The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

PN Jakut Berwenang Mengadili Alex Manuputty


Media Indonesia, Senin, 9 September 2002 16:55 WIB

PN Jakut Berwenang Mengadili Alex Manuputty

DIADILI DI PN JAKUT: Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusan selanya menyatakan pihaknya berwenang untuk mengadili Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Hermanus Manuputty


JAKARTA--MIOL: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam putusan selanya menyatakan berwenang mengadili kasus makar dengan terdakwa Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Hermanus Manuputty, dan Wailairumy Sammuel alias Sammy.

Dalam pembacaan putusan sela dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim I Wayan Padang di PN Jakarta Utara, Senin, disebutkna majelis menolak semua keberatan (eksepsi--Red) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya dalam pembacaan surat dakwaaan (19/8), oleh JPU Herman Koedoeboen, SH mendakwa Alex Manuputty dan Sammy dengan dakwaan empat dakwaan.

Dalam dakwaan pertama (primer), Alex didakwa melanggar pasal 106, jo pasal 55 ayat ke 1 pasal 64 ayat 1 KUHP tentang upaya makar.

Sementara dakwaan kedua (subsider), Alex didakwa telah melanggar pasal 110 ayat 1, jo pasal 106, jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang permufakatan melakukan kejahatan.

Sedangkan dakwaan ketiga (lebih subsider), Alex didakwa telah melanggar pasal 110 ayat 2 ke 1, jo pasal 106, jo pasal 55 ayat 1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang mempersiapkan dan memperlancar kejahatan.

Sementara untuk dakwaan keempat (lebih-lebih subsider)terdakwa dijerat telah melanggar pasal 49 UU No 23/PRP/1959.

Dalam surat dakwaannya jaksa menyatakan Alex dan Samuel telahmelakukan tindakan makar yang dilakukannya dengan menyebarluaskan berita mengenai Republik Maluku Selatan (RMS), dan seruan untuk mengibarkan bendara RMS di beberapa wilayah Maluku pada 25 April 2002.

Atas putusan sela tersebut, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan perlawanan. Sidang akhirnya ditunda untuk dilanjutkan 23 September 2002 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Ant/OL-01)

Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044