The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Ba'asyir Adukan "Time" dan Reporternya ke Polisi


KOMPAS, Rabu, 2 Oktober 2002

Ba'asyir Adukan "Time" dan Reporternya ke Polisi

Jakarta, Kompas - Ustad Abubakar Ba'asyir yang didampingi Ketua Tim Pengacara Muslim M Mahendradatta, Selasa (1/10) kemarin, mendatangi Kantor Korps Reserse Kepolisian RI (Polri) di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan. Di sana ia mengadukan majalah Time serta reporternya, Jason Tedjasukmana dan rekan-rekannya, yang telah melakukan perbuatan pencemaran nama baiknya.

Menurut Mahendradatta, Ba'asyir sangat terpukul dengan pemberitaan yang dilansir majalah Time edisi 23 September lalu dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist pada halaman 23 hingga 27. "Yang lebih membuat Ustad Ba'asyir tersinggung, ketika ia disebut sebagai perencana peledakan bom di Masjid Istiqal."

Sebab, lanjut Ketua Tim Pengacara Muslim itu, "Ustad Ba'asyir itu kan guru agama. Bagaimana mungkin ia menyuruh meledakkan Masjid Istiqal, sementara masjid itu adalah bait Allah," ucapnya.

Menanggapi tentang agak terlambatnya pengaduan tersebut dilakukan, menurut Mahendradatta, hal itu baru bisa dilaksanakan setelah pihaknya melakukan klarifikasi kepada Duta Besar Amerika Serikat (AS) Ralph L Boyce. "Makanya kami akan minta Duta Besar Amerika sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik, sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 311 ini, serta Din Syamsuddin (Wakil Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah-Red) yang mendengarkan langsung kata-kata Duta Besar Amerika saat dilakukan klarifikasi tersebut," katanya.

Dalam klarifikasi tersebut, menurut Mahendradatta, Duta Besar Amerika mengakui kalau dokumen yang dikutip majalah Time itu bukan dokumen dari CIA.

Penjualan dokumen negara

Selain majalah Time, Ba'asyir juga mengadukan Jason Tedjasukmana dan rekan-rekan reporter Time lainnya yang menulis berita tersebut. "Bahkan, Jason juga bisa dikenai Pasal 112 KUHP yang merupakan penjualan rahasia negara kepada negara asing. Bagaimana mungkin Jason tidak memberitahukan kepada polisi, sementara ia tahu akan terjadi perbuatan makar atau pembunuhan terhadap kepala negara," kata Mahendradatta.

Ditanya, kenapa tidak menggunakan prosedur hak jawab lebih dulu sebelum melangkah ke masalah hukum, Mahendradatta mengatakan, untuk majalah Time berbeda perlakuannya. "Sebab, menurut Pasal 16 Undang-Undang Pers Nasional Nomor 40 Tahun 1999, untuk pers asing itu akan diatur sendiri. Jadi tidak bisa menggunakan prosedur hak jawab seperti pada pers nasional," tuturnya. (NIC)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044