The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Siwalima


Siwalima, 20-Jun-2007

Dipastikan, 13 Juli 2007 Tuasikal-Seipala Dilantik
Walau sia-sia, Tim Latuconsina-Lohy Ngotot PK

Harian Siwalima - Ambon

Ambon, Siwalima. Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Yopie Patty memastikan, tanggal 13 Juli 2007 mendatang, Abdullah Tuasikal-Imanuel Seipalla akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitive periode 2007-2012

Kepada wartawan disela-sela semi final lomba nyanyi tunggal Festival Bintang Radio RRI 2007, Senin (18/06), Patty mengatakan, sesuai aturan, berkas kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang akan diproses di pusat, tidak boleh lebih dari 30 hari.

Saat ini masih tersisa 23 hari, dan 23 hari ini cukup waktu untuk memprosesnya di Jakarta. Target kita selambat-lambatnya tanggal 20 Juni inii, berkas-berkas yang telah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Maluku Tengah akan diteruskan oleh Gubernur ke Mendagri, dan kita berharap tidak lagi ada masalah dan mungkin dua minggu saja akan selesai, sehingga tanggal 13 Juli nanti pelantikan akan segera dilaksanakan, "jelasnya.

Patty berharap, proses ini dapat berjalan dengan baik agar tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan, karena tanggal 13 Juli merupakan batas akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah periode 2002-2007.

"Kita targetkan ini agar tidak ada lagi kareteker di Kabupaten Maluku Tengah ini, dan Gubernur sudah datang dari Jakarta, dan kita akan segera membuat surat pengantar untuk menyampaikan hasil pemilihan kepada pihak Mendagri, "terangnya.

Ngotot Ajukan PK

Tim kuasa hukum pasangan calon Yusuf Latuconsina-Leo Lohy, tetap ngotot akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan Pengadilan Tinggi Maluku yang menolak gugatan mereka terhadap KPUD Maluku Tengah, walau langkah hukum yang akan dilakukan akan sia-sia nantinya.

Salah satu kuasa hukum Latuconsina-Lohy, Ridwan Hasan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/06) mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti baru atau novum untuk mengajukan PK ke MA, dan dipastikan pecan ini PK sudah diajukan.

"Jadi ada yang mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi itu awal dan terakhir, itu memang pendapat-pendapat mereka, tetapi bagi kami tetap akan melakukan PK terhadap kasus sengketa Pilkada yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku, "jelas dia.

Menurut Hasan, secara yuridis upaya hukum dalam setiap perkara melalui dua tahapan, yaitu upaya hukum biasa, dan upaya luar biasa, dimana pihaknya akan menempuh upaya hukum luar biasa.

Kami melakukan upaya hukum luar biasa yaitu PK, dan tidak menutup kemungkinan semua upaya hukum ini ada ruang, kita lihat saja kasus Depok, Walikotanya sudah dilantik, bahkan telah menjalani kepemimpinannya selama eman bulan, putusan PK dari MA keluar, membuktikan terjadi penggelembungan suara, ‘jelasnya

Sementara menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, George Leasa, putusan PT adalah keputusan awal dan final, dan PK tidak dapat dilakukan terhadap kasus Pilkada.

PK dapat dilakukan, tetapi bukan untuk kasus Pilkada, karena keputusan Pengadilan Tinggi tersebut merupakan keputusan yang awal dan final, "tandasnya kepada wartawan, Sabtu (16/06).

Menurutnya, keputusan PT Maluku jangan dilihat sebagai keputusan PT semata, tetapi haruslah dilihat sebagai Keputusan Mahkamah Agung, sehingga keputusan itu merupakan keputusan final. (S-16/S-19)

Copyright © Siwalima Ambon
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044