Media Indonesia, Senin, 9 September 2002 16:55 WIB
PN Jakut Berwenang Mengadili Alex Manuputty
DIADILI DI PN JAKUT: Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusan selanya
menyatakan pihaknya berwenang untuk mengadili Ketua Front Kedaulatan Maluku
(FKM) Alex Hermanus Manuputty
JAKARTA--MIOL: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam putusan
selanya menyatakan berwenang mengadili kasus makar dengan terdakwa Ketua
Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alex Hermanus Manuputty, dan Wailairumy
Sammuel alias Sammy.
Dalam pembacaan putusan sela dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim I Wayan
Padang di PN Jakarta Utara, Senin, disebutkna majelis menolak semua keberatan
(eksepsi--Red) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya dalam pembacaan surat dakwaaan (19/8), oleh JPU Herman
Koedoeboen, SH mendakwa Alex Manuputty dan Sammy dengan dakwaan empat
dakwaan.
Dalam dakwaan pertama (primer), Alex didakwa melanggar pasal 106, jo pasal 55
ayat ke 1 pasal 64 ayat 1 KUHP tentang upaya makar.
Sementara dakwaan kedua (subsider), Alex didakwa telah melanggar pasal 110 ayat
1, jo pasal 106, jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang permufakatan melakukan kejahatan.
Sedangkan dakwaan ketiga (lebih subsider), Alex didakwa telah melanggar pasal 110
ayat 2 ke 1, jo pasal 106, jo pasal 55 ayat 1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang
mempersiapkan dan memperlancar kejahatan.
Sementara untuk dakwaan keempat (lebih-lebih subsider)terdakwa dijerat telah
melanggar pasal 49 UU No 23/PRP/1959.
Dalam surat dakwaannya jaksa menyatakan Alex dan Samuel telahmelakukan
tindakan makar yang dilakukannya dengan menyebarluaskan berita mengenai
Republik Maluku Selatan (RMS), dan seruan untuk mengibarkan bendara RMS di
beberapa wilayah Maluku pada 25 April 2002.
Atas putusan sela tersebut, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan perlawanan.
Sidang akhirnya ditunda untuk dilanjutkan 23 September 2002 dengan agenda
pemeriksaan saksi-saksi. (Ant/OL-01)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|