The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Republika OnLine


Republika Online, Sabtu, 31 Maret 2007 20:00:00

TPM: Pemindahan 16 Napi Langgar HAM

Jakarta -RoL -- Tim Pengacara Muslim (TPM) menilai pemindahan 16 narapidana (napi) kasus terorisme dari Ambon ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta yang terjadi pada Kamis (29/3), merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Keluarga terpidana mempunyai hak untuk diberitahu, sebab yang punya hak asasi bukan hanya terpidana tapi juga keluarga terpidana," kata Koordinator Operasi TPM Achmad Michdan seusai acara Milad Yayasan Pendidikan Islam Al Azhar di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu.

Michdan mengatakan, seharusnya menyikapi hal tersebut pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM bertanggung jawab. "Kalau menterinya bertanggung jawab tentang HAM maka dia harus perhatikan HAM napi juga keluarga napi," katanya.

Kekhawatiran TPM atas pemindahan itu, belum adanya kesiapan LP yang ada di Jawa Tengah baik itu LP yang berada di Yogyakarta dan Nusakambangan, Jawa Tengah. "Jangan-jangan LP di Yogyakarta sempit. Nanti malah bertumpuk-tumpuk seperti ikan asin," katanya.

Michdan juga mengaku beberapa waktu lalu, dirinya pergi ke LP Nusakambangan dalam urusan bertemu dengan kliennya Imam Samudra dan kawan-kawan. Dalam kesempatan itu, Michdan mendapatkan informasi bahwa di LP Nusakambangan belum siap menerima kiriman napi. "Setahu saya kalau dipindah ke Nusakambangan pun, di Nusakambangan belum ada pegawainya," ujarnya.

Surati Depkum dan HAM

Lebih lanjut, Michdan mengatakan, pihaknya telah menghubungi pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai pemindahan itu. "Senin (2/4) mendatang, kami juga akan layangkan protes terhadap keberatan pemindahan napi itu ke Dirjen Lapas dan Menteri Hukum dan HAM," katanya.

Protes TPM itu, terkait tidak ada pemberitahuan pemindahan para napi, padahal mereka dipindahkan ke provinsi lain yang jauh dari lokasi awal kepada keluarga 16 napi. Pada Kamis (29/3) sebanyak 16 napi terorisme dari Ambon dipindahkan ke LP Wirogunan sekitar pukul 16.00 WIB dengan pengawalan ketat anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror dan Brimob.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Jateng, Bambang Winahyo mengatakan 16 narapidana kasus teroris dari Ambon itu, akan dipindahkan ke LP Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng. Namun, karena LP Batu Nusakambangan masih dalam renovasi, maka ke-16 napi tersebut masih dititipkan di LP Wirogunan Yogyakarta.

Di LP Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng, sekarang dihuni 196 narapidana, dari jumlah tersebut 26 napi di antaranya terpidana mati serta tiga orang terpidana mati kasus Bom Bali I, yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron alias Muklas. antara/mim

© 2006 Hak Cipta oleh Republika Online.
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044