The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Sidang Alex Manuputty JPU: Para Terdakwa Inkonsisten


DetikCom, Senin, 9/9/2002

Sidang Alex Manuputty
JPU: Para Terdakwa Inkonsisten

Reporter : Wildan Hakim

detikcom - Jakarta, Sidang Ketua Front Kedaulatan Maluku Alex Manuputty dan Wailairumy Sammuel alias Sammy hari ini diisi dengan tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa. Dalam tanggapannya JPU menlai, baik kuasa hukum dan terdakwa tidak konsisten.

Hal itu diungkapkan oleh JPU, Firman Koetoeboen saat membacakan tanggapannya atas eksepsi kedua terdakwa kasus makar itu, di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Jl. RE Marthadinata, Jakarta, Senin (2/9/2002).

"Sikap inkonsistensi penasihat hukum dan para terdakwa yaitu , di satu pihak menyatakan PN Ambon berwenang mengadili perkara para terdakwa sesuai dengan pasal 84 ayat 1 KUHAP. Tetapi di lain pihak, penasihat hukum dan terdakwa menyatakan pengadilan atau lembaga hukum Indonesia tidak berwenang mengadili," ujar Firman.

Dijelaskan oleh Firman, soal kewenangan mengadili para terdakwa oleh pengadilan Indonesia berdasarkan 2 azas, yakni teritorialitas (wilayah) dan personalitas. Menurut Firman, berdasarkan azas wilayah tidak satupun organisasi internasional, termasuk PBB yang menyatakan wilayah Maluku bukan wilayah NKRI.

"Kalau pun ada sebagian orang pada tataran dunia internasional yang berpendapat demikian, harus dipandang sebagai bentuk infiltrasi kepentingan dan ideologis di era perang dingin," tutur Firman.

Sementara dari azas personalitas, lanjut Firman, dalam BAP para terdakwa pada tingkat penyidikan terdapat identitas terdakwa. Khusus soal kewarganegaraan para terdakwa menerangkan mereka berkewarganegaraan Indonesia. Ditegaskan Firman, mengenai hal ini para terdakwa tidak pernah menyatakan keberatan atau membuktikan sebaliknya.

"Dari sini terlihat sikap ambivalen dalam penegakan hukum. Sikap inkonsistensi itu memberi gambaran tentang kontradiksi antara pokok eksepsi yang satu dengan eksepsi yang lain," ungkap Firman.

Tidak hanya itu, Firman juga mengatakan, penyebutan kata-kata atau kalimat yang berbunyi RMS adalah sebuah negara yang sah, adalah fakta-fakta dari perbuatan para terdakwa yang berhubungan dengan unsur makar dari tindak pidana, yang didakwakan kepada para terdakwa dan bukan uraian pendapat penuntut umum.

Usai mendengar uraian dari JPU ini Ketua Majelis Hakim, I Wayan Padang memutuskan, Senin (9/9/2002) sidang akan mengambil keputusan sela. Mendengar hal ini spontan Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Christian melakukan interupsi. Christian meminta agar majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa untuk menjelaskan persoalan RMS. Namun permintaan Christian ditolak oleh Majelis Hakim.

"Kami akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung tentang keputusan hakim yang tidak memberikan kesempatan waktu bagi terdakwa menanggapi replik yang dibacakan JPU. Ini merupakan kecongkakan Majelis hakim. Kami juga akan mempertanyakan kreadibiltas hakim ke MA dan Menteri Kehakiman dan HAM," kata Christian. (djo)

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044