Date: 21 Jun
From: Keluarga Baramuli <kel_baramuli@hotmail.com>
To: indonesia@makelist.com
Cc: harsama@yahoo.com
Subject: Bantahan
Kel. Baramuli terhadap Sdr.SMASH YOU
Saya membaca berita Internet dari SMASH YOU tertanggal 15 Juni
1998
tentang Baramuli dan Komite Pemerintahan yang Bersih.
Berita yang ditulis itu adalah merupakan fitnah terhadap keluarga
Saya.
Oleh karena itu Saya harus menjelaskan bahwa PT.POLEKO adalah
perusahaan
milik Keluarga Baramuli yang didirikan pada tahun 1957 di Ujung
Pandang
sebagai kelanjutan dari CV.POLEKO (yang didirikan oleh Keluarga
Baramuli
sejak th 1950). Pemegang sahamnya adalah Keluarga Baramuli dan
Direksi/Manager2 yang bukan Keluarga Baramuli.
Saya adalah Presiden Direktur dari PT.POLEKO yang telah bekerja
sejak
tahun 1957 (40tahun) dan Saya adalah saksi hidup bersama beberapa
orang
Direktur lainnya yang bukan Keluarga Baramuli.
Untuk itu Saya perlu memberikan penjelasan sbb:
· Saya berpendapat bahwa orang yang menamakan dirinya
SMASH YOU, yang
memasukkan berita tentang DR.A.A.BARAMULI,SH, adalah orang yang
tidak
mengetahui dengan benar urusan PT.POLEKO dengan Bank Exim, sehingga
kesimpulan Saya, orang yang menulis ini pasti orang yang pernah
dirugikan oleh tindakan DR.A.A.BARAMULI,SH dalam membersihkan
Mega
korupsi yang dilakukan oleh Edy Tanzil Cs, yang jumlahnya Rp.
1,3
Trilyun.
· Penulis yang menamakan dirinya SMASH YOU memandang
enteng kasus Edy
Tanzil, sehingga dia menyatakan bahwa "dia sendiri maling berteriak
maling".
Saya bertanya kepada penulis di internet tsb, apakah
kerugian negara
Rp.1,3 Trilyun tidak merupakan kerugian terbesar dalam Republik
Indonesia, sebagai perbuatan korupsi yang besar ?.
Saya perlu menjelaskan bahwa selama 50 tahun Republik
Indonesia
merdeka belum pernah ada kasus korupsi sebesar Edy Tanzil sebesar
Rp.
1,3 Trilyun tsb yang melibatkan Direksi Bank dan orang2 yang
membantu
Edy Tanzil.
Menurut pendapat Saya bahwa DR.A.A.BARAMULI,SH adalah
satu2nya
Anggota DPR/MPR yang mampu mengadakan koreksi terhadap perbuatan
korupsi dari orang2 tertentu, yang sudah pada tempatnya kita
sekalian
berterima kasih untuk keberanian dan kemampuannya, yang telah
mengumpulkan bukti2 yang sesuai dengan Undang2 dan Hukum yang
berlaku
sehingga Edy Tanzil dapat dikenakan hukuman 20 tahun penjara.
Besar kemungkinan bahwa orang yang menulis di Internet
tsb adalah
salah seorang kelompok Edy Tanzil yang mungkin masih berada
dalam
penjara.
· Mengenai PT.POLEKO yang dikatakan tidak pernah melunasi
kreditnya
pada Bank Exim.
Kami memperoleh penjelasan dari Kedutaan Besar Inggris
di Jakarta
bahwa kredit untuk mendirikan pabrik karung goni yang berasal
dari
Pemerintah Inggris, pada mulanya adalah Pinjaman Pemerintah
Inggris
kepada Pemerintah Indonesia. Tetapi sejak tahun 1978 pinjaman
tersebut
telah dikonversi menjadi hibah dari Pemerintah Inggris
kepada
Pemerintah Indonesia, sesuai surat dari Kedutaan Inggris
tertanggal 24
Oktober 1984, yang bunyinya sbb :
Dear Ms.Kaligis-Polii, PT.POLEKO
Sulinda Industries, 21, Jalan
Blora, Jakarta.
