[INDONESIA-VIEW]  Bantahan Kel. Baramuli terhadap Sdr. SMASH YOU

 Date:      21 Jun
 From:     Keluarga Baramuli <kel_baramuli@hotmail.com>
 To:         indonesia@makelist.com
 Cc:         harsama@yahoo.com
 Subject:         Bantahan Kel. Baramuli terhadap Sdr.SMASH YOU
 

  Saya membaca berita Internet dari SMASH YOU tertanggal 15 Juni 1998
  tentang Baramuli dan Komite Pemerintahan yang Bersih.

  Berita yang ditulis itu adalah merupakan fitnah terhadap keluarga Saya.
  Oleh karena itu Saya harus menjelaskan bahwa PT.POLEKO adalah perusahaan
  milik Keluarga Baramuli yang didirikan pada tahun 1957 di Ujung Pandang
  sebagai kelanjutan dari CV.POLEKO (yang didirikan oleh Keluarga Baramuli
  sejak th 1950). Pemegang sahamnya adalah Keluarga Baramuli dan
  Direksi/Manager2 yang bukan Keluarga Baramuli.

  Saya adalah Presiden Direktur dari PT.POLEKO yang telah bekerja sejak
  tahun 1957 (40tahun) dan Saya adalah saksi hidup bersama beberapa orang
  Direktur lainnya yang bukan Keluarga Baramuli.

  Untuk itu Saya perlu memberikan penjelasan sbb:
  · Saya berpendapat bahwa orang yang menamakan dirinya SMASH YOU, yang
  memasukkan berita tentang DR.A.A.BARAMULI,SH, adalah orang yang tidak
  mengetahui dengan benar urusan PT.POLEKO dengan Bank Exim, sehingga
  kesimpulan Saya, orang yang menulis ini pasti orang yang pernah
  dirugikan oleh tindakan DR.A.A.BARAMULI,SH dalam membersihkan Mega
  korupsi yang dilakukan oleh Edy Tanzil Cs, yang jumlahnya Rp. 1,3
  Trilyun.
 
  · Penulis yang menamakan dirinya SMASH YOU memandang enteng kasus Edy
  Tanzil, sehingga dia menyatakan bahwa "dia sendiri maling berteriak
  maling".

    Saya bertanya kepada penulis di internet tsb, apakah kerugian negara
  Rp.1,3 Trilyun tidak merupakan kerugian terbesar dalam Republik
  Indonesia, sebagai perbuatan korupsi  yang besar ?.
    Saya perlu menjelaskan bahwa selama 50 tahun Republik Indonesia
  merdeka belum pernah ada kasus korupsi sebesar Edy Tanzil sebesar Rp.
  1,3 Trilyun tsb yang melibatkan Direksi Bank dan orang2 yang membantu
  Edy Tanzil.

    Menurut pendapat Saya bahwa DR.A.A.BARAMULI,SH adalah satu2nya
  Anggota DPR/MPR yang mampu mengadakan koreksi terhadap perbuatan
  korupsi dari orang2 tertentu, yang sudah pada tempatnya kita sekalian
  berterima kasih untuk keberanian dan kemampuannya, yang telah
  mengumpulkan bukti2 yang sesuai dengan Undang2 dan Hukum yang berlaku
  sehingga Edy Tanzil dapat dikenakan hukuman 20 tahun penjara.

    Besar kemungkinan bahwa orang yang menulis di Internet tsb adalah
  salah seorang kelompok Edy Tanzil yang mungkin masih berada dalam
  penjara.

  · Mengenai PT.POLEKO yang dikatakan tidak pernah melunasi kreditnya
  pada Bank Exim.

    Kami memperoleh penjelasan dari Kedutaan Besar Inggris di Jakarta
  bahwa kredit untuk mendirikan pabrik karung goni yang berasal dari
  Pemerintah Inggris, pada mulanya adalah Pinjaman Pemerintah Inggris
  kepada Pemerintah Indonesia. Tetapi sejak tahun 1978 pinjaman   tersebut
  telah dikonversi menjadi hibah dari Pemerintah Inggris   kepada
  Pemerintah Indonesia, sesuai surat dari Kedutaan Inggris   tertanggal 24
  Oktober 1984, yang bunyinya sbb :

    Dear Ms.Kaligis-Polii,     PT.POLEKO Sulinda Industries, 21, Jalan
  Blora, Jakarta.

