The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

PN Cibinong Kabulkan Gugatan Wiranto terhadap Tomagola dan Harian Jawa Pos


KOMPAS, Kamis, 10 Oktober 2002, 21:09 WIB

PN Cibinong Kabulkan Gugatan Wiranto terhadap Tomagola dan Harian Jawa Pos

Cibinong, Bogor, Kamis

Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, mengabulkan gugatan Jenderal purnawirawan TNI Wiranto serta tiga jenderal lainnya terhadap Dr Thamrin Amal Tomagola (tergugat satu), dan Harian Jawa Pos (tergugat dua) dalam sidang putusan kasus pencemaran nama baik. Selain Wiranto, tiga jenderal lainnya adalah Letjen TNI Djaja S Parman, Letjen TNI Suaidi Marassabessy dan Mayjen TNI Sudi Silalahi.

Majelis hakim memutuskan tergugat Tomagola harus membayar ganti rugi in-material sebesar Rp50 juta serta meminta maaf kepada para jenderal secara terbuka melalui lima surat kabar dan enam media elektronik. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (10/10) itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Indah Sulistiyowati, SH, serta dua hakim anggota masing-masing Marsudin Nainggolan, SH dan Eka Budi, SH.

Majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan eksepsi, provisi dan pokok perkara dan akhirnya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan, Tomagola dan Harian Jawa Pos melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, menghukum keduanya membayar ganti rugi in-material sebesar Rp50 juta secara tanggung renteng kepada para penggugat. Selanjutnya, Tomagola diminta menyampaikan permintaan maat kepada para penggugat yang dilakukan secara terbuka melalui media massa seperti surat kabar Jawa Pos, Siwalima, Suara Pembaruan, Kompas, Pos Kota dan media elektronik seperti RCTI, SCTV, ANteve,Indosiar, Metro TV, dan TPI selama tiga hari berturu-turut.

Bunyi permintaan maaf di media itu, "Saya Doktor Thamrin Amal Tomagola minta maaf kepada Bapak Wiranto, Bapak Djaja S Parman, Bapak Suaidi Marassabesy dan Bapak Sudi Silalahi, karena telah menyebarkan berita bohong dan fitnah kepada seluruh masyarakat. Saya menyatakan bahwa, Bapak Wiranto, Bapak Djaja S Parman, Bapak Suadi Marassabesy, Bapak Sudi Silalahi tidak pernah ada di balik kerusuhan Maluku, dan Bapak Djaja S Parman tidak pernah mengancam".

Sedangkan tulisan pada semua surat kabar tersebut minimal sebesar seperempat halaman pada halaman satu atas biaya Tomagola. Sementara Harian Jawa Pos diminta untuk meralat atau mengatakan tidak benar seluruh berita yang dimuat pada harian umum Siwalima pada 4 Agustus 2000 edisi 311/VIII/I, hal.3 dengan judul, "Di Washington Amerika, Doktor Thamrin berbicara blak-blakan. Jenderal Wiranto, Letjen Djaja S Parman, Letjen Suadi Marassabesy, Mayjen Sudi Silalahi berada di balik kerusuhan Maluku".

Permintaan maaf itu harus dimuat pada harian Jawa Pos, Siwalima, Kompas, Suara Pembaruan dan Pos Kota, seluruhnya atas biaya Harian Jawa Pos. Kedua tergugat juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp994.000.

Luar biasa

Seusai sidang, Thamrin Amal Tomagola yang saat itu hadir menggunakan kemeja batik dasar coklat berbunga hitam serta celana hitam, langsung mendekati Letjen (Purn) TNI Suadi Marassabesy, lantas keduanya berangkulan.

Kepada wartawan, Letjen (Purn) TNI Suadi Marassabesy mengatakan, keputusan tersebut dinilainya luar biasa dalam suasana politik seperti saat ini, sebab tidak hanya hasilnya tapi juga prosesnya memberi satu optimisme terhadap penegakan hukum di tanah air.

Menurutnya, kebenaran untuk melakukan tuntutan hukum saja bagi personil TNI, yang selama ini dihujat, sudah sesuatu yang luar biasa, karena banyak kali ketika TNI dihujat, TNI tidak berani dan tidak mau melakukan tuntutan .

"Saya kira ini untuk pertama kalinya kita melakukan itu, yang kedua saya melihat bahwa selama proses ini berjalan, walaupun ada saksi-saksi yang dihadirkan oleh tertuduh tapi mereka berbicara dengan hati nurani, yang bagi saya juga luar biasa," kata mantan Kasum TNI yang hadir mengenakan kemeja warna hijau pupus dan celana panjang warna hijau tua.

Menurut dia, jika melihat hasil keputusan itu, sebagai pribadi maupun bagi institusi TNI, ini suatu cara hukum yang baik untuk mengembalikan nama baik. "Bagi saya selaku orang Maluku ini memberikan dorongan moril, memberikan suatu keberanian berperan lebih aktif dalam menyelesaikan suatu persoalan, dan itu sudah saya lakukan sejak hari pertama konflik hingga sekarang," katanya.

Sedangkan Thamrin Amal Tomagola yang saat itu berdiri di samping Suadi Marassabesy mengatakan, "Kita akan naik banding, tapi saya setuju dengan proses pengadilan yang berjalan sangat baik. Untuk proses naik banding itu saya harus kumpulkan bukti-bukti kuat bahwa TNI terlibat dalam peristiwa di Maluku, dan itu harus saya siapkan", kata sosiolog UI itu.

Sementara itu kuasa hukum Thamrin Tomagola dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Panjaitan mengatakan, hakim dalam pertimbangannya salah menilai fakta dan salah menafsirkan hukumnya. Yang pertama dia menggunakan saksi untuk membuktikan bahwa berita Siwalima yang bersumber dari Jawa Pos menggunakan saksi-saksi orang kedua/diauditu. Orang kedua ini sudah menanyakan ke Pemred Siwalima bahwa itu sumbernya dari Jawa Pos on-line, itu tidak boleh.

Yang kedua, sumber berita Siwalima yaitu Jawa Pos on line tidak pernah dihadirkan ke pengadilan sebagai bukti. Bahkan, Harian Jawa Pos sendiri sebagai tergugat dua menyangkal bahwa berita di Jawa Pos on-line tidak pernah begitu. Kemudian singkatan JP itu, bisa ditafsirkan sebagai Jawa Pos, Jakarta Post, Jurnal Perempuan, tidak bisa ditafsirkan saksi-saksi auditu seperti itu. (Ant/mbk)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/soija2002
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044