Seputar Indonesia, Jum'at, 25/05/2007
Tersangka Teroris Maluku Segera Disidang
AMBON (SINDO) – Sultan Qolby alias Asadullah, 36, tersangka sejumlah kasus
terorisme di Maluku, dipastikan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin
(28)/5).
Dia kini mendekam di R! umah Tahanan Negara (Rutan) Nania Ambon dan hanya
menunggu hari-hari persidangan. Sultan Qolby menjadi tersangka otak penyerangan
Pos Brimob di Desa Lokki,Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun lalu. Para anak
buahnya telah ditangkap dan menjalani persidangan, bahkan sudah divonis. Dia
ditangkap di Bandung oleh aparat Mabes Polri pada tahun lalu, lantas dikirim ke
Ambon. Setelah mendekam dalam tahanan Polda Maluku selama hampir setengah
tahun, berkas perkaranya telah rampung.Polda Maluku sudah menyerahkannya
kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Jaksa Tinggi Constantin Renyaan, awal pekan ini, sudah menyerahkan berkas
perkaranya ke pengadilan dan diterima petugas Bagian Pidana Pengadilan Negeri
Ambon. Dalam berkas perkara setebal kurang lebih 150 halaman, tersangka dijerat
dengan Pasal 6 UU No 15/2003 tentang Terorisme jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah hukuman mati. Pengadilan Negeri
Ambon juga telah menetapkan majelis hakim yang akan mengadil! i perkara tersebut.
Diketuai RA Widyopriyono, majelis hakim ini beranggotakan Sugiyo Mulyoto dan
Kada-risman. Keterlibatan tersangka Sultan Qolby dalam sejumlah kasus terorisme di
Ambon diketahui dari pengakuan sejumlah anak buahnya.Dari keterangan itu, polisi
kemudian melakukan penggerebekan besar-besaran. Hasilnya mencengangkan.
Sebab, di bekas tempat tinggal tersangka di Ambon,ditemukan ribuan peluru, ratusan
bom, dan berbagai perlengkapan tempur militer. Ditemukan pula berbagai jenis
senjata, dari yang standar hingga senjata berat jenis MK3 dan puluhan granat. (rudi
fofid)
Copyright © 2007 Media Nusantara Citra Group
|