Media Indonesia, Rabu, 2 Oktober 2002
Satgas Bantuan Militer Jadi Personel Korem
TERNATE (Media): Personel Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Militer Pemulihan
Keamanan Wilayah II pascakonflik di Maluku Utara akan dilebur menjadi personel
pada pembentukan Korem persiapan, sesuai tuntutan masyarakat di daerah itu.
Komandan Sektor Pemulihan Keamanan Wilayah II Maluku Utara Kolonel (Art) T Edi
Widagdo di Ternate, kemarin, menjelaskan pihaknya telah menerima pemberitahuan
resmi dari Pangdam XVI/Pattimura di Ambon, mengenai rencana pembentukan satu
Korem penugasan di Provinsi Maluku Utara.
Menurut Edi, personel Sektor Pemulihan Keamanan akan dilebur menjadi personel
Korem, dan dirinya ditunjuk sebagai Komandan Korem.
"Ada empat batalyon yang ditugaskan memulihkan konflik horizontal di wilayah
Maluku Utara, dan beberapa personel di antaranya satgas itu, nantinya akan dilebur
menjadi personel Korem," katanya kepada pers di Ternate.
Pembentukan Korem Maluku Utara lanjutnya, untuk merespons keinginan
masyarakat dan pemda setempat yang disampaikan oleh DPRD setepat kepada
pimpinan TNI dan Menteri Pertahanan Keamanan (Menhan) di Jakarta.
Selain itu, dibentuknya Korem di daerah yang pernah dilanda kerusuhan juga untuk
menjawab rentang kendali operasional aparat keamanan serta kemudahan pembinaan
teritorial.
Untuk melengkapi personel Korem, Pangdam Pattimura, akan segera mengirim
beberapa perwira dari Kodam XVII/Pattimura ke Maluku Utara, guna mengisi beberapa
job yang tersedia di Korem persiapan itu.
Mengenai lokasinya, Widagdo mengatakan, untuk sementara waktu akan
dimanfaatkan Markas Sektor Pemulihan Keamanan Wilayah II Maluku Utara di
Ternate, sambil mencari tempat yang layak dan representatif.
Prioritas utama
Di Provinsi Maluku Utara, terdapat dua Kodim, yaitu Kodim 1501 Maluku Utara
berkedudukan di Ternate, dan Kodim 505 berkedudukan di Soasio, ibu kota
Kabupaten Halmahera Tengah dan Batalyon-7321 Banau bermarkas di Ternate.
"Yang menjadi prioritas utama yang akan dilaksanakan Korem penugasan di Maluku
Utara adalah melanjutkan program yang telah digariskan oleh Kodam Pattimura,
yakni pemulihan keamanan dengan pendekatan teritorial," katanya tanpa
menjelaskan satgas yang akan dilebur itu.
Menanggapi pembentukan Korem penguasaan di daerah itu, anggota Komisi A DPRD
I Maluku Utara Zainuddin Umasangaji mengatakan, sejak diresmikannya Maluku
Utara sebagai provinsi Oktober 1999 lalu sampai sekarang sejumlah lembaga yang
menjadi kelengkapan pemerintahan daerah belum dibentuk, termasuk Korem dan
Polda di Maluku Utara.
Selain Korem dan Polda, Maluku Utara juga belum memiliki pengadilan tinggi (PT)
dan pengadilan tinggi agama, serta peradilan tata usaha negara (PTUN).
"Akibatnya, penegakan supremasi hukum maupun upaya untuk mengantisipasi
kemungkinan yang tidak diinginkan dinilai masih tersendat-sendat. Contohnya,
penyelesaian kasus-kasus yang terjadi selama konflik, tidak tuntas karena salah satu
kendala belum adanya lembaga peradilan di Maluku Utara," katanya.
Zainuddin mengatakan delegasi dari Komisi A DPRD I pada Juli 2002 lalu telah
mendatangi sejumlah menteri di Jakarta, dan mendesak agar segera dibentuk
lembaganya di Maluku Utara, termasuk Menteri Kehakiman dan HAM, tetapi tuntutan
masyarakat itu belum direalisasikan.
"Yang direalisasikan baru pembentukan Korem, sementara pembentukan Polda
masih menunggu petunjuk dari pimpinan Polri," ujar Zainuddin.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sinyo Harry Sarundayang, selaku Penguasa
Darurat Sipil, menyatakan tidak ada Maklumat Gubernur yang dikeluarkan dan
diumumkan 15 Juli 2002 lalu itu, yang melarang warga negara asing (WNA) masuk ke
wilayah Provinsi Maluku Utara.
"Memang benar saya (Gubernur) mengeluarkan Maklumat dengan Nomor
350/PDS-15072002 tertanggal 15 Juli 2002, tapi bukan berarti melarang orang-orang
asing untuk masuk ke daerah bekas konflik itu," tegas Sarundayang di Ternate, Senin
(30/9).
Maklumat Gubernur itu antara lain menyebutkan wilayah Provinsi Maluku Utara
dinyatakan sebagai daerah tertutup/dilarang bagi orang yang tidak memiliki identitas
dan tujuan yang tidak jelas kepentingannya, bahkan diindikasikan akan menimbulkan
konflik baru.
Jadi, tidak benar kalau ada orang yang menyatakan bahwa Maluku Utara tertutup bagi
orang asing. "Masalah ini perlu diklarifikasi, menyusul Departemen Luar Negeri
(Deplu) melarang dua warga negara Inggris untuk memasuki wilayah Maluku Utara,"
kata Sarundayang yang juga mantan Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara itu.
Maklumat tersebut, juga melarang setiap orang atau menghasut, menghujat,
menghina, memprovokasi/menyebar isu, sehingga membentuk opini masyarakat yang
patut diduga akan menimbulkan perbuatan kekerasan, meresahkan masyarakat,
destruktif, dan anarkis yang melawan hukum.
"Silakan masuk ke Maluku Utara, baik sebagai pengusaha, wisatawan, maupun
ilmuan, termasuk warga negara asing, sebab sekarang ini situasi keamanan di Malut
sudah kondusif. Kami tidak akan melarang, asalkan identitas dan tujuannya jelas,"
katanya. (Ant/N-2)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|