Siwalima, 20-Jun-2007
Dipastikan, 13 Juli 2007 Tuasikal-Seipala Dilantik
Walau sia-sia, Tim Latuconsina-Lohy Ngotot PK
Harian Siwalima - Ambon
Ambon, Siwalima. Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Yopie Patty
memastikan, tanggal 13 Juli 2007 mendatang, Abdullah Tuasikal-Imanuel Seipalla
akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitive periode 2007-2012
Kepada wartawan disela-sela semi final lomba nyanyi tunggal Festival Bintang Radio
RRI 2007, Senin (18/06), Patty mengatakan, sesuai aturan, berkas kepala daerah dan
wakil kepala daerah terpilih yang akan diproses di pusat, tidak boleh lebih dari 30
hari.
Saat ini masih tersisa 23 hari, dan 23 hari ini cukup waktu untuk memprosesnya di
Jakarta. Target kita selambat-lambatnya tanggal 20 Juni inii, berkas-berkas yang
telah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Maluku Tengah akan diteruskan oleh
Gubernur ke Mendagri, dan kita berharap tidak lagi ada masalah dan mungkin dua
minggu saja akan selesai, sehingga tanggal 13 Juli nanti pelantikan akan segera
dilaksanakan, "jelasnya.
Patty berharap, proses ini dapat berjalan dengan baik agar tidak melampaui batas
waktu yang telah ditentukan, karena tanggal 13 Juli merupakan batas akhir masa
jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah periode 2002-2007.
"Kita targetkan ini agar tidak ada lagi kareteker di Kabupaten Maluku Tengah ini, dan
Gubernur sudah datang dari Jakarta, dan kita akan segera membuat surat pengantar
untuk menyampaikan hasil pemilihan kepada pihak Mendagri, "terangnya.
Ngotot Ajukan PK
Tim kuasa hukum pasangan calon Yusuf Latuconsina-Leo Lohy, tetap ngotot akan
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan
Pengadilan Tinggi Maluku yang menolak gugatan mereka terhadap KPUD Maluku
Tengah, walau langkah hukum yang akan dilakukan akan sia-sia nantinya.
Salah satu kuasa hukum Latuconsina-Lohy, Ridwan Hasan kepada wartawan di
Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/06) mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan
bukti-bukti baru atau novum untuk mengajukan PK ke MA, dan dipastikan pecan ini
PK sudah diajukan.
"Jadi ada yang mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi itu awal dan terakhir,
itu memang pendapat-pendapat mereka, tetapi bagi kami tetap akan melakukan PK
terhadap kasus sengketa Pilkada yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT)
Maluku, "jelas dia.
Menurut Hasan, secara yuridis upaya hukum dalam setiap perkara melalui dua
tahapan, yaitu upaya hukum biasa, dan upaya luar biasa, dimana pihaknya akan
menempuh upaya hukum luar biasa.
Kami melakukan upaya hukum luar biasa yaitu PK, dan tidak menutup kemungkinan
semua upaya hukum ini ada ruang, kita lihat saja kasus Depok, Walikotanya sudah
dilantik, bahkan telah menjalani kepemimpinannya selama eman bulan, putusan PK
dari MA keluar, membuktikan terjadi penggelembungan suara, ‘jelasnya
Sementara menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, George Leasa,
putusan PT adalah keputusan awal dan final, dan PK tidak dapat dilakukan terhadap
kasus Pilkada.
PK dapat dilakukan, tetapi bukan untuk kasus Pilkada, karena keputusan Pengadilan
Tinggi tersebut merupakan keputusan yang awal dan final, "tandasnya kepada
wartawan, Sabtu (16/06).
Menurutnya, keputusan PT Maluku jangan dilihat sebagai keputusan PT semata,
tetapi haruslah dilihat sebagai Keputusan Mahkamah Agung, sehingga keputusan itu
merupakan keputusan final. (S-16/S-19)
Copyright © Siwalima Ambon
|