    Please refer to your letter of 23 October regarding the British aid
  provided for the jute mill in South Sulawesi.
    I must admit to being a little mystified about your enquiry on the
  status of British aid to Indonesia. I can however confirm that at the
  time of the jute mill project British aid funds were on a loan basis
  repayable over on agreed period at a low interest rate.
    In 1978 a special agreement was enacted under which all outstanding
  loans were converted into grants and future repayments cancelled.

    R C kite
    First Secretary (Aid).

  · Berdasarkan keterangan ini maka pabrik karung goni yang berasal dari
  hibah Pemerintah Inggris, maka kami telah meminta untuk dialihkan
  menjadi pabrik karung milik pemerintah. Oleh karena produksi karung
  goni tidak dapat dibeli seluruhnya oleh BULOG sehingga biaya yang
  telah dikeluarkan oleh Bank Exim dan PT.POLEKO tidak dapat dilunasi
  pada waktunya.

  · Orang yang menulis pada internet tsb, kami duga adalah orang2 yang
  tidak setuju terhadap pemerintah yang bersih karena kemungkinan besar
  pada waktu bertugas di Bank Exim (kalau benar) telah melakukan   korupsi
  secara besar2an.

  · Menurut Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang2 Hukum Pidana, perbuatan
  korupsi, baru gugur setelah 25 tahun, sehingga penulis Internet SMASH
  YOU setiap waktu dapat diperiksa oleh Kejaksaan/Kepolisian, dari mana
  hasil kekayaannya (rumah dan kendaraan dll) diperoleh.

  · Saya perlu menjelaskan bahwa jumlah biaya yang telah dikeluarkan
  adalah sebesar Rp.5,6 Miliar dan telah dibayar sebanyak Rp.2,7 Miliar.
  Sisanya Rp.2,9 Miliar dapat diperhitungkan dengan nilai pabrik karung
  yang masih terpelihara baik di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Nilai
  pabrik karung kami tsb sesuai Appraisal tanggal 9 Desember 1996 sebanyak
  Rp. 7.554.617.000,- dan jika dinilai dengan harga sekarang ini nilai
  minimal Rp. 10 Miliar. Kami bersedia untuk mengkompensasikan pabrik
  karung tsb dengan sisa utang yang masih ada.

  · Saya mengerti kalau yang menulis di Internet tsb menyatakan "dongkol,
  geram dan muak melihat BUNG BARAMULI" karena yang menulis tsb menurut
  pendapat Saya bukanlah Nasionalis tetapi adalah penghianat bangsa dan
  pemecah belah kekuatan rakyat yang memasuki Era Reformasi.

  · Kebohongan dan fitnah yang ditulis oleh SMASH YOU dalam Internet
  adalah perbuatan kriminal karena DR.A.A.BARAMULI,SH sebagai anggota
  DPR/MPR tidak pernah mencampuri urusan PT.POLEKO apalagi untuk memblok
  usaha2 Bank Exim.

  Saya sebagai Saudaranya mengetahui bahwa DR.A.A.BARAMULI,SH tidak punya
  anak yang duduk dalam Lembaga Legislatif dan semua orang boleh
  memeriksanya sehingga apa yangditulis  bahwa Baramuli memasukkan anaknya
  ke Lembaga Legislatif adalah FITNAH yang mestinya dikenakan hukuman
  penjara selama 10 tahun.

  Mengenai Merger Bank2 Pemerintah, menurut pendapat kami tidak ada urusan
  dengan PT.POLEKO dan kami tidak punya kepentingan apa2. Menurut Surat2
  kabar sejak tahun 1990 DR.A.A.BARAMULI,SH terus menerus mendesak
  pemerintah agar Bank Negara di Merger karena kalau 7 Bank Negara yang
  mempunyai tugas yang sama, maka tidak efisien dan merugikan Negara dan
  Bangsa.

  Pada tahun 1992 DR.A.A.BARAMULI,SH menjadi Ketua Pansus yang membuat
  Undang2 tentang Perbankan di DPR/MPR dan berhasil membuat Undang2 N0 7,
  1992.
  Seharusnya kita semua berterima kasih atas pekerjaan yang dihasilkan
  oleh DR.A.A.BARAMULI,SH.

