ManadoPost Online, Rabu, 2 Oktober 2002
Divonis Ringan
Pembakar Kantor Gubernur Muluku Disidang Berbeda
AMBON-Tiga pembakar kantor Gubernur Maluku, akhirnya dijatuhi hukuman penjara
kurungan. Antonius Batmomolin dan Absalon Jablalen, divonis 1 tahun 6 bulan, serta
Yacob Sahetapy, dengan pidana kurungan selama 1 tahun 10 bulan potong masa
tahanan.
Putusan tersebut ditetapkan dalam persidangan yang berbeda. Namun putusan yang
dijatuhkan majelis hakim ditaser dalam persidangan yang di gelar di PN Ambon,
Selasa, tergolong lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),
yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 4 tahun.
Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa mereka dengan pasal 406 dan pasal 151
KUHAP tentang perusakan prasarana umum dan pasal 160 KUHAP tentang
penghasutan. Namun, dalam putusan yang dibacakan Wayan Karya, SH, majelis
hakim yang diketuai oleh Sugeng Riyono, SH itu menyatakan tidak menemukan bukti
terhadap ancaman pasal perusakan prasarana umum. Ketiganya hanya dikenai pasal
penghasutan.
Diuraikan, ketiga orang tersebut terbukti melakukan penghasutan terhadap masa
pada tanggal 3 April 2002 lalu.''Maju, bakar-bakar,''kata Wayan Karya menirukan
ucapan terdakwa saat membacakan putusannya.
Ratusan masa yang terhasut dengan provokasi itu, akhirnya marah dan membakar
kantor gubernur Maluku. Hanya ketiga terdakwa itu mengaku bukan dirinya saja yang
berteriak hal serupa, melainkan terdapat puluhan orang yang melakukan tindakan
yang sama. Hanya saja ketiganya mengaku tidak mengenali siapa mereka.
Absalon Jablalen, salah satu terdakwa mengaku berteriak maju dan bakar serta turut
melempari kantor gubernur. Sedangkan Batmomolin mengaku ikut
menggoyang-goyang pintu kantor gubernur yang saat itu dijaga Brimob polisi.
Menurutnya, ketika peristiwa itu terjadi polisi tidak berbuat apa-apa terhadap masa
yang marah. Atas keputusan dibacakan itu, ketiga terdakwa menyatakan
menerima.(jpnn)
Risbang © Copyright 1996, MANADO POST Online
|