Please refer to your letter of 23 October regarding
the British aid
provided for the jute mill in South Sulawesi.
I must admit to being a little mystified about your
enquiry on the
status of British aid to Indonesia. I can however confirm that
at the
time of the jute mill project British aid funds were on a loan
basis
repayable over on agreed period at a low interest rate.
In 1978 a special agreement was enacted under which
all outstanding
loans were converted into grants and future repayments cancelled.
R C kite
First Secretary (Aid).
· Berdasarkan keterangan ini maka pabrik karung goni yang
berasal dari
hibah Pemerintah Inggris, maka kami telah meminta untuk dialihkan
menjadi pabrik karung milik pemerintah. Oleh karena produksi
karung
goni tidak dapat dibeli seluruhnya oleh BULOG sehingga biaya
yang
telah dikeluarkan oleh Bank Exim dan PT.POLEKO tidak dapat dilunasi
pada waktunya.
· Orang yang menulis pada internet tsb, kami duga adalah
orang2 yang
tidak setuju terhadap pemerintah yang bersih karena kemungkinan
besar
pada waktu bertugas di Bank Exim (kalau benar) telah melakukan
korupsi
secara besar2an.
· Menurut Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang2 Hukum Pidana,
perbuatan
korupsi, baru gugur setelah 25 tahun, sehingga penulis Internet
SMASH
YOU setiap waktu dapat diperiksa oleh Kejaksaan/Kepolisian,
dari mana
hasil kekayaannya (rumah dan kendaraan dll) diperoleh.
· Saya perlu menjelaskan bahwa jumlah biaya yang telah
dikeluarkan
adalah sebesar Rp.5,6 Miliar dan telah dibayar sebanyak Rp.2,7
Miliar.
Sisanya Rp.2,9 Miliar dapat diperhitungkan dengan nilai pabrik
karung
yang masih terpelihara baik di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Nilai
pabrik karung kami tsb sesuai Appraisal tanggal 9 Desember 1996
sebanyak
Rp. 7.554.617.000,- dan jika dinilai dengan harga sekarang ini
nilai
minimal Rp. 10 Miliar. Kami bersedia untuk mengkompensasikan
pabrik
karung tsb dengan sisa utang yang masih ada.
· Saya mengerti kalau yang menulis di Internet tsb menyatakan
"dongkol,
geram dan muak melihat BUNG BARAMULI" karena yang menulis tsb
menurut
pendapat Saya bukanlah Nasionalis tetapi adalah penghianat bangsa
dan
pemecah belah kekuatan rakyat yang memasuki Era Reformasi.
· Kebohongan dan fitnah yang ditulis oleh SMASH YOU dalam
Internet
adalah perbuatan kriminal karena DR.A.A.BARAMULI,SH sebagai
anggota
DPR/MPR tidak pernah mencampuri urusan PT.POLEKO apalagi untuk
memblok
usaha2 Bank Exim.
Saya sebagai Saudaranya mengetahui bahwa DR.A.A.BARAMULI,SH tidak
punya
anak yang duduk dalam Lembaga Legislatif dan semua orang boleh
memeriksanya sehingga apa yangditulis bahwa Baramuli memasukkan
anaknya
ke Lembaga Legislatif adalah FITNAH yang mestinya dikenakan
hukuman
penjara selama 10 tahun.
Mengenai Merger Bank2 Pemerintah, menurut pendapat kami tidak
ada urusan
dengan PT.POLEKO dan kami tidak punya kepentingan apa2. Menurut
Surat2
kabar sejak tahun 1990 DR.A.A.BARAMULI,SH terus menerus mendesak
pemerintah agar Bank Negara di Merger karena kalau 7 Bank Negara
yang
mempunyai tugas yang sama, maka tidak efisien dan merugikan
Negara dan
Bangsa.
Pada tahun 1992 DR.A.A.BARAMULI,SH menjadi Ketua Pansus yang
membuat
Undang2 tentang Perbankan di DPR/MPR dan berhasil membuat Undang2
N0 7,
1992.
Seharusnya kita semua berterima kasih atas pekerjaan yang dihasilkan
oleh DR.A.A.BARAMULI,SH.
