DIBUTUHKAN SEGERA : UU ANTI-KERUSUHAN!!
Peristiwa 13-15 Mei yang terjadi di Jakarta dan Solo lalu sungguh
mengoyak hati dan perasaan manusia manapun yang beradab. Begitu
banyak
polemik serta pro-kontra yang berkembang di kalangan masyarakat
maupun
pemuka-pemuka masyarakat dan pemerintahan yang timbul menanggapi
peristiwa tersebut. Ada yang mengatakan itu sebagai akibat dari
kesenjangan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Ada yang menyebutkan
kegagalan pembauran antara pri dan non-pri sebagai penyebabnya.
Ada yang
menyimpulkan tertekannya rasa keadilan di kalangan masyarakat
sebagai
penyebabnya dan masih banyak analisa-analisa lain yang tidak
kalah
menarik untuk disimak dan masing-masing mempunyai kadar kebenarannya
sendiri-sendiri.
Apapun analisa, kesimpulan, alasan dan pembenaran yang dikemukakan
saat
ini, itu tidak akan merubah kenyataan pahit yang sudah terjadi.
Hal itu
tetap tidak akan memulihkan kembali ribuan gedung, rumah dan
toko yang
terlanjur dirusak, dijarah dan dibakar. Itu tidak akan mengembalikan
kehormatan dari wanita-wanita yang telah dilecehkan, diperkosa
dan
dianiaya. Itu tidak akan mengembalikan nyawa dari orang-orang
yang telah
dianiaya dan dibunuh dalam keberingasan massa itu.
Kerusuhan seperti ini bukan barang baru bagi bangsa Indonesia
yang
berasazkan Pancasila ini, bahkan sudah menjadi bagian hitam
dari sejarah
bangsa ini yang tampaknya selalu berusaha ditutup-tutupi oleh
pemerintah
dengan berbagai propaganda dan indoktrinasi yang mana pada akhirnya
bisa
disimpulkan bahwa kejadian-kejadian tersebut bisa diterima oleh
akal
sehat kita dan yang lebih parah lagi adalah, maafcbisa dibenarkan
karena
alasan-alasan sosial yang dikemukakan tersebut.
Tapi apapun alasan yang dikemukakan, ada hal paling prinsipil
yang sulit
dibenarkan oleh akal sehat manusia beradab manapun di dunia
ini, yaitu
bahwa hal itu sampai mengakibatkan terjadinya kebiadaban massal
yang
berakibat penganiayaan, pemerkosaan dan/atau penghilangan nyawa
orang
lain. Apalagi bila kejadian tersebut terjadi secara berulangkali
dari
dulu hingga sekarang - di berbagai tempat, dan hingga sejauh
ini tidak
terlihat adanya usaha-usaha secara serius dan aktif dari pihak
yang
berwenang untuk menyelidiki hal tersebut maupun melakukan upaya-upaya
pencegahan agar tragedi itu tidak terulang kembali.
Yang lebih mengherankan lagi adalah bahwa sekalipun kerusuhan
seperti
itu sudah kerap terjadi di negara ini, kalo tidak boleh disebut
sebagai
kejadian sehari-hari, toh itu tidak membuat pihak yang berwenang,
dalam
hal ini pemerintah, aparat kepolisian dan militer, menjadi lebih
trampil
dan gesit dalam menanganinya. Setiap terjadi kerusuhan, aparat
sering
terkesan lamban dalam melakukan penanganan. Bahkan dalam beberapa
kasus
tampaknya mereka sengaja membiarkan massa melampiaskan emosinya.
Alasan
yang dikemukakan bahwa jumlah aparat yang tersedia tidak cukup
untuk
mengantisipasi massa yang ada sungguh sulit diterima akal sehat,
terutama bagi mereka sendiri yang menjadi saksi kejadian tersebut
bahwa
di banyak tempat dimana terjadi kerusuhan terlihat bahwa aparat-aparat
yang ada sekalipun tidak menunjukkan aktivitas melakukan pengamanan.
