FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM)
Perwakilan JAKARTA
SIARAN PERS, 24 SEPTEMBER 2002
Perihal : KETERANGAN SAKSI-SAKSI PADA PERSIDANGAN
TANGGAL 23 SEPTEMBER 2002.
Saudara-Saudari, Masyarakat Maluku, Para Aktivis Demokrasi & HAM, Pencari
Keadilan dimana saja anda berada.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dipadati oleh ratusan aktivis dan
simpatisan FKM yang datang dari berbagai wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor,
Tangerang, Bekasi). Mereka hadir untuk memberikan spirit kepada Pimpinan FKM,
yang sesuai dengan jadwal persidangan yaitu Keterangan Saksi-Saksi yakni Sdri.
Netty Manuputty dan Sdr. Hengky Manuhutu, SH.
Massa serta Simpatisan FKM menyanyikan lagu “Hena Masa Waya” (Lagu
Kebangsaan RMS) untuk menyambut kedatangan terdakwa dr. Alexander H.
Manuputty dan Semmy Waileruny, SH. Lagu ini dinyanyikan dengan iringan Tifa. Dua
(2) perempuan aktivis FKM memberikan 2 tangkai bunga mawar kepada kedua
terdakwa.
Dalam keterangannya, Sdr. Netty Manuputty memberikan penjelasan bahwa: "Benar
ia yang menjahit bendera RMS, karena profesinya sebagai penjahit, tetapi apakah
bendera tersebut yang dinaikkan pada tanggal 25 April 2002 yang lalu tidak
diketahuinya karena ribuan bendera yang dinaikkan/dikibarkan. Ia juga tidak saling
mengenal dengan terdakwa."
Sedangkan Sdr. Hengky Manuhutu, SH menyatakan bahwa: Dari hasil kajian FKM
maka ditemukan bahwa RMS adalah benar dan berdaulat, dan sampai dengan hari ini
belum pernah ditemukan bahwa Pemerintah Merah Putih pernah membubarkan RMS,
tetapi yang ditemukan dalam sejarah adalah Presiden Sukarno yang memberikan
instruksi untuk menganeksasi RMS serta mengadili sebagian pemimpinnya. Ia juga
mengatakan bahwa pada saat RMS diproklamasikan 25 April 1950, UU yang berlaku
pada saat itu adalah UUD RIS dimana pasal 2 dari UUD tersebut memberikan
kebebasan kepada rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, dan pada saat
Proklamasi RMS 25 April 1950, NKRI belum ada, yang ada hanyalah negara-negara
bagian (termasuk RI) dalam federasi RIS. Keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB)
tidak memberikan kedaulatan kepada RI tetapi kepada RIS. Dengan demikian
Pengadilan pada saat ini yang mengadili kedua terdakwa adalah tidak sah dan
bertentangan dengan Hukum.
Pernyataan ini mendapat sambutan yang sangat luas dari pengunjung sidang. Sidang
selanjutnya akan digelar tanggal 27 September 2002 dengan agenda pemeriksaan
saksi-saksi korban dari Maluku.
Demikian untuk diketahui.
Mena Moeria -- Mena Moeria -- Mena Moeria !!!
Hormat kami,
FKM Perwakilan Jakarta
Louis T. Risakotta
Ketua
|