The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Seputar Indonesia


Seputar Indonesia, Kamis, 22/03/2007

Hasanuddin Divonis 20 Tahun

Terdakwa Hasanuddin alias Slamet Raharjo, dalang kasus pemenggalan kepala (mutilasi) tiga siswi SMU Kristen Poso, kemarin divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Hasanuddin dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Majelis menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara potong masa tahanan terhadap terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Binsar Siregar di depan persidangan.

Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme secara bersama, yakni menjadi aktor intelektual perencana pemenggalan kepala terhadap tiga siswi SMU Kristen Poso.Ketiga siswi SMU Kristen Poso tersebut adalah Alfito Polino,Theresia Morangki, dan Yarni Sambu.

Peran terdakwa Hasanuddin sebagai aktor intelektual, menurut majelis, terbukti dari keterangan saksi Lilik Purnomo (di sidang terpisah) yang mengatakan bahwa terdakwa Hasanuddin sebagai pencetus ide pemenggalan kepala tersebut sebagai hadiah Lebaran. Lilik bersama Irwanto Irano (juga disidang terpisah) yang berperan sebagai eksekutor di lapangan, menurut majelis, juga kerap melaporkan perkembangan rencana pembunuhan tersebut kepada terdakwa.

Terdakwa dinilai telah berhasil menggerakkan para eksekutor kekerasan Poso untuk melakukan pemenggalan terhadap siswi SMU Poso melalui tausyiah yang diberikan terdakwa sebelum pelaksanaan eksekusi pada 29 Oktober 2005 lalu.

Karena itu, majelis menilai Hasanuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 1/2002 jo Pasal 1 UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 15 jo Pasal 7 UU No 15/2003. "Karena terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan primer, dakwaan untuk dakwaan subsider terhadapnya tak perlu dibuktikan lagi," jelas Binsar.

Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, antara lain perbuatan terdakwa dapat memicu konflik antarkelompok yang berada di Poso. Selain itu, perbuatan Hasanuddin tidak hanya menimbulkan rasa takut di Indonesia, tapi juga berdampak pada dunia internasional karena terorisme merupakan kejahatan lintas negara. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Di samping itu, keluarga para korban telah menerima permintaan maaf dari terdakwa dan telah memaafkan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Hasanuddin yang mengenakan baju koko warna krem dan celana hitam terlihat tegang saat Binsar membacakan putusan. Dia terlihat terus menunduk dan sempat beberapa kali menelan ludah saat vonis dibacakan. Menanggapi pembacaan putusan tersebut, baik JPU, Hasanuddin, maupun kuasa hukumnya, Asluddin Hatjani, menyatakan akan pikir-pikir. Meski demikian, seusai sidang, Hasanuddin mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan. Menurut dia, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang meringankan.

" Saya jelas keberatan atas putusan itu,"ungkapnya. Sementara itu, untuk kasus yang sama namun dalam sidang yang berbeda, yakni terdakwa Lilik Purnomo alias Haris dan Irwanto Iran,juga dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Keduanya divonis masing- masing 14 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Liliek Mulyadi. (sm said)

Copyright © 2007 Media Nusantara Citra Group
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044