KOMPAS, Rabu, 16 Oktober 2002
Abdul Gafur Membantah Terlibat Politik Uang
Jakarta, Kompas - Abdul Gafur melalui kuasa hukumnya, E Suherman Kartadinata,
membantah bahwa dirinya melakukan praktik politik uang (money politics) dalam
proses pemilihan Gubernur Maluku Utara. Menurut Suherman, terpilihnya Gafur
sebagai Gubernur Maluku Utara pada pemilihan tanggal 5 Juli 2001, murni tanpa
politik uang.
"Hasil pemilihannya tidak pernah dibatalkan oleh DPRD, hanya saja diambangkan
oleh pimpinan DPRD hingga terkatung-katung sampai saat ini," kata Suherman. Ia
menambahkan bahwa hasil penyidikan polisi menyimpulkan kasus dugaan suap itu
tidak terbukti sehingga Kepala Polres Maluku Utara mengeluarkan Surat Penetapan
tentang Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 22 Maret 2002, No Pol: S.TAP/
05 a/III/2002/Serse.
Berkaitan dengan hal tersebut, Suherman menyatakan berita yang dimuat Kompas
berjudul "Kontroversi Pemilihan Kepala Daerah" (Senin, 23/9), tidak benar. "Klien
kami dr Abdul Gafur sangat keberatan atas bunyi kalimat: ...Hasil pemilihan
sebelumnya yang dimenangkan Abdul Gafur dibatalkan DPRD karena ditemukan
bukti adanya politik uang...." kata Suherman. (lam)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|