KOMPAS, Senin, 9 September 2002
Pencalonan Gubernur Malut Terancam Gagal
Ternate, Kompas - Proses pencalonan Gubernur Maluku Utara (Malut) terancam
gagal dan terpaksa diulang kembali menyusul mundurnya satu pasangan calon dari
dua pasangan calon hasil seleksi atas 23 calon gubernur dan wagub (wakil gubernur)
yang mendaftarkan diri di DPRD Malut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 151 Tahun
2000 menegaskan, pasangan gubernur hendaknya dipilih dari minimal dua pasangan
calon.Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno menjawab wartawan, Sabtu
(7/9), di Bandara Udara Sultan Babullah Ternate setelah mengakhiri kunjungan kerja
dua hari di Malut mengatakan, PP No 151/ 2000 tegas mengatur ketentuan pemilihan
pasangan gubernur dan wakil gubernur minimal harus memilih dari dua pasangan
calon yang lolos seleksi.
Mundurnya pasangan calon Sultan Mudaffar Syah-Rusdy Hanafi menyebabkan calon
gubernur yang tinggal Thayb Armayn berpasangan dengan Majid Abdullah dan Yamin
Tawari.
Menurut Mendagri, kalau hanya ada satu pasangan calon gubernur, tidak memenuhi
ketentuan PP No 151/2000. Apakah otomatis pencalonan gubernur batal dan harus
diulang kembali, tanya wartawan. "Bisa saja lewat upaya menjaring calon tambahan
atau mengulang keseluruhan. Hal itu tergantung DPRD," kata Mendagri sambil
menambahkan, "Selaku Mendagri saya berharap proses pencalonan dapat segera
diselesaikan secepatnya agar Malut mempunyai gubernur definitif."
Namun, pendapat tersebut dibantah beberapa politisi di Malut. Mereka mengatakan,
proses pencalonan tidak perlu diulang atau dibuka lagi babak pendaftaran, sebab
pengunduran diri pasangan Sultan Mudaffar Syah-Rusdy Hanafi dilakukan setelah tata
tertib pemilihan disahkan DPRD Malut.
Dalam tata tertib diatur, setelah disahkan sebagai pasangan calon gubernur, tidak
dibenarkan calon mengundurkan diri. Jadi, menurut mereka, karena pengunduran diri
pasangan Mudaffar Syah-Rusdy Hanafi dilakukan setelah sah sebagai calon gubernur,
pengunduran diri otomatis tidak berlaku. Dengan demikian, proses dilanjutkan dengan
pemilihan, sebab meskipun mengundurkan diri, pasangan calon yang mengundurkan
diri dianggap ada, dianggap tidak mengundurkan diri.
Normal kembali
Sebelumnya di pusat Kecamatan Malifut, Halmahera, Kabupaten Maluku Utara,
Mendagri Hari Sabarno di hadapan ribuan warga serta tokoh masyarakat dari berbagai
unsur dari lima kecamatan yang terlibat konflik horizontal belum lama ini,
masing-masing Kecamatan Tobelo, Galela, Kao, Makian, Malifut, dan Jailolo,
mengingatkan, perdamaian serta hidup di dalam kerukunan antarsesama manusia
adalah hakikat dari setiap agama.
Agama mana pun tidak ada yang mengajarkan kekerasan, saling bunuh-membunuh.
Justru sebaliknya, setiap agama mengajarkan umat untuk hidup dalam damai, rukun,
dan penuh kasih sayang. Dalam Islam dikenal dengan sebutan beriman yang
sekaligus berarti aman dan tentunya amin.
"Mari kita selalu nyatakan ini dalam kehidupan sehari-hari, yakni iman, aman, dan
amin," ajak Mendagri yang didampingi Gubernur Malut SH Sarundajang serta
Komandan Sektor Kolonel Thomas Edi Widagdo dan Bupati Gahral Syah.
Berbicara tentang perkembangan perdamaian di Malut, Mendagri di hadapan ribuan
warga mengatakan, Kao Malifut kembali membuat prestasi sejarah. Jika awal konflik
yang dahsyat itu dimulai dari perbedaan pandangan antara masyarakat Kao dan
Malifut mengenai batas kecamatan yang kemudian berubah menjadi konflik dahsyat,
di Kao serta Malifut pula perdamaian, kerukunan, serta persaudaraan antara sesama
warga mulai bersemi.
Menunjuk wajah-wajah pengungsi yang semakin cerah, penuh senyum, kehidupan
Kota Ternate yang tampak normal, pasar semakin ramai, sekolah atau proses belajar
mengajar terus berfungsi normal, serta semakin banyak pengungsi yang pulang
kampung, Mendagri kemudian mengatakan, wacana mencabut pemberlakukan
darurat sipil sudah waktunya masuk pertimbangan. (FR)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|