The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Ketua Umum FPI Habib Rizieq Ditahan


KOMPAS, Kamis, 17 Oktober 2002

Ketua Umum FPI Habib Rizieq Ditahan
* Diduga Lakukan Penghasutan

kompas/alif ichwan

Habib Rizieq Zieghab

Jakarta, Kompas - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Zieghab akhirnya ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Keputusan menahan Rizieq dilakukan Rabu (16/10) pukul 23.30. Rizieq ditahan setelah penyidik Reserse Umum Direktorat Reserse (Serseum Ditserse) Polda Metro memeriksanya lebih kurang 13 jam 30 menit, mulai pukul 10.00.

Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anton Bachrul Alam yang ditemui wartawan menyatakan, Rizieq ditahan karena terdapat cukup bukti bahwa ia diduga melanggar Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghasutan. Dalam pemeriksaan kemarin, terhadap tersangka diajukan sedikitnya 30 pertanyaan.

Pasal 160 KUHP berbunyi, Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan delik, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Menurut Anton, selain bukti verbal, terdapat bukti tertulis berupa proposal yang dibagikan ke sejumlah perusahaan yang kini juga tengah dalam penyelidikan. Belasan saksi yang telah memberikan keterangan dinilai menguatkan dugaan keterlibatan Rizieq.

Sementara itu, Rizieq Zieghab kepada wartawan semalam mengemukakan bahwa ia menolak penahanan itu. Sebab itu, ia menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan polisi.

Ia menambahkan, karena ia menolak menandatangani surat penahanan itu, maka dibuatkanlah berita acara bahwa ia menolak untuk menandatangani surat penahanan tersebut.

Meskipun demikian, Habib Rizieq Zieghab tetap ditahan oleh polisi.

Mengapa baru sekarang

Menanggapi pertanyaan tentang mengapa baru sekarang Polda menahan Rizieq, apakah misalnya karena Polda takut, Anton menyatakan, penahanan baru dilakukan sekarang karena kini sudah cukup bukti. Sebelumnya Polda belum memperoleh bukti cukup untuk menahan tersangka.

Menurut pengamatan Kompas, ketika Rizieq ditahan, sudah tidak ada massa FPI yang berunjuk rasa di depan gerbang Polda Metro. Sebelumnya, lebih kurang 300 orang massa FPI dari Jakarta dan Solo berunjuk rasa secara damai dan tertib, sejak pukul 09.10 sampai pukul 17.36.

Sekitar pukul 16.00, kuasa hukum FPI, M Hidayat Imran Kadir yang sempat meninggalkan ruang pemeriksaan, menuturkan kepada wartawan bahwa sejak pukul 10.00 hingga sore, pertanyaan yang disampaikan jajaran Polda Metro Jaya hanya sekitar keabsahan organisasi FPI. "Belum ada pertanyaan yang berkaitan langsung dengan kegiatan FPI," paparnya.

Soal apakah aksi penyerangan sekitar 400 anggota FPI di beberapa tempat hiburan malam di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat awal bulan ini, diketahui Rizieq selaku Ketua Umum FPI, Hidayat membantah hal tersebut.

Menurut Hidayat, ketika penyerangan itu berlangsung Rizieq tengah berada di Kota Medan, Sumatera Utara. "Habib Rizieq berada di Medan sejak 1 Oktober. Ia tidak tahu sama sekali kejadian di Jakarta," ungkapnya.

Hidayat menyatakan, Laskar FPI tidak perlu melaporkan kegiatannya kepada Ketua Umum FPI. "Sebab, Laskar FPI kedudukannya otonom. Dan, itu berlaku di seluruh Indonesia," katanya. (ODY/LOM/NIC)

Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/soija2002
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044