FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM)
PERWAKILAN JAKARTA
SIARAN PERS, 9 OKTOBER 2002
Perihal : UNTUK KEDUA KALINYA, JAKSA/PENUNTUT UMUM TIDAK BERHASIL
MENGHADIRKAN SAKSI
Saudara-Saudari, Masyarakat Maluku, Para Aktivis Demokrasi & HAM, Pencari
Keadilan dimana saja anda berada.
Persidangan tanggal 7 Oktober 2002 telah dilangsungkan, tetapi Jaksa/Penuntut
Umum sekali lagi tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi walaupun telah diberikan
kesempatan oleh Majelis Hakim selama 2 (dua) minggu. Sangat mengherankan dan
mengganggu akal sehat bahwa Jaksa/Penuntut Umum tetap memaksakan
kehendaknya untuk membacakan keterangan saksi-saksi tanpa kehadiran
saksi-saksi tersebut di persidangan. Alasan yang ia kemukakan bahwa saksi-saksi
yang bersangkutan sementara dalam proses perkara yang sama di Pengadilan Negeri
Ambon. Argumentasi ini ditolak oleh Majelis Hakim yang mengatakan bahwa
keterangan saksi yang benar apabila dilaksanakan/diberikan di depan persidangan
dengan didahului oleh sumpah.
Terjadi perdebatan sengit antara Majelis Hakim dan Jaksa/Penuntut Umum karena
menurut Jaksa/Penuntut Umum, telah dilaksanakan koordinasi dengan Pengadilan
Negeri Ambon, tetapi koordinasi seperti apa dan bagaimana? Tidak dijelaskan oleh
Jaksa/Penuntut Umum.
Selanjutnya Majelis Hakim mengatakan bahwa tanggal 17 Oktober 2002 adalah batas
waktu terakhir bagi Jaksa/Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi. Setelah
masa itu, sidang akan mendengarkan saksi-saksi dari kedua terdakwa.
Majelis Hakim juga telah menjadwalkan bahwa persidangan bulan November 2002,
persidangan memasuki Tuntutan dan Pembelaan serta pada bulan Desember 2002
sudah ada keputusan sidang.
Pada persidangan ini juga, terdakwa II (Semmy Waileruny, SH) membacakan surat
FKM nomor :184/DPP.FKM/X/2002, perihal : Mohon Perintahkan Jaksa Penuntut
Umum Atas Nama NKRI Untuk Memberikan Biaya Dalam Rangka Menghadirkan
Saksi-Saksi Bagi Kepentingan Para Terdakwa Di Persidangan. Dalam surat yang
ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, intinya disebutkan
bahwa jumlah saksi yang diperlukan sebanyak 80 (delapan puluh) orang dengan
kategori sebagai berikut :
a. Saksi yang turut mengetahui tuduhan bahwa penyebab kerusuhan di Maluku
adalah gerakan separatis RMS dan yang disebut RMS adalah Kristen RMS.
b. Saksi yang turut terlibat dalam pengumpulan literatur/data pustaka tentang RMS
c. Saksi yang turut dalam kajian ilmiha/akademis menyangkut sah tidaknya RMS
d. Saksi yang terlibat dalam kajian ilmiah/akademis menyangkut sah tidaknya
Rancangan/Surat Keputusan Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah
Maluku
e. Saksi yang turut terlibat dalam mempersiapkan dan menyaksikan kajian-kajian
ilmiah/akademis tersebut
f. Saksi yang mengalami sunat paksa
g. Saksi yang diusir dan dievakuasi oleh Pemerintah NKRI untuk keluar meninggalkan
negeri/desanya dan berada dalam status pengungsi
h. Saksi yang menyaksikan penyerangan yang dilakukan oleh TNI dan POLRI
terhadap kampus Universitas Pattimura, kampus Universitas Kristen Indonesia
Maluku, Markas Brimob Polda Maluku, Markas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau
Lease, fasilitas umum lainnya dan perkampungan penduduk
i. Saksi yang menyaksikan penjarahan terhadap harta benda termasuk hewan ternak
antara lain yang dilakukan juga oleh TNI dan POLRI
j. Saksi yang menyaksikan keterlibatan Gubernur Maluku dalam pertemuan dengan
Brigjen. TNI-AL Yong Mardinal (Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Timur)
yang menyatakan kebenciannya terhadap umat Kristen
k. Saksi yang dibina oleh Kopassus
l. Saksi yang menyaksikan pertengkaran antara Brimob dan Kopassus pada saat
Brimob akan menangkap preman binaan Kopassus
m. Saksi yang menyaksikan 2 (dua) anggota Kopassus yang akan meledakan bom di
markas Polda Maluku, mereka ditangkap namun dilepaskan tanpa proses hukum
n. Saksi yang mengalami tekanan dari TNI-AD untuk harus menjual cengkih kepada
TNI dengan harga murah
o. Saksi yang menyaksikan penjarahan barang-barang milik Kantor Gubernur Maluku
p. Saksi menyangkut Satuan Tugas Idul Fitri Berdarah Majelis Ulama Indonesia
Tingkat I Maluku yang telah dibentuk pada tanggal 6 Januari 1999 (13 hari sebelum
kerusuhan).
Jumlah keseluruhan biaya yang dimohon adalah RP. 696.000.000 (enam ratus
sembilan puluh enam juta rupiah)
Mendengar permohonan ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan tanggal 17 Oktober 2002.
Demikian untuk diketahui.
Mena Moeria - Mena Moeria - Mena Moeria !!!
Hormat kami,
FKM Perwakilan Jakarta
Louis T. Risakotta
Ketua
|