The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

PN Jakut Nyatakan Berwenang Adili Ketua FKM Alex Manuputty


DetikCom, Senin, 9/9/2002

PN Jakut Nyatakan Berwenang Adili Ketua FKM Alex Manuputty

Reporter : Wildan Hakim

detikcom - Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan berwenang mengadili kasus makar dengan terdakwa Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Manuputty dan Wailairumy Sammuel alias Sammy. Sidang akan dilanjutkan dua pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Demikian isi putusan sela yang dibacakan dalam sidang di PN Jakut, Jl. RE Marthadinata, Jakarta, Senin (9/9/2002). Dalam putusan selanya majelis hakim menyatakan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa. Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU sah karena telah mnenguraikan dakwaan secara jelas, cermat, dan lengkap.

Atas putusan sela ini tim penasehat hukum kedua terdakwa yang dipimpin Christian Rahardjaan mengajukan perlawanan dan memohon agar pemeriksaan pokok perkara ditangguhkan selama proses perlawanan berlangsung. Yakni menunggu adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI.

Tapi permohonan ini ditolak majelis hakim. "Perlawanan tetap jalan. Tapi pemeriksaan pokok perkara juga tetap jalan. Berdasarkan ketentuan KUHAP tidak diatur bahwa selama proses perlwaban pemeriksnaan terhadap pokok perkara dapat ditangguhkan," kata Ketua Majelis Hakim I Wayang Padang.

Kemudian majelis hakim memberi waktu selama dua minggu bagi kedua terdakwa dan tim penasehat hukumnya guna mempersiapkan perlawanan terhadap putusan sela. Tenggang waktu ini juga bertujuan agar jaksa penuntut umum (JPU) Herman Koedoeboen bisa menghadirkan saksi-saksi.

Sebelumnya di awal persidangan, tim penasehat hukum juga sempat meminta waktu untuk membacakan duplik. Tapi permintaan itu ditolak karena majelis hakim berpendapat bahwa itu tidak diatur di 106 KUHAP. Keinginan menyampaikan duplik secara tertulis juga ditolak hakim.

Tapi tim pengacara Alex dan Semmy tidak kehilangan akal. Mereka bahkan menyatakan bersyukur bahwa majelis telah memutuskan perkara ini, yakni menolak eksepsi mereka.

Sehingga mereka bisa melangkah pada strategi berikutnya. "Secara resmi Front Kedaulatan Maluku) akan menggugat pemerintah RI ke Mahkamah Internasional atau PBB," kata Christian.

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044