Radio Vox Populi [Ambon], 26-Mar-2007
Banyak Angkot Liar, Supir Kudamati Mogok
Dian N. Pesiwarissa, Radio Baku Bae - Ambon
PULUHAN supir angkutan kota (angkot) jurusan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota
Ambon, Senin (26/3), melakukan aksi mogok di halaman Balai Kota Ambon. Aksi
mogok ini disebabkan keresahan mereka karena banyaknya angkot liar (bukan trayek
Kudamati), yang beroperasi pada trayek tersebut sehingga penghasilan mereka turun
sampai 60%.
Koordinator aksi mogok Rudy Deviali menjelaskan, saat ini angkot trayek Kudamati
yang terdaftar pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon berjumlah 107 angkot,
namun angkot yang tiap hari beroperasi lebih dari 160 buah. Hal ini sudah
berlangsung selama hampir dua tahun dan belum ada tindakan dari Dishub Kota
untuk penertiban.
“Saat ini kami hampir tidak punya penghasilan. Kalau dulu per hari kami bisa peroleh
Rp.300.000 sekarang tidak lagi. Bensin yang dulu bisa diisi 30 liter per hari sekarang
hanya bisa 15 liter, bahkan untuk uang setoran kadang kami harus hutang pada
Koperasi Simpan Pinjam. Lalu anak istri kami harus makan apa?" ungkap Rudy
kesal.
Yang membuat supir-supir ini lebih resah, menurutnya, angkot-angkot liar tersebut
disinyalir banyak dimiliki para pejabat, bahkan satu ijin trayek kadang digunakan
untuk dua angkot dengan trayek berbeda. “Angkot dengan nomor polisi DE 2210 AU
dan DE 2213 AU itukan hanya punya satu ijin trayek,“ ketus Anakotta yang sudah
26 tahun menjadi supir angkot Kudamati.
Dia sesalkan, jika swepping dari Jasa Raharja, angkot liar ini tidak beroperasi dan
baru beroperasi lagi kalau telah selesai swepping.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Ambon F. Haulussy seusai bertemu
perwakilan supir angkot di ruang kerjanya mengatakan pihaknya akan segera
melakukan operasi penertiban terhadap angkot liar tersebut dan berharap para supir
bisa bekerjasama dengan tidak saling memberitahukan info swipping agar angkot liar
ini dapat ditindak.
“Petugas kami terbatas. Kesadaran masyarakat dan supir angkot sangat kami harapkan
untuk membantu kami," ujar Haulussy. Sanksi yang akan diberikan, jika ditemukan
pelanggaran adalah pembinaan, kemudian membuat pernyataan kalau masih ada
pelanggaran maka ijin trayek akan dicabut.
Mengenai beberapa angkot yang menggunakan satu ijin trayek, Haulussy
menjelaskan kekhilafan pendataan itu bisa saja terjadi karena pada saat pengalihan
pelaksanaan ijin trayek dari Bagian Ekonomi Kota Ambon September 2003, pihaknya
tidak diberikan data sama sekali dan akan ditindaklajuti namun pengusaha angkutan
umum tidak punya hak untuk menjual ijin trayek. "Ijin trayek itu milik pemerintah kota
bukan milik pengusaha, kalau ada akan ditindak tegas," jelasnya. (rbb)
Copyright © 2005 RadioVoxPopuli.com. All right reserved.
|