DetikCom, Senin, 9/9/2002
PN Jakut Nyatakan Berwenang Adili Ketua FKM Alex Manuputty
Reporter : Wildan Hakim
detikcom - Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan berwenang
mengadili kasus makar dengan terdakwa Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex
Manuputty dan Wailairumy Sammuel alias Sammy. Sidang akan dilanjutkan dua
pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Demikian isi putusan sela yang dibacakan dalam sidang di PN Jakut, Jl. RE
Marthadinata, Jakarta, Senin (9/9/2002). Dalam putusan selanya majelis hakim
menyatakan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa. Majelis hakim juga
menyatakan surat dakwaan JPU sah karena telah mnenguraikan dakwaan secara
jelas, cermat, dan lengkap.
Atas putusan sela ini tim penasehat hukum kedua terdakwa yang dipimpin Christian
Rahardjaan mengajukan perlawanan dan memohon agar pemeriksaan pokok perkara
ditangguhkan selama proses perlawanan berlangsung. Yakni menunggu adanya
putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI.
Tapi permohonan ini ditolak majelis hakim. "Perlawanan tetap jalan. Tapi pemeriksaan
pokok perkara juga tetap jalan. Berdasarkan ketentuan KUHAP tidak diatur bahwa
selama proses perlwaban pemeriksnaan terhadap pokok perkara dapat
ditangguhkan," kata Ketua Majelis Hakim I Wayang Padang.
Kemudian majelis hakim memberi waktu selama dua minggu bagi kedua terdakwa
dan tim penasehat hukumnya guna mempersiapkan perlawanan terhadap putusan
sela. Tenggang waktu ini juga bertujuan agar jaksa penuntut umum (JPU) Herman
Koedoeboen bisa menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya di awal persidangan, tim penasehat hukum juga sempat meminta waktu
untuk membacakan duplik. Tapi permintaan itu ditolak karena majelis hakim
berpendapat bahwa itu tidak diatur di 106 KUHAP. Keinginan menyampaikan duplik
secara tertulis juga ditolak hakim.
Tapi tim pengacara Alex dan Semmy tidak kehilangan akal. Mereka bahkan
menyatakan bersyukur bahwa majelis telah memutuskan perkara ini, yakni menolak
eksepsi mereka.
Sehingga mereka bisa melangkah pada strategi berikutnya. "Secara resmi Front
Kedaulatan Maluku) akan menggugat pemerintah RI ke Mahkamah Internasional atau
PBB," kata Christian.
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|