SUARA PEMBARUAN DAILY, 24 Maret 2007
Wapres Jangan Jadi Bumper Koruptor
[JAKARTA] Wakil Presiden (Wapres) M Jusuf Kalla diminta jangan mengeluarkan
komentar yang justru melindungi para pelaku korupsi (koruptor). Wapres juga jangan
ikut campur dalam masalah penegakan hukum. Masalah penegakan hukum adalah
tugas dan wewenang pihak yudikatif.
Demikian dikatakan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universita
Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Dr Denny Indrayana SH kepada Pembaruan, Sabtu
(24/3), menanggapi pernyataan Jusuf Kalla.
Sebelumnya, Wapres menyatakan, baik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkum HAM) Hamid Awaludin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza
Mahendra yang juga mantan Menkum HAM, maupun Hutomo Mandala Putra atau
yang lebih dikenal Tommy Soeharto, tidak terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam
kasus transfer dana milik Tommy Soeharto dari Banque Nationale de Paris et de
Paribas (BNP Paribas) di London ke rekening Menkum HAM di BNI Cabang Tebet.
"Kita harus berpikir agak tenang, baru kita pikir itu persoalan. Kalau ada orang
Indonesia bawa (uang) ke luar negeri ada yang marah, ada yang bawa uang masuk ke
dalam negeri juga orang marah. Kapan kita tidak marah? Pertanyaannya apakah uang
itu haram atau tidak," kata Kalla saat ditanya wartawan di Jakarta, Jumat (23/3)
setelah rapat dengan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) di kantor Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara.
Menurut Kalla tidak satu pun dari ketiga orang itu yang sedang terlibat dalam tindak
pidana korupsi. Kalaupun Tommy Soeharto pernah dipenjara, itu akibat tindak pidana
lain, yaitu membunuh orang. "Biasanya uang korupsi selalu bawa dari sini ke luar.
Tidak ada dari luar ke sini," ucap Jusuf Kalla.
Dia meminta berbagai pihak untuk tidak terlalu mencurigai Hamid, Yusril, maupun
Tommy Soeharto, dalam kasus tersebut. "Kita jangan terlalu curiga terhadap orang
lain, baik (menyangkut) uang masuk maupun ke luar dari negara," lanjut Kalla.
Melindungi
Menurut Denny, pernyataan Jusuf Kalla itu terkesan melindungi Yusril Ihza Mahendra
dan Hamid Awaludin. "Pernyataan beliau, semakin benar dugaan, beliau selalu
melindungi Hamid Awaludin," kata dia.
Denny menegaskan, uang Tommy itu ditransfer melalui rekening kantor pengacara
milik Yusril Ihza Mahendra, Ihza and Ihza. Atas transfer itu, kata Denny, kantor Yusril
mendapat fee Rp 7 milliar.
Dalam negara yang serba tidak normal seperti sekarang ini, semua pihak, terutama
pejabat negara, jangan berpikir secara sempit dalam melihat masalah. Walaupun
Tommy Soeharto tidak terlibat kasus korupsi, kata Denny, namun uang milik Tommy
di BNP Paribas, patut diduga hasil korupsi yang dilakukan Soeharto, ayahnya. [E-8]
Last modified: 24/3/07
|