DetikCom, Senin, 9/9/2002
Eksepsi Alex-Semmy: RMS Negara Sah yang Ditumbangkan RI
Reporter : Wildan Hakim
detikcom - Jakarta, Republik Maluku Selatan (RMS) adalah negara yang sah dan
ditumbangkan secara tidak sah oleh negara Republik Indonesia. Oleh karena itu RMS
berhak merdeka dan menentukan nasib kedaulatannya sendiri.
Demikian inti eksepsi yang disampaikan dua terdakwa kasus makar dari Front
Kedaulatan Maluku, Waelerumi Samuel alias Semmy (terdakwa II) dan Alexander
Hermanus Manuputty dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl.
Baru, Ancol Selatan, Senin (26/8/2002).
Yang membacakan eksepsi terlebih dahulu adalah Semmy. Ia membacakan eksepsi
setebal 68 halaman selama sekitar satu jam. Kemudian pada pukul 12.15 WIB giliran
Alex (terdakwa I) yang membacakan eksepsinya. Pembacaan eksepsi oleh Alex ini
sampai saat berita ini dilaporkan masih berlangsung.
Dalam eksepsinya Semmmy memaparkan keabsahan RMS dari beberapa aspek,
yakni hukum, politik, sejarah, demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan budaya.
Yang intinya menyatakan bahwa RMS merupakan negara yang sah dan
ditumbangkan secara tidak sah oleh Indonesia.
Semmy, merujuk pada cacatan sejarah, menguraikan pada 11 Maret 1947 Dewan
Maluku Selatan memutuskan bahwa Maluku bergabung dengan Negara Indonesia
Timur (NIT) secara bersyarat. NIT ini merupakan negara bagian dari Republik
Indonesia Serikat (RIS), seperti halnya RI. Secara bersyarat itu artinya bahwa rakyat
Maluku Selatan berhak menarik diri dari RIS bila hak-haknya tidak diperhatikan
secara baik oleh negara federal.
Semmy juga menyatakan bahwa bukti-bukti keabsahan ini diperoleh secara obyektif,
ilmiah, dan akademis, serta bisa dijadikan alat bukti. Dan bahwa RMS merupakan
permasalahan internasional yang harus diselesaikan secara damai di forum dunia
internasiunal.
Sementara Alex menguatkan apa yang sudah disampaikan Semmy. Secara spesifik
Ketua FKM ini menunjukan data-data keabsahan RMS dari sisi perundang-undangan
yang ada dan berlaku pada awal kemerdekaan.
Eksepsi ini dituangkan Alex dalam bentuk diagram besar dari kertas manila.
Diagaram ini berukuran 1,25 meter kali 1 meter ini dibentangkan di depan ruang
sidang, mengarah ke pengunjung. Diagram tersebut juga dibagikan kepada ketiga
anggota majelis hakim untuk dibaca.(gtp)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|