GATRA, Senin, 02-09-2002 16:52:36
Kibarkan Bendera RMS, Diancam Seumur Hidup
Ambon, GATRA.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar
sidang pekara pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) oleh pendukung
Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang menghadirkan tersangka Yunus Markus (30).
Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono SH membuka persidangan di PN Ambon,
Senin, dengan mendengarkan pembacaan berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Stef Pattiasina SH setebal lima halaman.
Jaksa dalam berkas dakwaannya menjelaskan terdakwa pada 25 April 2002 lalu telah
menaikkan bendera empat warna dengan balon gas di pantai Desa Noloth,
Kecamatan Saparua, Maluku Tengah.
Dua buah bendera bersama balon gas dan satu unit tabung gas serta beberapa
lembar stiker diambil terdakwa dari rumah pimpinan eksekutif FKM Alex Manuputty
beberapa hari sebelum 25 April 2002. Ia kemudian membawanya ke desa Noloth
untuk dikibarkan bertepatan dengan hari ulang tahun RMS.
"Perbuatan terdakwa diancam penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
kurungan sesuai pasal 106 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer,
sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 110 ayat (1) Jo pasal 106 Jo pasal 64
KUHP dengan ancaman enam tahun penjara," kata Stef Pattiasina.
Selanjutnya terdakwa juga dikenai dakwaan lebih subsider sesuai UU Darurat nomor
23 tahun 1959 Jo peraturan Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku (PDSDM) nomor
XVI/PDSDM/IV/2002 tentang larangan terhadap kegiatan FKM dalam bentuk apapun.
Majelis hakim menunda persidangan hingga Sabtu (7/9) mendatang guna
mendengarkan eksepsi atau pembelaan tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai F.
Noija SH atas dakwaan JPU. [Tma, Ant]
Copyright © 1995 GATRA.COM.
|