The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pengacara FKM Desak Hakim Hadirkan Presiden Mega dan SBY


DetikCom, Senin, 23/9/2002

Pengacara FKM Desak Hakim Hadirkan Presiden Mega dan SBY

Reporter : Ananda Ismail

detikcom - Jakarta, Hari ini, Senin (23/9/2002), sidang tuduhan makar terhadap Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) yakni Dr. Alexander Hermanus Manuputty dan Wailerumy Samuel SH (Semmy) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kuasa hukum akan mendesak majelis hakim untuk menghadirkan Presiden Megawati dan Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono.

Alasannya, Mega dan Yudhoyono itu merestui berdirinya FKM. Bahkan jika dipandang perlu, mereka mendesak agar Mega dan Yudhoyono juga didudukkan sebagai terdakwa atau minimal sebagai saksi utama kasus tersebut. Demikian disampaikan kuasa hukum FKM, Christian Rahardjaan, saat dihubungi detikcom, Senin (23/9/2002), pukul 06.10 WIB.

Argumentasi hukum tim kuasa hukum FKM yakni pasal 116 ayat 3 KUHP yang menyatakan "pada saat pemeriksaan, apabila para tersangka menyatakan ada saksi yang meringankan atau saksi ahli maka harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan".

"Pada ayat 4 disebutkan bukan hanya mencatat, tetapi penyidik berkewajiban menghadirkan saksi yang diajukan tersangka. Ternyata hal itu diabaikan oleh tim penyidik gabungan. Demikian pula ketika sampai ke JPU juga dibiarkan. Jadi jaksa dan tim penyidik sudah melanggar KUHAP," tegas Christian.

Dijelaskan, dalam pasal 160 ayat 1b KUHAP disebutkan yang pertama-tama didengarkan keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. "Maka timbul pernyataan siapa saksi korban yang dimaksud? Di dalam BAP sendiri tidak terdapat saksi korban," jelasnya.

Selain itu, dalam pasal 108 ayat 1, 2 dan 3 KUHAP secara tegas dinyatakan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.

Ayat 2, setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hal milik wajib, seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.

Ayt 3, setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal tersebut pada penyelidik atau penyelidik.

"Dengan mencermati dan memahami ketentuan tersebut maka tidak ada alasan bagi majelis hakim maupun JPU untuk menghadirkan saksi utama dalam perkara yakni saudara Presiden RI Megawati Soekarnoputri dan Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, karena kedua orang tersebut telah merestui seluruh kegiatan FKM dengan cara mereka mendapatkan surat pemberitahuan serta mohon izin untuk kegiatan FKM," papar Christian.

"Oleh sebab itu, kalau dikatakan kedua terdakwa dilakukan telah melakukan permufakatan jahat terhadap negara (makar), sebagaimana yang dituduhkan jaksa, maka sepatutnya Presiden Megawati dan Saudara Menko Polkam wajib dan patut didudukkan sebagai pesakitan di kursi terdakwa bersama para terdakwa atau minimal wajib dan perlu dihadirkan sebagai saksi utama dalam persidangan ini," sambungnya.

Christian kembali mengemukakan argumentasi hukumnya. Menurut dia, hal itu sesuai amanat berbagai UU yakni UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 33 tahun 1999 tentang perubahan UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan UU No. 14 tahun 1985 tentang MA.

"Jika tidak dipenuhi, maka perlu dicatat bahwa majelis hakim juga telah melakukan kejahatan dengan cara mengebiri UU yang telah diajukan. Itu bisa dijadikan alat bukti dalam pengadilan mahkamah internasional di Den Haag. Pokoknya nanti akan kita laporkan," imbuh dia.(ani)

Copyright © 1998 - 1999 ADIL dan detikcom Digital Life.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/soija2002
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044