SINAR HARAPAN, Rabu, 7 Maret 2007
Pleidoi Terdakwa Kasus Poso Ditolak
JAKARTA- Nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan para terdakwa kasus mutilasi tiga
siswi SMA di Poso, Sulawesi Tengah, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/3). Jaksa Uji Raharjo tetap
berpendirian untuk meminta hakim tetap memutuskan terdakwa Hasanudin bersalah,
dan menetapkan pidana 20 tahun penjara untuknya.
Sebaliknya, kuasa hukum Hasanudin, Rohim meminta majelis hakim memberi
kesempatan kepada terdakwa untuk kembali mengajukan saksi ad charge. Saksi ini
adalah Basri yang kini tengah ditahan di Mabes Polri. Hakim mengabulkan
permohonan terdakwa. Namun, jaksa kecewa dan kesal dengan keputusan hakim
tersebut. (rik)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|