The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

KETERANGAN SAKSI-SAKSI PADA PERSIDANGAN


FRONT KEDAULATAN MALUKU (FKM)
Perwakilan JAKARTA

SIARAN PERS, 24 SEPTEMBER 2002

Perihal : KETERANGAN SAKSI-SAKSI PADA PERSIDANGAN

TANGGAL 23 SEPTEMBER 2002.

Saudara-Saudari, Masyarakat Maluku, Para Aktivis Demokrasi & HAM, Pencari Keadilan dimana saja anda berada.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dipadati oleh ratusan aktivis dan simpatisan FKM yang datang dari berbagai wilayah Jabotabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi). Mereka hadir untuk memberikan spirit kepada Pimpinan FKM, yang sesuai dengan jadwal persidangan yaitu Keterangan Saksi-Saksi yakni Sdri. Netty Manuputty dan Sdr. Hengky Manuhutu, SH.

Massa serta Simpatisan FKM menyanyikan lagu “Hena Masa Waya” (Lagu Kebangsaan RMS) untuk menyambut kedatangan terdakwa dr. Alexander H. Manuputty dan Semmy Waileruny, SH. Lagu ini dinyanyikan dengan iringan Tifa. Dua (2) perempuan aktivis FKM memberikan 2 tangkai bunga mawar kepada kedua terdakwa.

Dalam keterangannya, Sdr. Netty Manuputty memberikan penjelasan bahwa: "Benar ia yang menjahit bendera RMS, karena profesinya sebagai penjahit, tetapi apakah bendera tersebut yang dinaikkan pada tanggal 25 April 2002 yang lalu tidak diketahuinya karena ribuan bendera yang dinaikkan/dikibarkan. Ia juga tidak saling mengenal dengan terdakwa."

Sedangkan Sdr. Hengky Manuhutu, SH menyatakan bahwa: Dari hasil kajian FKM maka ditemukan bahwa RMS adalah benar dan berdaulat, dan sampai dengan hari ini belum pernah ditemukan bahwa Pemerintah Merah Putih pernah membubarkan RMS, tetapi yang ditemukan dalam sejarah adalah Presiden Sukarno yang memberikan instruksi untuk menganeksasi RMS serta mengadili sebagian pemimpinnya. Ia juga mengatakan bahwa pada saat RMS diproklamasikan 25 April 1950, UU yang berlaku pada saat itu adalah UUD RIS dimana pasal 2 dari UUD tersebut memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, dan pada saat Proklamasi RMS 25 April 1950, NKRI belum ada, yang ada hanyalah negara-negara bagian (termasuk RI) dalam federasi RIS. Keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) tidak memberikan kedaulatan kepada RI tetapi kepada RIS. Dengan demikian Pengadilan pada saat ini yang mengadili kedua terdakwa adalah tidak sah dan bertentangan dengan Hukum.

Pernyataan ini mendapat sambutan yang sangat luas dari pengunjung sidang. Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 27 September 2002 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban dari Maluku.

Demikian untuk diketahui.

Mena Moeria -- Mena Moeria -- Mena Moeria !!!

Hormat kami,

FKM Perwakilan Jakarta

Louis T. Risakotta
Ketua
 


Copyright 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/soija2002
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044