  · Mengenai perusahaan2 dalam Poleko Group yang dikatakan sebanyak 24
  buah, itu dibiayai dari equity sendiri. Saat ini jumlah perusahaan yang
  aktif 17 buah. Karena itu berita yang ada di internet tsb adalah OMONG
  KOSONG BESAR dan SEKALI LAGI FITNAH YANG BESAR.

  Saya perlu mengingatkan kepada Saudara yang menulis di Internet tsb agar
  berlaku jujur dan koreksi diri sendiri, apakah Saudara telah menjalankan
  tugas dengan baik selama bekerja di Bank dengan jujur dan tidak
  melaksanakan korupsi, kolusi dan nepotisme.

  Menurut pendapat Saya dengan melihat sejarah hidup DR.A.A.BARAMULI,SH
  selama 20 tahun di DPR/MPR tidak pernah menerima gaji dan uang
  kehormatan karena gaji dan uang kehormatan beliau diserahkan kepada
  Fraksi Karya Pembangunan. Apakah pembaca internet bisa memaklumi bahwa
  inilah pengabdian dari seorang pejuang untuk Negara dan Bangsanya.
  Apakah ada anggota DPR/MPR yang seperti DR.A.A.BARAMULI,SH, tidak
  menerima gaji dan Honorarium.

  Oleh karena itu kami sekeluarga sangat bangga kepada DR.A.A.BARAMULI,SH,
  yang telah dipilih oleh 42 orang anggota DPA yang merupakan tokoh2
  Nasional dimana terdapat 7 orang tokoh2 agama dan Letnan Jenderal dari
  ABRI, telah memilih Beliau sebagai Ketua DPA tahun 1998.

  Tahukah Saudara bahwa pemilihan Ketua DPA dilakukan secara terbuka dan
  adil dimana tidak ada rekayasa untuk memilih orang2 tertentu seperti
  diperlakukan pada waktu lalu (Baca berita Kompas tgl 18 Juni 1998).

  Saya perlu menjelaskan bahwa yang membawa Tokoh Mahasiswa Sdr.Pius
  keluar negeri adalah DR.A.A.BARAMULI,SH sendiri yang mengantar ke
  Airport, yang berani mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk melindungi
  Hak Azazi Sdr.Pius. Saya kira penulis di Internet tsb tidak mempunyai
  keberanian seperti itu, karena caranya menulis menggambarkan sebagai
  penipu, pembohong dan penghianat.

  Perlu pula Saya menjelaskan bahwa DR.A.A.BARAMULI,SH adalah Gubernur
  termuda pada pemerintahan Soekarno (umur 29 tahun) dan Beliau adalah
  Pemegang Bintang Maha Putra Utama, sebagai Bintang Kehormatan yang
  tertinggi di Republik Indonesia ini.

  Saya harap agar kita semua secara bersama-sama melindungi Tokoh Nasional
  seperti DR.A.A.BARAMULI,SH, sehingga Beliau dapat menjalankan tugas2 dan
  pengabdiannya dengan baik.

  Akhirnya Saya perlu menyampaikan bahwa apa yang diberitakan di Internet
  tsb mengenai ucapan BUNG BUYUNG adalah sudah dilaksanakan oleh
  DR.A.A.BARAMULI,SH sebagai Ketua Pemantauan Komisi Hak-Hak Azazi Manusia
  (KOMNASHAM).

  Saya harap penulis di Internet dengan code SMASH YOU bersedia untuk
  memberikan Nama dan alamat yang jelas supaya kami mengajukan tuntutan
  hukum terhadap perbuatannya yang memfitnah dan berusaha mengacaukan
  Negara RI.

  Saya berikan Nama dan alamat Saya yang lengkap yaitu :

  N a m a                     : H. Eddy Baramuli,SE

  Alamat                      : Jl. A.Mappanyuki No 9,
                                     Ujung Pandang

  Telephone                : (0411) - 874054 - 871411

  Untuk setiap saat dapat dihubungi, untuk memperoleh penjelasan yang
  benar tentang Masalah PT.POLEKO.
 

  Eddy Baramuli,SE

  Jakarta, 19 Juni 1998.

  Eddy Baramuli, SE