Liputan6.com, 11/10/2002 08:35
Thamrin Tomagola Divonis Bersalah
11/10/2002 08:35 — Thamrin A. Tomagola divonis bersalah mencemarkan nama baik
empat petinggi TNI yang disebutnya dalang kerusuhan Ambon. Dia didenda Rp 50
juta dan harus meminta maaf di media massa.
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Kamis (10/10),
memutuskan terdakwa Thamrin Amal Tomagola bersalah. Dia dinyatakan telah
mencemarkan nama baik empat perwira tinggi TNI. Keempat perwira tersebut adalah
Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto, Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaja Suparman,
Letjen TNI Suadi Marasabessy, dan Letjen TNI Sudi Silalahi. Untuk itu, Thamrin
diharuskan membayar denda Rp 50 juta. Dia juga diharuskan meminta maaf lewat
media massa selama tiga hari.
Mendengar putusan majelis hakim yang dipimpin Indah Sulistyawati itu, Thamrin
langsung mengajukan banding. Untuk itu, dosen sosiologi Universitas Indonesia ini
mengaku akan menyiapkan bukti-bukti keterlibatan TNI dalam kerusuhan di Ambon
pada 2000.
Seperti diketahui, gugatan terhadap Thamrin bermula dari dalam sebuah diskusi di
Jakarta, dua tahun silam. Kala itu, dia menuding Wiranto terlibat dalam kerusuhan di
Ambon [baca: Dituding Dalang Kerusuhan Ambon, Wiranto Mengadukan Thamrin.
Tuduhan serupa juga dialamatkan Thamrin ke Djaja, Suadi, dan Sudi.
Merasa dicemarkan, Wiranto menggugat Thamrin. Langkah Wiranto juga diikuti tiga
rekannya. Maklum, kala itu ketiga jenderal tersebut tengah menduduki posisi penting
di TNI. Djaja menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat.
Suadi menduduki posisi Kepala Staf Umum ABRI. Sedangkan Sudi menempati posisi
Panglima Daerah Militer Brawijaya, yang dianggap membiarkan Laskar Jihad
memasuki Maluku.(AWD/Jeremy Teti dan Bambang Triyono)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|