Seputar Indonesia, Kamis, 22/03/2007
Hasanuddin Divonis 20 Tahun
Terdakwa Hasanuddin alias Slamet Raharjo, dalang kasus pemenggalan kepala
(mutilasi) tiga siswi SMU Kristen Poso, kemarin divonis 20 tahun penjara oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang
menuntut Hasanuddin dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Majelis menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara potong masa tahanan terhadap
terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Binsar Siregar di depan persidangan.
Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasanuddin terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme secara bersama, yakni menjadi
aktor intelektual perencana pemenggalan kepala terhadap tiga siswi SMU Kristen
Poso.Ketiga siswi SMU Kristen Poso tersebut adalah Alfito Polino,Theresia Morangki,
dan Yarni Sambu.
Peran terdakwa Hasanuddin sebagai aktor intelektual, menurut majelis, terbukti dari
keterangan saksi Lilik Purnomo (di sidang terpisah) yang mengatakan bahwa
terdakwa Hasanuddin sebagai pencetus ide pemenggalan kepala tersebut sebagai
hadiah Lebaran. Lilik bersama Irwanto Irano (juga disidang terpisah) yang berperan
sebagai eksekutor di lapangan, menurut majelis, juga kerap melaporkan
perkembangan rencana pembunuhan tersebut kepada terdakwa.
Terdakwa dinilai telah berhasil menggerakkan para eksekutor kekerasan Poso untuk
melakukan pemenggalan terhadap siswi SMU Poso melalui tausyiah yang diberikan
terdakwa sebelum pelaksanaan eksekusi pada 29 Oktober 2005 lalu.
Karena itu, majelis menilai Hasanuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 14
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 1/2002 jo Pasal 1 UU
No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 15 jo Pasal 7 UU No
15/2003. "Karena terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan primer, dakwaan untuk
dakwaan subsider terhadapnya tak perlu dibuktikan lagi," jelas Binsar.
Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, antara lain perbuatan terdakwa
dapat memicu konflik antarkelompok yang berada di Poso. Selain itu, perbuatan
Hasanuddin tidak hanya menimbulkan rasa takut di Indonesia, tapi juga berdampak
pada dunia internasional karena terorisme merupakan kejahatan lintas negara.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan dan berterus
terang di persidangan, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Di
samping itu, keluarga para korban telah menerima permintaan maaf dari terdakwa dan
telah memaafkan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Hasanuddin yang mengenakan baju koko warna krem
dan celana hitam terlihat tegang saat Binsar membacakan putusan. Dia terlihat terus
menunduk dan sempat beberapa kali menelan ludah saat vonis dibacakan.
Menanggapi pembacaan putusan tersebut, baik JPU, Hasanuddin, maupun kuasa
hukumnya, Asluddin Hatjani, menyatakan akan pikir-pikir. Meski demikian, seusai
sidang, Hasanuddin mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan. Menurut dia,
majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang meringankan.
" Saya jelas keberatan atas putusan itu,"ungkapnya. Sementara itu, untuk kasus
yang sama namun dalam sidang yang berbeda, yakni terdakwa Lilik Purnomo alias
Haris dan Irwanto Iran,juga dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Keduanya divonis masing- masing 14 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai
Liliek Mulyadi. (sm said)
Copyright © 2007 Media Nusantara Citra Group
|