The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Untuk Kedua Kalinya, Jaksa/Penuntut Umum Tidak Berhasil Menghadirkan Saksi


FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM)
PERWAKILAN JAKARTA

SIARAN PERS, 9 OKTOBER 2002
Perihal : UNTUK KEDUA KALINYA, JAKSA/PENUNTUT UMUM TIDAK BERHASIL MENGHADIRKAN SAKSI

Saudara-Saudari, Masyarakat Maluku, Para Aktivis Demokrasi & HAM, Pencari Keadilan dimana saja anda berada.

Persidangan tanggal 7 Oktober 2002 telah dilangsungkan, tetapi Jaksa/Penuntut Umum sekali lagi tidak berhasil menghadirkan saksi-saksi walaupun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim selama 2 (dua) minggu. Sangat mengherankan dan mengganggu akal sehat bahwa Jaksa/Penuntut Umum tetap memaksakan kehendaknya untuk membacakan keterangan saksi-saksi tanpa kehadiran saksi-saksi tersebut di persidangan. Alasan yang ia kemukakan bahwa saksi-saksi yang bersangkutan sementara dalam proses perkara yang sama di Pengadilan Negeri Ambon. Argumentasi ini ditolak oleh Majelis Hakim yang mengatakan bahwa keterangan saksi yang benar apabila dilaksanakan/diberikan di depan persidangan dengan didahului oleh sumpah.

Terjadi perdebatan sengit antara Majelis Hakim dan Jaksa/Penuntut Umum karena menurut Jaksa/Penuntut Umum, telah dilaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Ambon, tetapi koordinasi seperti apa dan bagaimana? Tidak dijelaskan oleh Jaksa/Penuntut Umum.

Selanjutnya Majelis Hakim mengatakan bahwa tanggal 17 Oktober 2002 adalah batas waktu terakhir bagi Jaksa/Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi. Setelah masa itu, sidang akan mendengarkan saksi-saksi dari kedua terdakwa.

Majelis Hakim juga telah menjadwalkan bahwa persidangan bulan November 2002, persidangan memasuki Tuntutan dan Pembelaan serta pada bulan Desember 2002 sudah ada keputusan sidang.

Pada persidangan ini juga, terdakwa II (Semmy Waileruny, SH) membacakan surat FKM nomor :184/DPP.FKM/X/2002, perihal : Mohon Perintahkan Jaksa Penuntut Umum Atas Nama NKRI Untuk Memberikan Biaya Dalam Rangka Menghadirkan Saksi-Saksi Bagi Kepentingan Para Terdakwa Di Persidangan. Dalam surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, intinya disebutkan bahwa jumlah saksi yang diperlukan sebanyak 80 (delapan puluh) orang dengan kategori sebagai berikut :

a. Saksi yang turut mengetahui tuduhan bahwa penyebab kerusuhan di Maluku adalah gerakan separatis RMS dan yang disebut RMS adalah Kristen RMS.

b. Saksi yang turut terlibat dalam pengumpulan literatur/data pustaka tentang RMS

c. Saksi yang turut dalam kajian ilmiha/akademis menyangkut sah tidaknya RMS

d. Saksi yang terlibat dalam kajian ilmiah/akademis menyangkut sah tidaknya Rancangan/Surat Keputusan Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku

e. Saksi yang turut terlibat dalam mempersiapkan dan menyaksikan kajian-kajian ilmiah/akademis tersebut

f. Saksi yang mengalami sunat paksa

g. Saksi yang diusir dan dievakuasi oleh Pemerintah NKRI untuk keluar meninggalkan negeri/desanya dan berada dalam status pengungsi

h. Saksi yang menyaksikan penyerangan yang dilakukan oleh TNI dan POLRI terhadap kampus Universitas Pattimura, kampus Universitas Kristen Indonesia Maluku, Markas Brimob Polda Maluku, Markas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, fasilitas umum lainnya dan perkampungan penduduk

i. Saksi yang menyaksikan penjarahan terhadap harta benda termasuk hewan ternak antara lain yang dilakukan juga oleh TNI dan POLRI

j. Saksi yang menyaksikan keterlibatan Gubernur Maluku dalam pertemuan dengan Brigjen. TNI-AL Yong Mardinal (Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Timur) yang menyatakan kebenciannya terhadap umat Kristen

k. Saksi yang dibina oleh Kopassus

l. Saksi yang menyaksikan pertengkaran antara Brimob dan Kopassus pada saat Brimob akan menangkap preman binaan Kopassus

m. Saksi yang menyaksikan 2 (dua) anggota Kopassus yang akan meledakan bom di markas Polda Maluku, mereka ditangkap namun dilepaskan tanpa proses hukum

n. Saksi yang mengalami tekanan dari TNI-AD untuk harus menjual cengkih kepada TNI dengan harga murah

o. Saksi yang menyaksikan penjarahan barang-barang milik Kantor Gubernur Maluku

p. Saksi menyangkut Satuan Tugas Idul Fitri Berdarah Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Maluku yang telah dibentuk pada tanggal 6 Januari 1999 (13 hari sebelum kerusuhan).

Jumlah keseluruhan biaya yang dimohon adalah RP. 696.000.000 (enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah)

Mendengar permohonan ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan tanggal 17 Oktober 2002.

Demikian untuk diketahui.

Mena Moeria - Mena Moeria - Mena Moeria !!!

Hormat kami,

FKM Perwakilan Jakarta

Louis T. Risakotta

Ketua
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/soija2002
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044