KOMPAS, Kamis, 10 Oktober 2002, 21:09 WIB
PN Cibinong Kabulkan Gugatan Wiranto terhadap Tomagola dan
Harian Jawa Pos
Cibinong, Bogor, Kamis
Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, mengabulkan gugatan
Jenderal purnawirawan TNI Wiranto serta tiga jenderal lainnya terhadap Dr Thamrin
Amal Tomagola (tergugat satu), dan Harian Jawa Pos (tergugat dua) dalam sidang
putusan kasus pencemaran nama baik. Selain Wiranto, tiga jenderal lainnya adalah
Letjen TNI Djaja S Parman, Letjen TNI Suaidi Marassabessy dan Mayjen TNI Sudi
Silalahi.
Majelis hakim memutuskan tergugat Tomagola harus membayar ganti rugi in-material
sebesar Rp50 juta serta meminta maaf kepada para jenderal secara terbuka melalui
lima surat kabar dan enam media elektronik. Sidang yang berlangsung di Pengadilan
Negeri (PN) Cibinong, Kamis (10/10) itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Indah
Sulistiyowati, SH, serta dua hakim anggota masing-masing Marsudin Nainggolan, SH
dan Eka Budi, SH.
Majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan eksepsi, provisi dan
pokok perkara dan akhirnya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Menyatakan, Tomagola dan Harian Jawa Pos melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menghukum keduanya membayar ganti rugi in-material sebesar Rp50 juta
secara tanggung renteng kepada para penggugat. Selanjutnya, Tomagola diminta
menyampaikan permintaan maat kepada para penggugat yang dilakukan secara
terbuka melalui media massa seperti surat kabar Jawa Pos, Siwalima, Suara
Pembaruan, Kompas, Pos Kota dan media elektronik seperti RCTI, SCTV,
ANteve,Indosiar, Metro TV, dan TPI selama tiga hari berturu-turut.
Bunyi permintaan maaf di media itu, "Saya Doktor Thamrin Amal Tomagola minta
maaf kepada Bapak Wiranto, Bapak Djaja S Parman, Bapak Suaidi Marassabesy dan
Bapak Sudi Silalahi, karena telah menyebarkan berita bohong dan fitnah kepada
seluruh masyarakat. Saya menyatakan bahwa, Bapak Wiranto, Bapak Djaja S
Parman, Bapak Suadi Marassabesy, Bapak Sudi Silalahi tidak pernah ada di balik
kerusuhan Maluku, dan Bapak Djaja S Parman tidak pernah mengancam".
Sedangkan tulisan pada semua surat kabar tersebut minimal sebesar seperempat
halaman pada halaman satu atas biaya Tomagola. Sementara Harian Jawa Pos
diminta untuk meralat atau mengatakan tidak benar seluruh berita yang dimuat pada
harian umum Siwalima pada 4 Agustus 2000 edisi 311/VIII/I, hal.3 dengan judul, "Di
Washington Amerika, Doktor Thamrin berbicara blak-blakan. Jenderal Wiranto, Letjen
Djaja S Parman, Letjen Suadi Marassabesy, Mayjen Sudi Silalahi berada di balik
kerusuhan Maluku".
Permintaan maaf itu harus dimuat pada harian Jawa Pos, Siwalima, Kompas, Suara
Pembaruan dan Pos Kota, seluruhnya atas biaya Harian Jawa Pos. Kedua tergugat
juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp994.000.
Luar biasa
Seusai sidang, Thamrin Amal Tomagola yang saat itu hadir menggunakan kemeja
batik dasar coklat berbunga hitam serta celana hitam, langsung mendekati Letjen
(Purn) TNI Suadi Marassabesy, lantas keduanya berangkulan.
Kepada wartawan, Letjen (Purn) TNI Suadi Marassabesy mengatakan, keputusan
tersebut dinilainya luar biasa dalam suasana politik seperti saat ini, sebab tidak
hanya hasilnya tapi juga prosesnya memberi satu optimisme terhadap penegakan
hukum di tanah air.
Menurutnya, kebenaran untuk melakukan tuntutan hukum saja bagi personil TNI,
yang selama ini dihujat, sudah sesuatu yang luar biasa, karena banyak kali ketika
TNI dihujat, TNI tidak berani dan tidak mau melakukan tuntutan .
"Saya kira ini untuk pertama kalinya kita melakukan itu, yang kedua saya melihat
bahwa selama proses ini berjalan, walaupun ada saksi-saksi yang dihadirkan oleh
tertuduh tapi mereka berbicara dengan hati nurani, yang bagi saya juga luar biasa,"
kata mantan Kasum TNI yang hadir mengenakan kemeja warna hijau pupus dan
celana panjang warna hijau tua.
Menurut dia, jika melihat hasil keputusan itu, sebagai pribadi maupun bagi institusi
TNI, ini suatu cara hukum yang baik untuk mengembalikan nama baik. "Bagi saya
selaku orang Maluku ini memberikan dorongan moril, memberikan suatu keberanian
berperan lebih aktif dalam menyelesaikan suatu persoalan, dan itu sudah saya
lakukan sejak hari pertama konflik hingga sekarang," katanya.
Sedangkan Thamrin Amal Tomagola yang saat itu berdiri di samping Suadi
Marassabesy mengatakan, "Kita akan naik banding, tapi saya setuju dengan proses
pengadilan yang berjalan sangat baik. Untuk proses naik banding itu saya harus
kumpulkan bukti-bukti kuat bahwa TNI terlibat dalam peristiwa di Maluku, dan itu
harus saya siapkan", kata sosiolog UI itu.
Sementara itu kuasa hukum Thamrin Tomagola dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta, Daniel Panjaitan mengatakan, hakim dalam pertimbangannya salah menilai
fakta dan salah menafsirkan hukumnya. Yang pertama dia menggunakan saksi untuk
membuktikan bahwa berita Siwalima yang bersumber dari Jawa Pos menggunakan
saksi-saksi orang kedua/diauditu. Orang kedua ini sudah menanyakan ke Pemred
Siwalima bahwa itu sumbernya dari Jawa Pos on-line, itu tidak boleh.
Yang kedua, sumber berita Siwalima yaitu Jawa Pos on line tidak pernah dihadirkan
ke pengadilan sebagai bukti. Bahkan, Harian Jawa Pos sendiri sebagai tergugat dua
menyangkal bahwa berita di Jawa Pos on-line tidak pernah begitu. Kemudian
singkatan JP itu, bisa ditafsirkan sebagai Jawa Pos, Jakarta Post, Jurnal Perempuan,
tidak bisa ditafsirkan saksi-saksi auditu seperti itu. (Ant/mbk)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|