SINAR HARAPAN, Rabu, 21 Maret 2007
Hasanuddin dkk Divonis Siang Ini
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/3) siang, akan
membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus pemenggalan kepala tiga siswi
SMU Poso, Sulawesi Tengah.
Hasanuddin, yang didakwa sebagai "otak" pembunuhan bersama dengan dua
terdakwa lain yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah, Lilik Purnomo dan
Irwanto Irano, dihadapkan ke persidangan sejak November 2006.
Ketiganya dijerat dengan pasal dalam UU Terorisme karena perbuatan mereka dinilai
telah menimbulkan ketakutan yang meluas kepada masyarakat Poso.
Hasanuddin bersama dengan Lilik dan Irwanto yang didakwa sebagai perencana
pembunuhan, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya Jaksa Firman
Syah menegaskan bahwa Lilik Purnomo dan Irwanto Irawan terbukti melakukan
pemenggalan ketiga siswi SMA tersebut.
Namun, jaksa mengatakan mereka tidak mengajukan tuntutan hukuman mati - yang
merupakan ancaman terberat dalam pasal terorisme yang dikenakan kepada kedua
terdakwa – karena mereka memperlihatkan penyesalan dan sudah dimaafkan oleh
keluarga para korban.
Jaksa mengatakan kepada para hakim bahwa Hasanuddin memerintahkan para anak
buahnya untuk "memburu kepala orang Kristen" untuk dijadikan hadiah Lebaran.
Lebih dari 1.000 orang diyakini tewas selama dua tahun konflik berdarah yang dipicu
bentrokan antara kelompok Kristen dan Muslim pada bulan Desember 1998. (ant/nor)
Copyright © Sinar Harapan 2003
|