Apakah benar itu disebabkan oleh situasi yang sudah tidak terkendali?
Ataukah memang ada suatu rekayasa politik dibalik semuanya itu??
Kita
belum tahu dan mungkin tidak akan pernah tahuc. Tapi berdasarkan
fakta-fakta yang dihimpun oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan
dari para
korban dan saksi mata, dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut
dilakukan secara sistematis dan terorganisir oleh epihak-pihak
tertentuf.
Dampak jangka panjang yang lebih gawat lagi dari kerusuhan tersebut
adalah hilangnya kepercayaan dan rasa aman dari sebagian besar
warga
keturunan Cina serta investor-investor asing yang tinggal dan/atau
punya
kepentingan bisnis di Indonesia yang mengakibatkan mereka
berbondong-bondong mengungsi sambil tentu saja memindahkan semua
kekayaannya dari negeri ini. Hal itu berarti kelumpuhan dan
kebangkrutan
perekonomian dan perdagangan kita sudah di ambang pintu. Mengapa
demikian? Rasanya tidak sulit untuk dipahami bahwa lebih dari
70%
perekonomian negara ini tergantung dari perputaran roda bisnis
warga
keturunan dan investasi-investasi asing. Situasi krisis moneter
yang
berkepanjangan dan tidak menentu sudah membuat sesak para pelaku
bisnis
di negara ini sehingga tanpa adanya suatu gejolak sosial apapun
sebenarnya sudah tidak eprofitablef lagi bagi mereka untuk
menginvestasikan modalnya di Indonesia. Dan kerusuhan yang terjadi
baru-baru ini benar-benar menghancurkan reputasi Indonesia di
kalangan
investor asing yang segera menempatkan Indonesia di urutan papan
bawah
sebagai negara every high-riskf untuk berinvestasi. Dilain
pihak, warga
keturunan Cina yang justru sangat berperan dalam menggerakkan
roda
perekonomian dan diharapkan dapat membantu memulihkan krisis
di negara
ini menjadi segan untuk terus tinggal di Indonesia karena tidak
adanya
rasa aman dan jaminan atas usaha maupun kehidupannya.
Lebih dari sebulan sejak tragedi berdarah itupun tidak satupun
pernyataan simpati, belasungkawa maupun penyesalan yang dikeluarkan
secara resmi oleh Pemerintah maupun ABRI kepada mereka-mereka
yang
menjadi korban kejadian itu yang mayoritas adalah warga keturunan
Cina.
Apalagi jaminan atas keamanan??! (Perlu dibedakan disini bahwa
yang
dimaksud sebagai ekorbanf adalah mereka yang benar-benar menjadi
ekorbanf dari kerusuhan tersebut dan tidak termasuk mereka
yang terlibat
sebagai epelakuf kerusuhan tersebut.) Ironisnya, baik Pemerintah
maupun
ABRI justru menghimbau kepada warga keturunan yang mengungsi
saat
kerusuhan tersebut untuk segera kembali ke Indonesia dan memulai
bisnisnya lagi??? HAL INI NYATA-NYATA MENUNJUKKAN KETIDAK-PEDULIAN
PEMERINTAH MAUPUN ABRI ATAS NASIB WARGA KETURUNAN CINA DI INDONESIA
INI.
