Media Indonesia, Kamis, 10 Oktober 2002 22:07 WIB
Baasyir Minta Farouk Dibawa Pulang Untuk Klarifikasi
[Photo: MINTA FAROUK DIBAWA PULANG: KH Abubakar Baasyir minta agar Omar
Al Farouk dibawa ke Indonesia untuk dikonfrontir. Hal itu sehubungan dengan
pernyataan Farouk yang menyebut kenal dengan Baasyir.]
JAKARTA--MIOL: Ketua Majelis Mujahidin Indonesia KH Abubakar Baasyir dan
penasihat hukumnya Tim Pengacara Muslim (TPM), meminta Omar Al Farouk dibawa
ke Indonesia jika hendak dimintai keterangan menyangkut hubungan dengannya
seperti yang dituduhkan Amerika Serikat (AS).
"Dalam hal ini saya minta Farouk dibawa ke sini (Indonesia--Red) berhadapan dengan
saya. Selesai," kata Baasyir kepada pers di Jakarta, Kamis, menanggapi rencana
kepergian tim dari Indonesia menemui Farouk untuk meminta keterangan.
Hal senada dikemukakan anggota TPM Achmad Michdan yang menyatakan bahwa
jika keterangan Farouq tersebut tidak diambil di Indonesia dan di hadapan KH
Baasyir, bisa saja hasil yang diperoleh merupakan hasil rekayasa.
Dikatakan, Farouk dituduh hendak melakukan serangkaian aksi terorisme di
Indonesia, karena itu sudah semestinya yang bersangkutan diperiksa di Indonesia.
Namun demikian, Baasyir menyatakan tidak gentar jika seandainya ada pengakuan
dari Farouk, baik pernyataan asli maupun hasil rekayasa, yang menyebutkan
keterkaitan tokoh yang dituding sebagai pimpinan tertinggi jaringan Al Qaeda di Asia
Tenggara itu dengan dirinya.
"Selama saya menilai langkah saya sesuai dengan Al Quran dan Hadits, mau
dipotong leher pun saya tetap merasa aman," kata pengasuh Pondok Pesantren
Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu.
Baasyir, yang berkeyakinan bahwa tudingan yang dialamatkan padanya itu sebagai
langkah AS memerangi Islam, menyatakan akan menyerahkan kasus yang
menimpanya itu pada pemerintah Indonesia, khususnya Polri, untuk menangani.
"Terserah, apakah pemerintah akan membela Islam atau AS. Masing-masing sudah
jelas ganjarannya. Selain itu, sekarang saya juga melawan melalui jalur hukum,"
katanya.
Sementara itu Koordinator TPM M Mahendradatta menyatakan, pihaknya akan
mendaftarkan gugatan secara perdata terhadap majalah Time yang memberitakan
Baasyir terlibat jaringan teroris, Rabu (16/10).
Namun, Mahendradatta enggan mengungkapkan besar gugatan ganti rugi yang akan
dituntutkan pada Time dan menyatakan bahwa hal itu belum dibicarakan.
Yang jelas, katanya, dalam hal tuduhan pada Baasyir, hingga kini tidak ditemukan
bukti-bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Ba'asyir terlibat tindak pidana kekerasan
apapun, baik terhadap orang maupun barang, termasuk dalam konteks turut serta
melakukan dan membantu melakukan. (Ant/OL-01)
Copyright © 1999-2002 Media Indonesia. All rights reserved.
|