Siwalima, 11-Mei-2007
Mutasi Hematang - Sabtu Dinilai Sarat Kepentingan
Harian Siwalima - Ambon
Ambon, Siwalima - Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kejaksaan
Tinggi (Wakajati) Maluku, dinilai sarat kepentingan. Disamping itu mutasi kedua
pejabat tersebut, diduga dimaksudkan untuk menghambat penuntasan korupsi yang
ada di Maluku.
Hal ini dikatakan Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW), Iksan
Tualeka, kepada pers di Baeleo Siwalima kamis (10/5).
Tualeka menduga, kepindahan kedua petinggi di Kajati Maluku tersebut ditengarai
sebagai upaya menghambat penuntasan kasus-kasus korupsi yang melibatkan
orang-orang kuat di Maluku.
Bila dugaannya benar, dirinya justru menyayangkan langkah yang telah diambil
karena langkah tersebut menurutnya dilakukan untuk mengebiri harapan publik yang
sangat besar terhadap dua putra terbaik Maluku itu dalam mengungkap kasus korupsi
yang cukup marak di Maluku terjadi.
"Ada ekspektasi publik yang tinggi yang bakal terkebiri karena apa yang telah
dilakukan oleh keduanya akhir-akhir ini merupakan langkah-langkah konkrit terkait
dengan penanganan korupsi di Maluku. Ada nuansa itu karena beberapa kasus
korupsi yang terkuak terkait langsung dengan orang-orang kuat bisa jadi
langkah-langkah yang dilakukan diluar untuk mengintervensi pengambilan kebijakan
terkait dengan mutasi kedua pejabat ini. Kalau hal ini yang terjadi, yang menjadi
tendensi dsn motif mereka dipindahkan, saya kira publik akan sangat kecewa. Ketika
sudah ada orang-orang yang mempunyai komitmen dan kinerjanya cukup signifikan
dan ini tidak dipertahankan dan justru diganti, kami kira komitmen untuk
menuntaskan korupsi dan penegakan hukum di Maluku perlu dipertanyakan, "
katanya.
Perpindahan keduanya, kata Tualeka, mau tidak mau akan berpengaruh terhadap
percepatan pemutusan rantai korupsi yang sudah membelit seperti lingkaran setan
secara keseluruhan. "Mestinya, kepentingan public untuk memberantas korupsi yang
harus diutamakan, karena korupsi menurutnya tidak saja membangkrutkan keuangan
Negara, tetapi pada gilirannya juga selain menyengsarakan masyarakat, akan
membuat ambruk suatu negara pula, " ujarnya.
Tualeka juga pesimis pengganti Hematang dan Sabtu akan bisa bekerja baik seperti
keduanya, karena bukan tidak mungkin mereka akan memerlukan waktu untuk
beradaptasi dengan suasana kerja yang baru di lingkungan Kejati Maluku.
"Ketika ini sudah dipersiapkan dan kami kira keduanya memiliki kinerja yang
signifikan kemudian diganti, kami tidak yakin penggantinya yang baru akan
melakukan hal yang sama. Andaikan dilakukanpun, mereka memerlukan waktu untuk
beradaptasi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku yang akhirnya berpengaruh
terhadap upaya sungguh-sungguh kita untuk menegakkan hukum terutama dalam
penanganan korupsi yang akhirakhir ini cukup marak. Sedangkan penanganan kasus
korupsi ini bukan kasus per kasus tetapi seperti lingkaran setan yang kait mengkait,
sehingga bila ada penanganan korupsi yang dibidik, dalam perjalanannya diganti,
maka akan berpengaruh terhadap siklus penanganan secara menyeluruh, "rinci
Tualeka.
Ada Intervensi Luar
Ditemui terpisah, praktisi hukum, Samson Atapary menduga ada intervensi dari luar
Kejaksaan yang sengaja dilakukan untuk mengkaburkan proses penegakan hukum
dalam rangka memberantas dugaan kasus-kasus korupsi yang sementari disidik oleh
pihak Kejati Maluku.
Karenanya Atapary menduga, ada intervensi kuat dari pemerintah terhada dugaan
kasus-kasus korupsi yang sementara diusut kedua pejabat itu.
"Saya sebagai Advocat mengikuti proses penegakan hukum terutama yang terkait
dengan tindak pidana khusus hampir tidak tersentuh di Maluku. Saya lihat Pak
Hematang dan Pak Sabtu mempunyai komitmen yang sangat kuat dengan jabatan
yang disandangnya, terbukti dengan kemauannya untuk menindak lanjuti
kasus-kasus korupsi yang dikatagorikan cukup besar. Ketika proses penyelidikan
sudah berjalan baik, tiba-tiba pimpinannya dimutasikan. Jangan-jangan ada intervensi
juga untuk mengkaburkan proses penyelidikan kasus-kasus korupsi yang sementara
ini dianggap besar, "kata Atapary kepada Siwalima, kemarin.
