DetikCom, Senin, 9/9/2002
Akhiri Eksepsi, Alex & Semmy Ajukan Penangguhan Penahanan
Reporter : Wildan Hakim
detikcom - Jakarta, Usai membacakan Eksepsi dua terdakwa kasus makar dari FKM
Alex Manuputty dan Waelerumi Samuel (Semmy) mengajukan permohonan
penangguhan penahanan. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan Majelis Hakim.
Persidangan kedua terdakwa itu diadakan di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Utara, Jl.
Ancol Baru Selatan, Jakarta, Senin (26/8/2002). Agenda sidang kali ini adalah
pembacaan eksepsi oleh kedua terdakwa.
Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dalam eksepsinya,
mereka mempermasalahkan kelengkapan dakwaan Jaksa. Mereka mempersoalkan
bahwa surat itu hanya ditandatangani oleh satu orang jaksa. Padahal tim JPU terdiri
dari 4 orang jaksa.
"Kami juga mempersoalkan pembentukan tim penyidik gabungan yang dilakukan oleh
penguasa Darurat Sipil. Berdasarkan aturan di dalam KUHAP, tidak ada aturan
mengenai hal tersebut. Jadi secara prosedural, penahanan terhadap kedua terdakwa
salah," Ketua Tim Kuasa hukum kedua terdakwa, Christian Raharjaan.
Tidak hanya itu, Christian juga mengatakan, dakwaan jaksa tentang tindakan makar
sangat tidak tepat. Menurutnya, kategori tindakan makar adalah perlawanan
bersenjata melawan pemerintahan yang sah. "FKM kan tidak melakukan itu," tutur
Christian.
Menanggapi eksepsi para terdakwan, Ketua jaksa Penuntut Umum, Hery Katoeboen
mengatakan, ruang lingkup eksepsi para terdakwa terkait dengan aspek-aspek formal
surat dakwaan dan kompetensi pengadilan. Hal itu, lanjut Hery, berlaku secara relatif
maupun absolut.
"Dan ternyata dalam eksepsi yang sudah dibacakan oleh kedua terdakwa, hanya
berisi gambaran historis RMS berdasarkan versi mereka. Dan materi tersebut menurut
saya berada di luara konteks ekpsepsi. Dan itu berarti di luar konteks KUHAP,"
ungkap Hery. (djo)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|