The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Saksi Mengaku Jahitkan Bendera RMS untuk Alex Manuputty


DetikCom, Senin, 23/9/2002

Saksi Mengaku Jahitkan Bendera RMS untuk Alex Manuputty

Reporter : Wildan Hakim

detikcom - Jakarta, Netty Manuputty, salah seorang saksi dalam persidangan kasus makar dengan terdakwa Alexander Manuputty dan Wailerumi Samuel, mengaku pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk menjahit bendera Republik Maluku Selatan (RMS).

Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ancol, Jakarta Utara, Senin (23/9/2002). Selain menghadirkan saksi Netty Manuputty --tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Alex, sidang ini juga menghadirkan saksi Hengki Manuhuttu.

Netty menjelaskan, bahwa dirinya pernah berkunjung ke rumah Alex guna menemui isteri Alex. Namun yang bersangkutan tidak ada dan yang menemui adalah Alex. Saksi mengaku diberi kain empat potong yang masing-masing berwarna merah, putih, bitu dan hijau. "Sambung dan rapikan," ujar Netty menirukan perintah Alex.

Empat hari kemudian, 15 April 2001, kain yang dijahit tersebut sudah menjadi bendera RMS. Dan pada 25 April Netty melihat bendera tersebut dikibarkan. "Saya dijanjikan akan menerima upah untuk pekerjaan ini," lanjut saksi.

Netty mengaku tahu isitila FKM, organisasi yang dipimpim Alex, dari masyakarat sekitar. Saat ditanya majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang, apa singkatan FKM, dijawabnya dengan lancar, "Front Kedaulatan Maluku." Namun ditanya siapa siapa pengurusnya, saksi menyatakan tidak tahu.

Sedang saksi kedua, Hengki Manuhuttu, mantan Sekjen FKM yang juga dosen Fakultas Hukum Universita Pattimura, mengaku sempat aktif di sebelum mundur pada pertengahan November 2001 karena melanjutkan studi.

Saat ditanya tentang lingkup penelitian yang dilakukan FKM yang terkait usulan kemerdekaan RMS, Hengki menjawab bahwa peneliyian tersebut dilakukan di luar lingkup akademis.

Sedang ketika ditanya majelis hakim tentang realisasi konkrit dari pernyataannya di berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan kemerdekaan adalah sebuah kebutuhan apabila pemerintah Indonesia tidak bisa menyelesaikan konflik di Maluku, saksi menjawab, "Usulan kemerdekaan itu sekedar konsep."

Atas keterangan dua orang saksi ini jaksa penuntut umum Herman Koedoeben menyatakan belum bisa berkomentar banyak soal keterangan saksi yang kemungkinan memberatkan terdakwa.

"Ini masih diuji. Yang jelas pokok kesaksian tadi membenarkan keberadaan RMS. Masih akan ada saksi lagi yang akan dihadirkan pada persidnagan berikutnya," katanya.(gtp)

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/soija2002
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044