindahan itu. "Senin (2/4) mendatang, kami juga
akan layangkan protes terhadap keberatan pemindahan napi itu ke Dirjen Lapas dan
Menteri Hukum dan HAM," katanya.
Protes TPM itu, terkait tidak ada pemberitahuan pemindahan para napi, padahal
mereka dipindahkan ke provinsi lain yang jauh dari lokasi awal kepada keluarga 16
napi. Pada Kamis (29/3) sebanyak 16 napi terorisme dari Ambon dipindahkan ke LP
Wirogunan sekitar pukul 16.00 WIB dengan pengawalan ketat anggota Detasemen
Khusus 88 Antiteror dan Brimob.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Jateng,
Bambang Winahyo mengatakan 16 narapidana kasus teroris dari Ambon itu, akan
dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng. Namun, karena
LP Batu Nusakambangan masih dalam renovasi, maka ke-16 napi tersebut masih
dititipkan di LP Wirogunan Yogyakarta.
Di LP Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng, sekarang dihuni 196
narapidana, dari jumlah tersebut 26 napi di antaranya terpidana mati serta tiga orang
terpidana mati kasus Bom Bali I, yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron alias
Muklas. antara/mim
© 2006 Hak Cipta oleh Republika Online.
|