· Mengenai perusahaan2 dalam Poleko Group yang dikatakan
sebanyak 24
buah, itu dibiayai dari equity sendiri. Saat ini jumlah perusahaan
yang
aktif 17 buah. Karena itu berita yang ada di internet tsb adalah
OMONG
KOSONG BESAR dan SEKALI LAGI FITNAH YANG BESAR.
Saya perlu mengingatkan kepada Saudara yang menulis di Internet
tsb agar
berlaku jujur dan koreksi diri sendiri, apakah Saudara telah
menjalankan
tugas dengan baik selama bekerja di Bank dengan jujur dan tidak
melaksanakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Menurut pendapat Saya dengan melihat sejarah hidup DR.A.A.BARAMULI,SH
selama 20 tahun di DPR/MPR tidak pernah menerima gaji dan uang
kehormatan karena gaji dan uang kehormatan beliau diserahkan
kepada
Fraksi Karya Pembangunan. Apakah pembaca internet bisa memaklumi
bahwa
inilah pengabdian dari seorang pejuang untuk Negara dan Bangsanya.
Apakah ada anggota DPR/MPR yang seperti DR.A.A.BARAMULI,SH,
tidak
menerima gaji dan Honorarium.
Oleh karena itu kami sekeluarga sangat bangga kepada DR.A.A.BARAMULI,SH,
yang telah dipilih oleh 42 orang anggota DPA yang merupakan
tokoh2
Nasional dimana terdapat 7 orang tokoh2 agama dan Letnan Jenderal
dari
ABRI, telah memilih Beliau sebagai Ketua DPA tahun 1998.
Tahukah Saudara bahwa pemilihan Ketua DPA dilakukan secara terbuka
dan
adil dimana tidak ada rekayasa untuk memilih orang2 tertentu
seperti
diperlakukan pada waktu lalu (Baca berita Kompas tgl 18 Juni
1998).
Saya perlu menjelaskan bahwa yang membawa Tokoh Mahasiswa Sdr.Pius
keluar negeri adalah DR.A.A.BARAMULI,SH sendiri yang mengantar
ke
Airport, yang berani mempertaruhkan jiwa dan raganya untuk melindungi
Hak Azazi Sdr.Pius. Saya kira penulis di Internet tsb tidak
mempunyai
keberanian seperti itu, karena caranya menulis menggambarkan
sebagai
penipu, pembohong dan penghianat.
Perlu pula Saya menjelaskan bahwa DR.A.A.BARAMULI,SH adalah Gubernur
termuda pada pemerintahan Soekarno (umur 29 tahun) dan Beliau
adalah
Pemegang Bintang Maha Putra Utama, sebagai Bintang Kehormatan
yang
tertinggi di Republik Indonesia ini.
Saya harap agar kita semua secara bersama-sama melindungi Tokoh
Nasional
seperti DR.A.A.BARAMULI,SH, sehingga Beliau dapat menjalankan
tugas2 dan
pengabdiannya dengan baik.
Akhirnya Saya perlu menyampaikan bahwa apa yang diberitakan di
Internet
tsb mengenai ucapan BUNG BUYUNG adalah sudah dilaksanakan oleh
DR.A.A.BARAMULI,SH sebagai Ketua Pemantauan Komisi Hak-Hak Azazi
Manusia
(KOMNASHAM).
Saya harap penulis di Internet dengan code SMASH YOU bersedia
untuk
memberikan Nama dan alamat yang jelas supaya kami mengajukan
tuntutan
hukum terhadap perbuatannya yang memfitnah dan berusaha mengacaukan
Negara RI.
Saya berikan Nama dan alamat Saya yang lengkap yaitu :
N a m a : H. Eddy Baramuli,SE
Alamat
: Jl. A.Mappanyuki No 9,
Ujung Pandang
Telephone : (0411) - 874054 - 871411
Untuk setiap saat dapat dihubungi, untuk memperoleh penjelasan
yang
benar tentang Masalah PT.POLEKO.
Eddy Baramuli,SE
Jakarta, 19 Juni 1998.
Eddy Baramuli, SE