Liputan6.com, 24/09/02 09:36 WIB
Kasus Maluku
Pembuat Bendera FKM Dihadirkan dalam Persidangan
Alex Manuputty di PN Jakarta Utara.
23/9/2002 20:50 -- Persidangan Kasus FKM kembali digelar. Pembuat bendera Front
Kedaulatan Maluku dan bekas Sekjen FKM dihadirkan dalam sidang.
Liputan6.com, Jakarta: Persidangan lanjutan Kasus Front Kedaulatan Maluku (FKM)
kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/9) siang. Sidang yang
diketuai I Wayan Padang ini beragenda mendengarkan keterangan dua saksi, bekas
Sekretaris Jenderal FKM Hengky Manuhuttu dan penjahit bendera FKM Netty
Manuputty.
Dalam persidangan, Hengki mengaku sempat aktif di FKM hingga pertengahan
November 2001, sebelum akhirnya keluar karena harus melanjutkan studi. Sedangkan
Netty mengaku pernah dijanjikan diberi uang oleh Ketua FKM Alex Manuputty setelah
bendera yang ia rapikan dikibarkan.
Namun sidang kali ini banyak diwarnai interupsi dari tim kuasa hukum dan jaksa
penunutut umum. Dalam interupsinya, tim kuasa hukum Alex yang dikoordinasi
Christian Rahajaan meminta hakim menghadirkan Presiden Megawati Sukarnoputri
dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono
sebagai saksi. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 108 ayat 1, 2, dan 3 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut Christian kedua pejabat ini pernah
merestui kegiatan FKM. Tapi permintaan tersebut ditolak hakim. Rencananya sidang
dilanjutkan 27 September mendatang. (ICH/Agus Ainul Yaqin dan Prihandoyo)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|