Radio Vox Populi [Ambon], 05-Apr-2007
Arsyad Terancam Hukuman Mati
Sri Kartini Makatita, Radio Baku Bae - Ambon
PELAKU tindak pidana teroris Sulton Qilbi alis Asadullah alis Arsyad, yang terlibat
dalam sejumlah penyerangan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta
memiliki, menyimpan, membawa serta mempergunakan senjata api tanpa ijin,
diancam hukuman mati. Demikian pernyataan Penyidik Peneliti Constantyn Renjaan
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (5/4) di Ambon, menjawab wartawan
tentang kemungkinan hukuman yang akan dituntutkan kepada Arsyad.
"Dia diancam dengan hukuman mati. Tapi belum tahu hakim akan memutuskan apa
nantinya," ujar Renjaan tanpa berniat mendahului keputusan hakim, apabila
memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Menurut Renjaan yang juga adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka
merupakan koordinator lapangan dari sejumlah penyerangan di Maluku. Di antaranya
penyerangan kapal cepat KM. Lai Lai VII di perairan Kecamatan Waisama dan
Kecamatan Ambalauw Pulau Buru pada 7 Februari 2005, pelemparan granat di Desa
Batu Merah Ambon tanggal 21 Maret 2005, serta yang terakhir adalah peristiwa Bom
Mardika tanggal 25 Agustus 2005. Sedangkan yang paling popular adalah
penyerangan Pos Brimob pada 16 Mei 2005 di Desa Loki, Kecamatan Piru Kabupaten
Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku.
Akibat sejumlah perbuatnya itu, tersangka akan didakwa dengan Pasal 6
Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2003 Jo Pasal 64 dan pasal 340 KUHPidana.
(rbb)
Copyright © 2007 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|