DetikCom, Senin, 9/9/2002
Sidang Alex Manuputty
JPU: Para Terdakwa Inkonsisten
Reporter : Wildan Hakim
detikcom - Jakarta, Sidang Ketua Front Kedaulatan Maluku Alex Manuputty dan
Wailairumy Sammuel alias Sammy hari ini diisi dengan tanggapan JPU atas eksepsi
para terdakwa. Dalam tanggapannya JPU menlai, baik kuasa hukum dan terdakwa
tidak konsisten.
Hal itu diungkapkan oleh JPU, Firman Koetoeboen saat membacakan tanggapannya
atas eksepsi kedua terdakwa kasus makar itu, di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara,
Jl. RE Marthadinata, Jakarta, Senin (2/9/2002).
"Sikap inkonsistensi penasihat hukum dan para terdakwa yaitu , di satu pihak
menyatakan PN Ambon berwenang mengadili perkara para terdakwa sesuai dengan
pasal 84 ayat 1 KUHAP. Tetapi di lain pihak, penasihat hukum dan terdakwa
menyatakan pengadilan atau lembaga hukum Indonesia tidak berwenang mengadili,"
ujar Firman.
Dijelaskan oleh Firman, soal kewenangan mengadili para terdakwa oleh pengadilan
Indonesia berdasarkan 2 azas, yakni teritorialitas (wilayah) dan personalitas. Menurut
Firman, berdasarkan azas wilayah tidak satupun organisasi internasional, termasuk
PBB yang menyatakan wilayah Maluku bukan wilayah NKRI.
"Kalau pun ada sebagian orang pada tataran dunia internasional yang berpendapat
demikian, harus dipandang sebagai bentuk infiltrasi kepentingan dan ideologis di era
perang dingin," tutur Firman.
Sementara dari azas personalitas, lanjut Firman, dalam BAP para terdakwa pada
tingkat penyidikan terdapat identitas terdakwa. Khusus soal kewarganegaraan para
terdakwa menerangkan mereka berkewarganegaraan Indonesia. Ditegaskan Firman,
mengenai hal ini para terdakwa tidak pernah menyatakan keberatan atau
membuktikan sebaliknya.
"Dari sini terlihat sikap ambivalen dalam penegakan hukum. Sikap inkonsistensi itu
memberi gambaran tentang kontradiksi antara pokok eksepsi yang satu dengan
eksepsi yang lain," ungkap Firman.
Tidak hanya itu, Firman juga mengatakan, penyebutan kata-kata atau kalimat yang
berbunyi RMS adalah sebuah negara yang sah, adalah fakta-fakta dari perbuatan para
terdakwa yang berhubungan dengan unsur makar dari tindak pidana, yang
didakwakan kepada para terdakwa dan bukan uraian pendapat penuntut umum.
Usai mendengar uraian dari JPU ini Ketua Majelis Hakim, I Wayan Padang
memutuskan, Senin (9/9/2002) sidang akan mengambil keputusan sela. Mendengar
hal ini spontan Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Christian melakukan interupsi.
Christian meminta agar majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa untuk
menjelaskan persoalan RMS. Namun permintaan Christian ditolak oleh Majelis
Hakim.
"Kami akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung tentang keputusan hakim yang tidak
memberikan kesempatan waktu bagi terdakwa menanggapi replik yang dibacakan
JPU. Ini merupakan kecongkakan Majelis hakim. Kami juga akan mempertanyakan
kreadibiltas hakim ke MA dan Menteri Kehakiman dan HAM," kata Christian. (djo)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|