Radio Vox Populi [Ambon], 04-Apr-2007
Otak Penyerangan Loki Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku
Sri Kartini Makatita, Radio Baku Bae - Ambon
OTAK penyerangan terhadap Pos Brimob di Desa Loki, Kecamatan Seram Bagian
Barat (SBB) Kabupaten Maluku Tengah, Sulnton Qilbi alias Arsyat, setelah menjalani
penyelidikan di kepolisian, Selasa (3/4) diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Maluku. Penyerahan tersangka bersama barang buktinya tersebut, diungkapkan
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku Daniel Palapian kepada wartawan di
Ambon, Rabu (4/4).
Menurut Palapian, dengan diserahkanya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,
berarti proses pra penuntutan oleh pihak kepolisian telah berakhir. Selanjutnya
memasuki tahap kedua yaitu penuntutan, dimana Jaksa Penuntut umum (JPU)
memiliki tangung jawab mempersiapkan dakwaan ke Pengadiln Negeri (PN) Ambon.
Palapian juga berjanji dalam waktu dekat, tersangka bersama barang bukti dan berita
acara pemerikasaan (BAP) akan segera dilimpahkan ke PN Ambon untuk
disidangkan. "Tidak sampai satu bulan, kita akan limpahakan ke pengadilan, karena
kasus ini merupakan kasus yang mendapat perhatian besar dari masyarakat,
sehingga harus diprioritaskan," tandasnya.
Pelaku yang lebih akrab dengan sebutan Ustad Arsyat ini, diduga sebagai otak
penyerangan di sejumlah daerah di Maluku. Salah satunya yaitu penyerangan pos
Brimob di Desa Loki, yang menyebabkan tewasnya dua anggota Brimob. Akibat
perbuatanya itu, tersangka akan didakwa dengan Undang-undang (UU) Teroris No 15
Tahun 2003. (rbb)
Copyright © 2007 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|