Radio Vox Populi [Ambon], 04-Apr-2007
Kepolisian dan Pemkota Ambon Diminta Tegas Tuntaskan Pungli
Pasar Mardika
Sri Kartini Makatita, Radio Baku Bae - Ambon
PARA pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sekitar 70 pedagang kaki lima (PKL)
yang ingin mendapatkan kapling atau kios di banguan baru Pasar Mardika Ambon,
dengan menyetor Rp.2 juta per kapling, mestinya diproses secara hukum. "Tanpa
harus melapor, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan pihak kepolisian
segera menindak lanjutinya," ungkap praktisi hukum Samson Attapary SH di Ambon,
Rabu (4/4).
Attapary menilai, perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak dikenal ini, sangat
merugikan masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah. "Ini sangat merugikan
para pedagang kecil, masyarakat ekonomi lemah seperti para PKL itu. Padahal
pendapatan mereka kan tidak seberapa," ujarnya.
Karena itu, Attapary harapkan, pihak berwenang dan Pemkot segera mengusut
persoalan ini tanpa harus menunggu pelaporan terlebih dahulu, karena sudah
terekspos di media dan unsurnya melanggar hukum. Mestinya yang pertama
merespon adalah kepolisian, selanjutnya baru Pemkot yang memiliki wilayah kerja.
Salah satu pengacara muda di Ambon ini juga menilai, selama ini pihak kepoolsian
tidak jeli dalam mengatasi persoalan yang terlihat sepele, namun sebenarnya
memiliki dampak yang luas. Dia lantas memberikan catatan kepada pihak kepolisian,
agar merespon dan memasang intelijen, sehingga diketahui pelaku bahkan aktor
intelektual yang terlibat.
Pengacara yang juga peduli terhadap masalah lingkungan ini selanjutnya meminta
pihak kepolisian dan Pemkot saling berkordinasi, untuk menyelesaikan persoalan
tersebut. Sebab dia khawatir bila tidak ditangapi secara serius, akan terjadi tindak
kekerasan, jika PKL yang dipungut tidak membayar. (rbb)
Copyright © 2007 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|