DetikCom, Senin, 23/9/2002
Saksi Mengaku Jahitkan Bendera RMS untuk Alex Manuputty
Reporter : Wildan Hakim
detikcom - Jakarta, Netty Manuputty, salah seorang saksi dalam persidangan kasus
makar dengan terdakwa Alexander Manuputty dan Wailerumi Samuel, mengaku
pernah dimintai tolong oleh terdakwa untuk menjahit bendera Republik Maluku
Selatan (RMS).
Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Ancol, Jakarta Utara, Senin (23/9/2002). Selain menghadirkan saksi Netty Manuputty
--tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Alex, sidang ini juga
menghadirkan saksi Hengki Manuhuttu.
Netty menjelaskan, bahwa dirinya pernah berkunjung ke rumah Alex guna menemui
isteri Alex. Namun yang bersangkutan tidak ada dan yang menemui adalah Alex.
Saksi mengaku diberi kain empat potong yang masing-masing berwarna merah, putih,
bitu dan hijau. "Sambung dan rapikan," ujar Netty menirukan perintah Alex.
Empat hari kemudian, 15 April 2001, kain yang dijahit tersebut sudah menjadi
bendera RMS. Dan pada 25 April Netty melihat bendera tersebut dikibarkan. "Saya
dijanjikan akan menerima upah untuk pekerjaan ini," lanjut saksi.
Netty mengaku tahu isitila FKM, organisasi yang dipimpim Alex, dari masyakarat
sekitar. Saat ditanya majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang, apa singkatan
FKM, dijawabnya dengan lancar, "Front Kedaulatan Maluku." Namun ditanya siapa
siapa pengurusnya, saksi menyatakan tidak tahu.
Sedang saksi kedua, Hengki Manuhuttu, mantan Sekjen FKM yang juga dosen
Fakultas Hukum Universita Pattimura, mengaku sempat aktif di sebelum mundur
pada pertengahan November 2001 karena melanjutkan studi.
Saat ditanya tentang lingkup penelitian yang dilakukan FKM yang terkait usulan
kemerdekaan RMS, Hengki menjawab bahwa peneliyian tersebut dilakukan di luar
lingkup akademis.
Sedang ketika ditanya majelis hakim tentang realisasi konkrit dari pernyataannya di
berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan kemerdekaan adalah sebuah
kebutuhan apabila pemerintah Indonesia tidak bisa menyelesaikan konflik di Maluku,
saksi menjawab, "Usulan kemerdekaan itu sekedar konsep."
Atas keterangan dua orang saksi ini jaksa penuntut umum Herman Koedoeben
menyatakan belum bisa berkomentar banyak soal keterangan saksi yang
kemungkinan memberatkan terdakwa.
"Ini masih diuji. Yang jelas pokok kesaksian tadi membenarkan keberadaan RMS.
Masih akan ada saksi lagi yang akan dihadirkan pada persidnagan berikutnya,"
katanya.(gtp)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|