The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Eksepsi Alex-Semmy: RMS Negara Sah yang Ditumbangkan RI


DetikCom, Senin, 9/9/2002

Eksepsi Alex-Semmy: RMS Negara Sah yang Ditumbangkan RI

Reporter : Wildan Hakim

detikcom - Jakarta, Republik Maluku Selatan (RMS) adalah negara yang sah dan ditumbangkan secara tidak sah oleh negara Republik Indonesia. Oleh karena itu RMS berhak merdeka dan menentukan nasib kedaulatannya sendiri.

Demikian inti eksepsi yang disampaikan dua terdakwa kasus makar dari Front Kedaulatan Maluku, Waelerumi Samuel alias Semmy (terdakwa II) dan Alexander Hermanus Manuputty dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Baru, Ancol Selatan, Senin (26/8/2002).

Yang membacakan eksepsi terlebih dahulu adalah Semmy. Ia membacakan eksepsi setebal 68 halaman selama sekitar satu jam. Kemudian pada pukul 12.15 WIB giliran Alex (terdakwa I) yang membacakan eksepsinya. Pembacaan eksepsi oleh Alex ini sampai saat berita ini dilaporkan masih berlangsung.

Dalam eksepsinya Semmmy memaparkan keabsahan RMS dari beberapa aspek, yakni hukum, politik, sejarah, demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan budaya. Yang intinya menyatakan bahwa RMS merupakan negara yang sah dan ditumbangkan secara tidak sah oleh Indonesia.

Semmy, merujuk pada cacatan sejarah, menguraikan pada 11 Maret 1947 Dewan Maluku Selatan memutuskan bahwa Maluku bergabung dengan Negara Indonesia Timur (NIT) secara bersyarat. NIT ini merupakan negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS), seperti halnya RI. Secara bersyarat itu artinya bahwa rakyat Maluku Selatan berhak menarik diri dari RIS bila hak-haknya tidak diperhatikan secara baik oleh negara federal.

Semmy juga menyatakan bahwa bukti-bukti keabsahan ini diperoleh secara obyektif, ilmiah, dan akademis, serta bisa dijadikan alat bukti. Dan bahwa RMS merupakan permasalahan internasional yang harus diselesaikan secara damai di forum dunia internasiunal.

Sementara Alex menguatkan apa yang sudah disampaikan Semmy. Secara spesifik Ketua FKM ini menunjukan data-data keabsahan RMS dari sisi perundang-undangan yang ada dan berlaku pada awal kemerdekaan.

Eksepsi ini dituangkan Alex dalam bentuk diagram besar dari kertas manila. Diagaram ini berukuran 1,25 meter kali 1 meter ini dibentangkan di depan ruang sidang, mengarah ke pengunjung. Diagram tersebut juga dibagikan kepada ketiga anggota majelis hakim untuk dibaca.(gtp)

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044