DetikCom, Senin, 23/9/2002
Pengacara FKM Desak Hakim Hadirkan Presiden Mega dan SBY
Reporter : Ananda Ismail
detikcom - Jakarta, Hari ini, Senin (23/9/2002), sidang tuduhan makar terhadap Ketua
Front Kedaulatan Maluku (FKM) yakni Dr. Alexander Hermanus Manuputty dan
Wailerumy Samuel SH (Semmy) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kuasa hukum akan mendesak majelis hakim untuk menghadirkan Presiden Megawati
dan Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono.
Alasannya, Mega dan Yudhoyono itu merestui berdirinya FKM. Bahkan jika
dipandang perlu, mereka mendesak agar Mega dan Yudhoyono juga didudukkan
sebagai terdakwa atau minimal sebagai saksi utama kasus tersebut. Demikian
disampaikan kuasa hukum FKM, Christian Rahardjaan, saat dihubungi detikcom,
Senin (23/9/2002), pukul 06.10 WIB.
Argumentasi hukum tim kuasa hukum FKM yakni pasal 116 ayat 3 KUHP yang
menyatakan "pada saat pemeriksaan, apabila para tersangka menyatakan ada saksi
yang meringankan atau saksi ahli maka harus dicatat dalam berita acara
pemeriksaan".
"Pada ayat 4 disebutkan bukan hanya mencatat, tetapi penyidik berkewajiban
menghadirkan saksi yang diajukan tersangka. Ternyata hal itu diabaikan oleh tim
penyidik gabungan. Demikian pula ketika sampai ke JPU juga dibiarkan. Jadi jaksa
dan tim penyidik sudah melanggar KUHAP," tegas Christian.
Dijelaskan, dalam pasal 160 ayat 1b KUHAP disebutkan yang pertama-tama
didengarkan keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. "Maka timbul
pernyataan siapa saksi korban yang dimaksud? Di dalam BAP sendiri tidak terdapat
saksi korban," jelasnya.
Selain itu, dalam pasal 108 ayat 1, 2 dan 3 KUHAP secara tegas dinyatakan setiap
orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa
yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan
kepada penyelidik dan atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.
Ayat 2, setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap
hal milik wajib, seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau
penyidik.
Ayt 3, setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui
tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan
hal tersebut pada penyelidik atau penyelidik.
"Dengan mencermati dan memahami ketentuan tersebut maka tidak ada alasan bagi
majelis hakim maupun JPU untuk menghadirkan saksi utama dalam perkara yakni
saudara Presiden RI Megawati Soekarnoputri dan Menko Polkam Susilo Bambang
Yudhoyono, karena kedua orang tersebut telah merestui seluruh kegiatan FKM
dengan cara mereka mendapatkan surat pemberitahuan serta mohon izin untuk
kegiatan FKM," papar Christian.
"Oleh sebab itu, kalau dikatakan kedua terdakwa dilakukan telah melakukan
permufakatan jahat terhadap negara (makar), sebagaimana yang dituduhkan jaksa,
maka sepatutnya Presiden Megawati dan Saudara Menko Polkam wajib dan patut
didudukkan sebagai pesakitan di kursi terdakwa bersama para terdakwa atau minimal
wajib dan perlu dihadirkan sebagai saksi utama dalam persidangan ini," sambungnya.
Christian kembali mengemukakan argumentasi hukumnya. Menurut dia, hal itu sesuai
amanat berbagai UU yakni UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang
bersih dan bebas dari KKN, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 33 tahun
1999 tentang perubahan UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan
kehakiman dan UU No. 14 tahun 1985 tentang MA.
"Jika tidak dipenuhi, maka perlu dicatat bahwa majelis hakim juga telah melakukan
kejahatan dengan cara mengebiri UU yang telah diajukan. Itu bisa dijadikan alat bukti
dalam pengadilan mahkamah internasional di Den Haag. Pokoknya nanti akan kita
laporkan," imbuh dia.(ani)
Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
|