The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Suara Maluku


Suara Maluku, 20-Mar-2007

Dana Pengungsi Maluku Sudah Dihentikan

Harian Suara Maluku - Ambon

AMBON- Pemerintahan pusat telah menghentikan bantuan dana untuk pengungsi maupun eks pengungsi di Maluku, karena sejak awal telah dikucurkan dana sebesar Rp. 431,5 milyar, selanjutnya penanganan dan pembiayaan pengungsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Sesuai hasil rapat dan dengar pendapat antara DPR RI PAH III dengan Sekjen Departemen Sosial (Depsos) RI, Cholish Hasan SH MH beserta semua Dirjen dan Direkturnya pada Rabu (13/3). Dalam rapat yang turut membicarakan masalah bantuan social bagi daerah-daerah di Indonesia termasuk program Komunitas Adat Terpencil, terungkap berbagai permasalahan dan realisasi anggaran di daerah-daerah tersebut, termasuk di daerah Provinsi Maluku, terutama dalam program penanganan pengungsi pasca konflik.

Khusus untuk masalah dana bantuan pengungsi bagi Provinsi Maluku, Sekjen Depsos, Cholish Hasan mengatakan, pemerintah pusat melalui Depsos telah mengucurkan dana bantuan bagi pengungsi dan eks pengungsi dalam jumlah yang sangat besar. Sehingga untuk tahun ini, tidak lagi dikucurkan.

Menurut Sekjen Depsos, tidak akan ada lagi kucuran bantuan dana untuk pengungsi Maluku. Masalah pengungsi, dana di Maluku menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku sepenuhnya. Sebab sejak tahun 2004, pemerintah lewat Depsos telah mengucurkan bantuan dana penanganan pengungsi sebesar Rp.341,5 milyar. Dan anggaran tersebut di luar dana pemberdayaan pengungsi, jelas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Maluku A.D. Tuapattinaja kepada Koran ini melalui releasenya, Senin (18/3).

Jawaban Sekjen ini sesuai pertanyaannya tentang penanganan masalah pengungsi di Maluku, yang hingga kini masih belum selesai ditangani.

Persoalan ini diajukannya, saat bersama 32 anggota DPD RI yang duduk dalam PAH III bersama Depsos membahas berbagai permasalahan menyangkut bantuan social ke daerah-daerah.

Menyangkut masalah program keserasian yang dilakukan di Maluku, dengan dana sebesar Rp.35,5 milyar pada Tahun Anggaran 2006. Dimana dan dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai macam masalah. Sekjen Depsos di depan anggota PAH III ini berjanji akan menindaklanjuti laporan dari anggota DPD RI asal Maluku ini.

Tuapattinaja dalam rapat dengar pendapat tersebut juga menyampaikan penyesalannya kepada Depsos Pusat. Sebab dana ratusan milyar yang dikucurkan bagi penanganan pengungsi dan eks pengungsi di Maluku, tidak diikuti dengan pengontrolan dari Depsos sendiri. Hal ini memberikan peluang dan ruang kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyelewengan dana pengungsi tersebut.

Oleh karena itu, Tuapattinaja meminta agar Depsos kembali ketat dalam melakukan monitoring dan pengawasan terhadap realisasi dana-dana bantuan sosial bagi Provinsi Maluku. Dari berbagai laporan masyarakat maupun temuan di lapangan, ada indikasi telah terjadi kebocoran penggunaan dana-dana tersebut. Selain itu, banyak dana yang diduga di-mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara. Tuapattinaja juga mendesak agar Depsos melakukan pemeriksaan khusus serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit terhadap berbagai dugaan penyalahgunaan dana-dana bantuan sosial untuk pengungsi maupun eks pengungsi di Maluku, pintanya.

Menanggapi hal itu, Dirjen Depsos berjanji akan memperhatikan saran tersebut dan akan menurunkan tim dari Depsos untuk meneliti, dan memeriksa realisasi dana-dana bantuan social untuk pengungsi dan eks pengungsi di Maluku.

Tuapattinaja berpendapat desakan dirinya meminta Depsos agar melakukan pemeriksaan khusus pada Dinas Sosial Provinsi Maluku, hala ini disebabkan oleh berbagai laporan masyarakat yang masuk kepadanya melalui Kantor Aspirasi DPD RI di Ambon. Dari laporan tersebut, terindikasi adanya mark up dana atas berbagai program penanganan dan program keserasian untuk eks pengungsi di Maluku. Sedangkan menyangkut desakan untuk meminta KPK melakukan pemeriksaan atau audit, dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat.

Desakan tersebut merupakan wujud komitmen dirinya selaku anggota DPD RI dalam merealisasikan MoU antara KPK dengan DPD RI, menyangkut pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sebab sejak tahun 2005 DPD RI telah menandatangani MoU dengan KPK untuk bekerja sama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu menyangkut masalah suku terasing Tuapattinaja meminta perhatian serius Depsos untuk menangani komunitas adat terpencil di Maluku ini, terutama di daerah Seram Bagian Timur di Desa Kelusi, Seram Bagian Barat khususnya di daerah pegunungan, Maluku Tenggara Barat di Pulau Wetar, Romang dan Damer serta Buru Selatan dan Kepulauan Aru. (SM-03)

Copyright © Suara Maluku
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044