The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SINAR HARAPAN


SINAR HARAPAN, Rabu, 21 Maret 2007

Hasanuddin dkk Divonis Siang Ini

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/3) siang, akan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus pemenggalan kepala tiga siswi SMU Poso, Sulawesi Tengah.

Hasanuddin, yang didakwa sebagai "otak" pembunuhan bersama dengan dua terdakwa lain yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah, Lilik Purnomo dan Irwanto Irano, dihadapkan ke persidangan sejak November 2006.

Ketiganya dijerat dengan pasal dalam UU Terorisme karena perbuatan mereka dinilai telah menimbulkan ketakutan yang meluas kepada masyarakat Poso.

Hasanuddin bersama dengan Lilik dan Irwanto yang didakwa sebagai perencana pembunuhan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya Jaksa Firman Syah menegaskan bahwa Lilik Purnomo dan Irwanto Irawan terbukti melakukan pemenggalan ketiga siswi SMA tersebut.

Namun, jaksa mengatakan mereka tidak mengajukan tuntutan hukuman mati - yang merupakan ancaman terberat dalam pasal terorisme yang dikenakan kepada kedua terdakwa – karena mereka memperlihatkan penyesalan dan sudah dimaafkan oleh keluarga para korban.

Jaksa mengatakan kepada para hakim bahwa Hasanuddin memerintahkan para anak buahnya untuk "memburu kepala orang Kristen" untuk dijadikan hadiah Lebaran.

Lebih dari 1.000 orang diyakini tewas selama dua tahun konflik berdarah yang dipicu bentrokan antara kelompok Kristen dan Muslim pada bulan Desember 1998. (ant/nor)

Copyright © Sinar Harapan 2003
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044