The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Satgas Bantuan Militer Jadi Personel Korem


Media Indonesia, Rabu, 2 Oktober 2002

Satgas Bantuan Militer Jadi Personel Korem

TERNATE (Media): Personel Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Militer Pemulihan Keamanan Wilayah II pascakonflik di Maluku Utara akan dilebur menjadi personel pada pembentukan Korem persiapan, sesuai tuntutan masyarakat di daerah itu.

Komandan Sektor Pemulihan Keamanan Wilayah II Maluku Utara Kolonel (Art) T Edi Widagdo di Ternate, kemarin, menjelaskan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Pangdam XVI/Pattimura di Ambon, mengenai rencana pembentukan satu Korem penugasan di Provinsi Maluku Utara.

Menurut Edi, personel Sektor Pemulihan Keamanan akan dilebur menjadi personel Korem, dan dirinya ditunjuk sebagai Komandan Korem.

"Ada empat batalyon yang ditugaskan memulihkan konflik horizontal di wilayah Maluku Utara, dan beberapa personel di antaranya satgas itu, nantinya akan dilebur menjadi personel Korem," katanya kepada pers di Ternate.

Pembentukan Korem Maluku Utara lanjutnya, untuk merespons keinginan masyarakat dan pemda setempat yang disampaikan oleh DPRD setepat kepada pimpinan TNI dan Menteri Pertahanan Keamanan (Menhan) di Jakarta.

Selain itu, dibentuknya Korem di daerah yang pernah dilanda kerusuhan juga untuk menjawab rentang kendali operasional aparat keamanan serta kemudahan pembinaan teritorial.

Untuk melengkapi personel Korem, Pangdam Pattimura, akan segera mengirim beberapa perwira dari Kodam XVII/Pattimura ke Maluku Utara, guna mengisi beberapa job yang tersedia di Korem persiapan itu.

Mengenai lokasinya, Widagdo mengatakan, untuk sementara waktu akan dimanfaatkan Markas Sektor Pemulihan Keamanan Wilayah II Maluku Utara di Ternate, sambil mencari tempat yang layak dan representatif.

Prioritas utama

Di Provinsi Maluku Utara, terdapat dua Kodim, yaitu Kodim 1501 Maluku Utara berkedudukan di Ternate, dan Kodim 505 berkedudukan di Soasio, ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah dan Batalyon-7321 Banau bermarkas di Ternate.

"Yang menjadi prioritas utama yang akan dilaksanakan Korem penugasan di Maluku Utara adalah melanjutkan program yang telah digariskan oleh Kodam Pattimura, yakni pemulihan keamanan dengan pendekatan teritorial," katanya tanpa menjelaskan satgas yang akan dilebur itu.

Menanggapi pembentukan Korem penguasaan di daerah itu, anggota Komisi A DPRD I Maluku Utara Zainuddin Umasangaji mengatakan, sejak diresmikannya Maluku Utara sebagai provinsi Oktober 1999 lalu sampai sekarang sejumlah lembaga yang menjadi kelengkapan pemerintahan daerah belum dibentuk, termasuk Korem dan Polda di Maluku Utara.

Selain Korem dan Polda, Maluku Utara juga belum memiliki pengadilan tinggi (PT) dan pengadilan tinggi agama, serta peradilan tata usaha negara (PTUN).

"Akibatnya, penegakan supremasi hukum maupun upaya untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan dinilai masih tersendat-sendat. Contohnya, penyelesaian kasus-kasus yang terjadi selama konflik, tidak tuntas karena salah satu kendala belum adanya lembaga peradilan di Maluku Utara," katanya.

Zainuddin mengatakan delegasi dari Komisi A DPRD I pada Juli 2002 lalu telah mendatangi sejumlah menteri di Jakarta, dan mendesak agar segera dibentuk lembaganya di Maluku Utara, termasuk Menteri Kehakiman dan HAM, tetapi tuntutan masyarakat itu belum direalisasikan.

"Yang direalisasikan baru pembentukan Korem, sementara pembentukan Polda masih menunggu petunjuk dari pimpinan Polri," ujar Zainuddin.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sinyo Harry Sarundayang, selaku Penguasa Darurat Sipil, menyatakan tidak ada Maklumat Gubernur yang dikeluarkan dan diumumkan 15 Juli 2002 lalu itu, yang melarang warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Provinsi Maluku Utara.

"Memang benar saya (Gubernur) mengeluarkan Maklumat dengan Nomor 350/PDS-15072002 tertanggal 15 Juli 2002, tapi bukan berarti melarang orang-orang asing untuk masuk ke daerah bekas konflik itu," tegas Sarundayang di Ternate, Senin (30/9).

Maklumat Gubernur itu antara lain menyebutkan wilayah Provinsi Maluku Utara dinyatakan sebagai daerah tertutup/dilarang bagi orang yang tidak memiliki identitas dan tujuan yang tidak jelas kepentingannya, bahkan diindikasikan akan menimbulkan konflik baru.

Jadi, tidak benar kalau ada orang yang menyatakan bahwa Maluku Utara tertutup bagi orang asing. "Masalah ini perlu diklarifikasi, menyusul Departemen Luar Negeri (Deplu) melarang dua warga negara Inggris untuk memasuki wilayah Maluku Utara," kata Sarundayang yang juga mantan Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara itu.

Maklumat tersebut, juga melarang setiap orang atau menghasut, menghujat, menghina, memprovokasi/menyebar isu, sehingga membentuk opini masyarakat yang patut diduga akan menimbulkan perbuatan kekerasan, meresahkan masyarakat, destruktif, dan anarkis yang melawan hukum.

"Silakan masuk ke Maluku Utara, baik sebagai pengusaha, wisatawan, maupun ilmuan, termasuk warga negara asing, sebab sekarang ini situasi keamanan di Malut sudah kondusif. Kami tidak akan melarang, asalkan identitas dan tujuannya jelas," katanya. (Ant/N-2)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044