KOMPAS, Kamis, 17 Oktober 2002
Ketua Umum FPI Habib Rizieq Ditahan
* Diduga Lakukan Penghasutan
kompas/alif ichwan
Habib Rizieq Zieghab
Jakarta, Kompas - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Zieghab
akhirnya ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Keputusan menahan
Rizieq dilakukan Rabu (16/10) pukul 23.30. Rizieq ditahan setelah penyidik Reserse
Umum Direktorat Reserse (Serseum Ditserse) Polda Metro memeriksanya lebih
kurang 13 jam 30 menit, mulai pukul 10.00.
Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anton Bachrul
Alam yang ditemui wartawan menyatakan, Rizieq ditahan karena terdapat cukup bukti
bahwa ia diduga melanggar Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
mengenai penghasutan. Dalam pemeriksaan kemarin, terhadap tersangka diajukan
sedikitnya 30 pertanyaan.
Pasal 160 KUHP berbunyi, Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan
menghasut supaya melakukan delik, melakukan kekerasan terhadap penguasa
umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan
yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
Menurut Anton, selain bukti verbal, terdapat bukti tertulis berupa proposal yang
dibagikan ke sejumlah perusahaan yang kini juga tengah dalam penyelidikan.
Belasan saksi yang telah memberikan keterangan dinilai menguatkan dugaan
keterlibatan Rizieq.
Sementara itu, Rizieq Zieghab kepada wartawan semalam mengemukakan bahwa ia
menolak penahanan itu. Sebab itu, ia menolak untuk menandatangani surat
penahanan yang dikeluarkan polisi.
Ia menambahkan, karena ia menolak menandatangani surat penahanan itu, maka
dibuatkanlah berita acara bahwa ia menolak untuk menandatangani surat penahanan
tersebut.
Meskipun demikian, Habib Rizieq Zieghab tetap ditahan oleh polisi.
Mengapa baru sekarang
Menanggapi pertanyaan tentang mengapa baru sekarang Polda menahan Rizieq,
apakah misalnya karena Polda takut, Anton menyatakan, penahanan baru dilakukan
sekarang karena kini sudah cukup bukti. Sebelumnya Polda belum memperoleh bukti
cukup untuk menahan tersangka.
Menurut pengamatan Kompas, ketika Rizieq ditahan, sudah tidak ada massa FPI
yang berunjuk rasa di depan gerbang Polda Metro. Sebelumnya, lebih kurang 300
orang massa FPI dari Jakarta dan Solo berunjuk rasa secara damai dan tertib, sejak
pukul 09.10 sampai pukul 17.36.
Sekitar pukul 16.00, kuasa hukum FPI, M Hidayat Imran Kadir yang sempat
meninggalkan ruang pemeriksaan, menuturkan kepada wartawan bahwa sejak pukul
10.00 hingga sore, pertanyaan yang disampaikan jajaran Polda Metro Jaya hanya
sekitar keabsahan organisasi FPI. "Belum ada pertanyaan yang berkaitan langsung
dengan kegiatan FPI," paparnya.
Soal apakah aksi penyerangan sekitar 400 anggota FPI di beberapa tempat hiburan
malam di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat awal bulan ini, diketahui Rizieq selaku
Ketua Umum FPI, Hidayat membantah hal tersebut.
Menurut Hidayat, ketika penyerangan itu berlangsung Rizieq tengah berada di Kota
Medan, Sumatera Utara. "Habib Rizieq berada di Medan sejak 1 Oktober. Ia tidak
tahu sama sekali kejadian di Jakarta," ungkapnya.
Hidayat menyatakan, Laskar FPI tidak perlu melaporkan kegiatannya kepada Ketua
Umum FPI. "Sebab, Laskar FPI kedudukannya otonom. Dan, itu berlaku di seluruh
Indonesia," katanya. (ODY/LOM/NIC)
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media
|