Menurut Atapary, kendatipun ini merupakan kewenangan dari Kejaksaan Tinggi, tetapi
hal ini mestinya dipertimbangkan dengan memberikan kesempatan bagi keduanya
untuk menyelesaikan kasus korupsi yang sementara ditindaklanjuti.
"Kita curiga ini kenapa sampai pembongkaran kasus korupsi yang dilakukan oleh
Kejaksaan sudah semakin baik sudah proses penyidikan sudah mulai terarah sampai
ditingkat actor intelektual yang melakukan korupsi, tetapi tiba-tiba dimutasi, ujarnya
heran.
Senada dengan Tualeka, Atapary juga meragukan komitmen dua pejabat pengganti
Hematang dan Sabtu, dapat menjalankan sistim penegakan hukum dengan baik di
Maluku.
"Ditakutkan,rejabat baru ini akan berbeda komitmen dengan Pak Hematang dan Pak
Sabtu, dapat menjalankan sistim penegakan hukum yangb ada di Kejaksaan dan
kalau itu tidak jalan, maka diduga ada terjadi intervensi diluar Kejaksaan untuk
bagaimana untuk mengkaburkan roses penegakan hukum Kejati Maluku. Selama kita
mengikuti perkembangan pejabat Kejaksaan yang bertugas di Maluku, kita lihat Pak
Hermatang dan Pak Sabtu, cuku menonjol untuk membongkar kasus-kasus korupsi
yang terjadi di Maluku, " tuturnya.
Karena itu saya tidak percaya dengan sistim yang bekerja karena sistim itu sangat
tergantung orang. Karena Kejati ini kan sudah bergantian pejabat tetapi tidak pernah
terungkap nanti pejabatan ini baru kasuskasus besar sampai pejabat pemerintah
sampai di tingkat provinsi maupun kabupaten diseret ke proses hukum yang inikan
kita tidak tahu, ini mungkin ada permainan juga dengan kejadian ini bisa menduga,
karena akhir-akhir ini uang kita lihat indikasi uang melakukan korupsi itukan
proyek-proyek besar dan itu ada indikasi terlibat berbagai pejabat tinggi baik yang ada
di provinsi maupun di kabupaten dan kota.
Tak Bisa Dicegah
Wakil rakyat tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah dimutasinya kedua petinggi
di jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku kendati kinerja keduanya dinilai cukup bagus dam
menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini marak di Maluku. Hal itu
dikarenakan, Kejaksaan merupakan instansi vertical yang komandonya dari pusat dan
tidak dapat dikendalikan dari daerah.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Maluku, Liberandus Ivakdalam,
kepada wartawan di Baeleo Siwalima, Kamis (10/5).
"Mereka ini merupakan instansi vertical, dengan demikian kita tidak bisa ikut campur
tangan ke instansi mereka. Saya tidak bisa komentar, karena saya tidak tahu
permasalahan yang sebenarrnya, tetapi kalau dilihat kinerja mereka, sudah cukup
baik. Jadi Komisi A yang menangani aparatur maupun ke pemerintah tidak mencakup
instansi vertical seperti mereka itu, " katanya.
Meski tidak bisa berbuat banyak, tetapi Ivakdalam berjanji, Dewan akan berusaha
menyampaikan aspirasi masyarakat ini ke pusat, bila mereka nanti datang ke Jakarta
walauun itu dianggap agak terlambat dan tidak ada hubungannya dengan mereka di
daerah, tetapi yang pasti, Dewan, kata Ivakdalam, akan tetap mendukung semua
kebijaksanaan yang telah dilakukan oleh Jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, bilamana
perlu, menurutnya Dewan pun akan memperjuangkan apa yang sudah mereka
laksanakan dalam penuntasan kasus-kasus korupsi dan penegakan hukum.
"Kita akan teruskan dan akan memperjuangkan untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang perlu dituntaskan terutama dalam kasus-kasus korupsi.
Pergantian jabatan itu wajar-wajar saja. Sesuai dengan instansi mereka. Kita kan
belum tahu sebab apa mereka dipindahkan. Kita perlu tahu dulu. Tidak bisa kita
menganalisanya. Mungkin dalam penyampaian aspirasi kita bisa membicarakannya
ke pusat. Memang terlambat, tetapi kita tidak tahu-menahu, apa sebab mereka
dipindahkan, itu tidak ada hubungannya dengan kita di daerah, mereka di pusat, "
katanya. (S-19/S-17)
Copyright © Siwalima Ambon
|