Dalam kondisi seperti ini rasanya bukan saat yang tepat lagi
untuk
memperdebatkan apa dan mengapa peristiwa itu terjadi, juga bukan
saatnya
untuk memperdebatkan masalah-masalah politik menyangkut reformasi,
pergantian kepemimpinan, SI-MPR, pembentukan partai-partai,
dsb. karena
NEGARA INI SUDAH DIAMBANG KEHANCURAN dan HANYA JAMINAN ATAS
STABILITAS
POLITIK YANG MUNGKIN DAPAT SEGERA MENUNJUKKAN HASIL YANG MEMADAI
UNTUK
MENGATASI KRISIS INI. Jaminan itulah yang dibutuhkan agar
investor-investor asing berani kembali ke Indonesiacjaminan
itulah yang
dibutuhkan agar warga keturunan yang mengungsi mau kembali ke
negara ini
dan menjalankan bisnisnya lagi dan tentu juga menarik
kembali modalnya
yang diparkir diluar negeri, yang mana dengan demikian roda
perekonomian
di negara ini bisa mulai bergerak kembalicjaminan itulah yang
akan
menunjukkan kesungguhan bangsa kita dan menarik simpati negara-negara
lain untuk mau secara serius membantu Indonesia keluar dari
krisis
ekonomi ini. Benar ada beberapa pihak yang tidak secara langsung
mengindikasikan adanya jaminan semacam itu, tapi hanya sekedar
pernyataan di mulut kiranya seluruh bangsa ini juga sudah tahu
apa
artinya itu.
Jaminan itu bukan berarti hanya menyangkut soal warga keturunan
atau
investasi asing saja, tetapi lebih dari itu menyangkut stabilitas
keamanan secara nasional tanpa terkecuali yang dituangkan dalam
bentuk
UNDANG-UNDANG ANTI KERUSUHAN. Dalam undang-undang tersebut perlu
dijelaskan secara tegas bentuk-bentuk pelanggaran massal yang
melanggar
hak asasi manusia dan tindakan-tindakan tegas yang harus diambil
oleh
pemerintah dan aparat keamanan dalam situasi seperti itu. Undang-undang
itu harus jelas dan tegas sehingga tidak membuka peluang untuk
disalahgunakan maupun direkayasa oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung-jawab. Sebaiknya bila undang-undang tersebut juga
memberikan
sanksi terhadap baik aparat keamanan dan/atau pemerintah sendiri
bilamana terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya sehingga mengakibatkan
kerugian materiil maupun spirituil dan/atau jatuhnya korban
jiwa pada
pihak yang tidak bersalah.
Tindakan tegas disini tidak selalu berarti tembak di tempat bagi
para
pelaku kerusuhan sejauh apa yang mereka lakukan tidak menimbulkan
kerusakan/kerugian materiil dan spirituil pada pihak lain, apalagi
sampai mengancam keselamatan dan nyawa orang lain. Tapi bilamana
batas-batas itu terlampaui sekiranya aparat keamanan juga tidak
ragu-ragu mengambil tindakan yang paling fatal sekalipun demi
menegakkan
undang-undang dan melindungi pihak-pihak yang tidak bersalah.
Dari apa
yang terjadi kemarin, sulit diingkari bahwa hal itu sebenarnya
tidak
perlu terjadi andaikata aparat keamanan berani mengambil tindakan
tegas
dan cepat terhadap para pelakunya sebelum kerusuhan itu sempat
meluas.
Kelambanan dan ketidak-tegasan aparat keamanan inilah yang membuat
massa
semakin berani dan brutal dalam menjalankan aksinya yang akhirnya
menyulut kerusuhan lebih luas sehingga tidak teratasi oleh jumlah
aparat
keamanan yang ada.
Dalam kondisi krisis saat ini selain pemenuhan kebutuhan sembako
bagi
rakyat banyak, pembentukan Undang-undang Anti Kerusuhan ini
adalah tugas
yang paling mendesak sekaligus ujian bagi pemerintah untuk membuktikan
kesungguhannya dalam mengatasi krisis ekonomi dan kerusuhan
yang terjadi
akhir-akhir ini. Tentu saja jaminan atau undang-undang tersebut
tidak
bisa hanya sekedar pernyataan kosong tanpa bukti seperti yang
sudah-sudah, tapi harus ditindak-lanjuti dengan keberanian pemerintah
maupun aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas yang diperlukan
bilamana konflik benar-benar terjadi. Hal ini juga dapat dijadikan
indikator bagi warga keturunan maupun para investor asing lainnya
mengenai keterjaminan investasi mereka dan pengakuan serta perlindungan
HAM di negara ini.
* * *