The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 7 Maret 2007

Pijar Keadilan Minta KPK Tetapkan Megawati Jadi Tersangka

[JAKARTA] Dewan Pimpinan Pusat Pijar Keadilan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri, mantan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Hari Sabarno, dan mantan Menteri Keuangan, Boediono, sebagai tersangka. Permintaan itu terkait kebijakan mereka pada tahun 2002 yang mengeluarkan uang negara untuk partai-partai politik waktu itu senilai lebih dari Rp 100 miliar.

"Megawati melakukan itu ketika menjabat Presiden RI, serta Hari Sabarno dan Boediono ketika menjadi menteri. Jadi mereka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang mereka miliki waktu itu," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pijar Keadilan, RO Tambunan SH kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (6/3).

Tambunan mendatangi KPK, Selasa siang itu, bersama Sekretaris Jenderal Pijar Keadilan, Petrus Selestinus SH, dan sejumlah anggota Pijar Keadilan, untuk melaporkan kasus tersebut kepada KPK.

Dalam dalam pernyataan tertulis, Tambunan menyatakan pada pertengahan 2002, Megawati Soekarnoputri selaku Presiden, serta Hari Sabarno selaku Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta Boediono selaku Menteri Keuangan, telah mengeluarkan uang negara untuk partai-partai politik waktu itu, yaitu Rp 35,7 miliar untuk PDI-P dan Rp 23,74 miliar untuk Partai Golkar, serta kepada partai-partai yang lain yang ada pada saat itu.

Bantuan sebesar itu, kata dia, baru berupa bantuan untuk tingkat pusat saja, sedangkan bantuan untuk partai-partai tersebut di tingkat I (provinsi) dan tingkat II (kabupaten/kota) juga diberikan oleh gubernur dan bupati/wali kota pada tingkatnya masing-masing.

"Dana tersebut oleh para terlapor diambil dari APBN dan APBD setempat dan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah untuk kepentingan par- tai-partai tersebut," kata Tambunan.

PP 51/2001

Dasar pemberian bantuan tersebut adalah Rp 1.000 untuk setiap suara yang diperoleh dari hasil pemilihan umum tahun 1999. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dengan memberlakukan PP tersebut, kata dia, maka PDI-P di bawah kepemimpinan Megawati waktu itu telah memperoleh dana dari anggaran negara sebesar kurang lebih seratus milliar rupiah untuk tingkat pusat dan daerah. "Jadi kedudukan dan wewenangnya selaku Presiden pada waktu itu telah disalahgunakan. Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, digunakan Megawati untuk mengeruk sedemikian besar uang negara untuk kepentingan PDI-P," kata dia.

Padahal, Megawati selaku Presiden waktu itu menyadari bahwa PP yang mengatur bahwa setiap partai politik berhak mendapat Rp 1.000 untuk setiap suara yang diperoleh pada Pemilu 1999 adalah tidak sah dan bertentangan dengan UU 2/1999 tentang Partai Politik.

Menurut Tambunan, pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), PP tersebut tidak diberlakukan karena Gus Dur menyadari PP itu bertentangan dengan UU 2 /1999. "Hari Sabarno pun telah diingatkan tentang penggunaan PP tersebut," katanya.

Tambunan mengatakan perbuatan Megawati bersama dua menterinya waktu itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal PDI-P Pramono Anung Wibowo mengatakan kepada Pembaruan, Selasa (6/3) malam, Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga setiap orang boleh-boleh saja melaporkan siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ke pihak yang berwajib. Namun dilihat dari substansi laporan Pijar Keadilan, kata dia, adalah salah.

"Dikatakan salah karena pemberlakuan PP tersebut ditentukan oleh pemerintah yang sah," kata Pramono. [E-8]


Last modified: 7/3/07
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044