Free Software adalah sebuah bentuk kebebasan, mengacu kepada pengguna
untuk memakai, mengkopi, mendistribusikan, mempelajari, mengubah, maupun
meningkatkan software tersebut. Secara spesifik ada 4 arti kebebasan:
- Bebas menjalankan program [freedom 0].
- Bebas mempelajari program dan mengadaptasi sesuai
dengan kebutuhan [freedom 1].
- Bebas mendistribusikan ulang [freedom 2].
- Bebas meningkatkan program dan mempublikasikannya
[freedom 3].
Dalam proyek GNU ini digunakan dua lisensi untuk melindungi kebebasan
secara legal:
- Copyleft:
siapapun yang mendistribusikan ulang program dengan atau tanpa
perubahan, harus memberikan kebebasan juga untuk didistribusikan lagi
atau diubah. Copyleft menjamin setiap pengguna mempunyai kebebasan.
- Non-Copyleft:
siapapun yang mendistribusikan atau mengubah harus mendapat ijin dari
pembuat program. (Free Software Foundation)
PUSTAKA
[1]
Majalah
InfoLinux Edisi 001/2001