The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

SUARA PEMBARUAN DAILY


SUARA PEMBARUAN DAILY, 23 Juni 2007

Dugaan Korupsi APBD Maluku Utara
Tersangka Khawatir Perkara Dipolitisasi

[JAKARTA] Dua tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara, Johny Nurmidin dan Rusli Djaenal, khawatir perkara yang mereka hadapi sudah dibawa ke arena politik atau dipolitisasikan menjelang pemilihan kepala daerah Maluku Utara yang akan diadakan Oktober 2007 mendatang.

"Kami berharap aparat penegak hukum melihat kasus ini secara objektif, tidak diintervensi persoalan politik dari kelompok tertentu yang berniat ikut di Pilkada Maluku Utara. Jangan sampai klien kami dikorbankan karena ambisi politik," ujar kuasa hukum kedua tersangka, Jefferson Dau kepada SP di Jakarta, Jumat (22/6).

Dia menanggapi pernyataan Ketua Bidang Pengaduan LSM Gerakan Anti Korupsi (Gaki), Luth Djaguna yang dimuat di harian ini, Kamis (21/6). Menurut Jefferson, data-data korupsi APBD yang disajikan Gaki jauh dari fakta. Angka penyelewengan dana proyek kesehatan sebesar Rp 16,5 miliar yang dise- but Gaki tidak jelas bersumber dari mana.

Sebab, kasus yang menimpa kedua kliennya yang nota bene kepala biro keuangan dan kepala bagian anggaran Pemprov Maluku Utara itu adalah kasus penggunaan dana tak tersangka tahun anggaran 2004 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dijelaskan, kasus itu ditangani Polda Maluku Utara pada Januari 2006 atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum final. Temuan itu mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan anggaran Rp 9,9 miliar. Polda Maluku Utara menetapkan Johny dan Rusli sebagai tersangka.

"Dalam temuannya BPK merekomendasikan agar Pemprov menjelaskan penyimpangan itu. Rekomendasi sudah dipenuhi dan disodorkan bukti-bukti tidak adanya penyimpangan. Bukti-bukti itu sudah diberikan ke BPK. Makanya dalam kasus ini tidak ada lagi kerugian negara," ujar Jefferson.

Ambisi Politik

Bahkan Gubernur Maluku Utara, Tayib Armayin pada 17 November 2006 sudah melaporkan hal itu ke Menteri Dalam Negeri. "Karena tidak ada kerugian negara, kami mengajukan SP3 ke Polda," ujar dia.

Dikatakan, kasus itu menjadi keruh karena ada upaya dan ambisi politik kelompok tertentu menjelang Pilkada. Hal itu terlihat dari aksi mereka mempublikasikan data-data yang bukan fakta ke media massa, termasuk mengaitkan kasus tersebut dengan Gubernur Maluku Utara. "Mereka malah mencampuradukan kasus ini dengan penarikan dukungan sebuah partai kepada calon gubernur tertentu," kata dia.

Selain melalui pemberitaan, kata Jefferson, upaya mengaitkan kasus itu ke arena politik juga terungkap dari adanya surat ilegal DPRD Maluku Utara pada 27 April 2007 nomor 900/219/2007 kepada Komisi III DPR. Surat itu ditandatangani Ketua dan wakil ketua DPRD. Surat itu meminta Komisi III menggelar Rapat Kerja dengan Kapolri dengan agenda kasus korupsi APBD Maluku Utara.

Jefferson menjelaskan, ternyata Ketua DPRD Maluku Utara, Ali Syamsi mengklarifikasi surat itu. Melalui suratnya ke Komisi III pada 5 Juni 2007, dia menyatakan, surat itu diproses tanpa melalui mekanisme dan ketentuan Tatib DPRD serta bukan sikap DPRD Maluku Utara. Sejumlah fraksi di DPRD juga menyampaikan klarifikasi serupa ke Komisi III. [Y-4]


Last modified: 23/6/07
 


Copyright © 1999-2002 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/rumah3poka
Send your comments to alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044