Radio Vox Populi [Ambon], 13-Apr-2007
Termahal di Indonesia, Biaya Pembuatan KTP di Kepulauan Aru
Embong, Radio Baku Bae - Ambon
BIAYA pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia rata-rata hanya
Rp.10.000/penduduk. Itu biaya administrasi resminya. Mungkin ada yang sampai
Rp.50.000, jika hitungan transport ke kantor kecamatan termasuk di dalamnya. Atau
ada yang sampai Rp.100.000 jika menggunakan jasa orang lain untuk mengurusnya.
Tapi jika biayanya bisa mencapai Rp.400.000 sampai Rp.500.000, mungkin hanya
terjadi di Kepulauan Aru. Karena biarpun biaya administrasinya hanya Rp.10.000,
namun biaya transportasi untuk membuat KTP membuat angka itu membengkak.
Jadi tidak mengherankan ongkos transport pembuatan KTP di Kepulauan Arubisa
dibilang termahal di Indonesia. Jika tidak memiliki ongkos antara Rp.400.000 sampai
Rp.500.000, maka masyarakat di kabupaten itu akan kesulitan mengurusi KTPnya di
Dobo, ibukota kabupaten setempat.
Karena itu, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Aru, Malewa Pattikaloba, di Ambon
beberapa waktu lalu menilai perlu adanya kebijakan Bupati Kepulauan Aru Teddy
Tengko untuk mengalihkan pembuatan KTP ke masing-masing Kecamatan, sehingga
tidak meresahkan masyarakat karena biaya transportasi sangat mahal. Belum lagi
jika termasuk makan dan minum maupun penginapan, jika pengurusan KTP tersebut
tidak selesai dalam waktu sehari.
Menurut Pattikaloba, pihaknya telah mengarahkan perlunya mengalokasikan dana
operasional ke tiga Kecamatan, melalui APBD Kepulauan Aru, sekaligus memasang
sistem "online" agar pengurusan KTP tidak perlu lagi ke Dobo.
Guna merealisasikan maksud tersebut, Malewa ungkapkan, DPRD Kepulauan Aru
melalui Komisi B telah melakukan studi banding ke kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Ambon, sebab dinilai berhasil menerapkan sistem pengurusan
KTP "online" dengan memanfaatkan tekhnologi komputer.
"Sudah saatnya di Kepulauan Aru menerapkan pengurusan KTP yang sama dengan
di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Ambon secara online.
Maupun pengurusan di masing-masing Kecamatan, sehingga tidak meresahkan
masyarakat yang harus mengeluarkan biaya besar dan butuh waktu," paparnya.
Mengomentari hal tersebut, secara terpisah Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko
akui, studi banding DPRD setempat merupakan koordinasi dengan Pemkab
Kepulauan Aru, guna menerapkan sistem online di masing-masing Kecamatan.
Termasuk deregulasi lainnya yang strategis bagi pengurusan kependudukan dan
catatan sipil.
"Saya memang baru setahun menjadi Bupati di Kepulauan Aru setelah dimekarkan
dari Maluku Tenggara, 7 Januari 2006 lalu sehingga perlu pembenahan maupun
terobosan di berbagai aspek program pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
sosial," terangnya. (rbb)
Copyright © 2007 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|