Liputan6.com, 03/09/02 05:00 WIB
Kasus Maluku
Eksepsi Alex Manuputty Ditolak
03/9/2002 04:59 -- JPU Herman Koedoeboen menolak eksepsi Ketua FKM Alex
Manuputty dan Pempinan Yudikatif FKM Samuel Waelaruni. Penolakan atas dasar
keputusan Menkeh dan HAM.
Liputan6.com, Jakarta: Keberatan Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM) Alexander
Hermanus Manuputty dan Pimpinan Yudikatif FKM Samuel Waelaruni ditolak dalam
persidangan lanjutan Kasus Makar Republik Maluku Selatan di Pangadilan Negeri
Jakarta Utara, Senin (2/9). Sebelumnya, Alex dan Samuel meminta persidangan
kasus ini digelar di luar Jakarta [baca: Alex Manuputty Minta Diadili Mahkamah
Internasional].
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Wayan Padang ini, Jaksa Penuntut
Umum Herman Koedoeboen mengatakan, penolakan tersebut sudah atas persetujuan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Alasannya adalah
faktor keamanan [baca: Alex Manuputty Disidangkan].
Sementara itu selama persidangan berlangsung, puluhan anggota FKM menyesaki
ruangan untuk mendukung Alex dan Semmy. Kendati begitu, sidang tetap
berlangsung aman. Sekadar diketahui, Alex dan Semuel didakwa makar karena
mengibarkan bendera RMS pada HUT organisasi itu pada 25 April 2002. Padahal,
pemerintah sudah melarang keras tindakan tersebut.(ICH/Agus Ainul Yaqin dan Satya
Pandia)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|