Liputan6.com, 25/10/02 03:28 WIB
Kasus Ambon
Pengibar Bendera RMS Divonis hingga Lima Tahun
[Photo: Persidangan pengibar bendera RMS di PN Ambon. 24/10/2002 20:44 -
Sebanyak 15 terdakwa pengibar bendera Republik Maluku Selatan divonis dua hingga
lima tahun penjara. Pembacaan vonis di PN Ambon dilakukan dalam pengawalan
ketat aparat keamanan.]
Liputan6.com, Ambon: Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, memvonis
15 pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS), dengan hukuman dua hingga
lima tahun penjara. Dalam sidang yang digelar pekan keempat Oktober ini, ke-15
terdakwa dituding berbuat makar dengan mengibarkan bendera RMS di Pulau
Saparua, berpapasan dengan hari jadi ke-25 RMS pada April silam [baca: Mendagri:
Tindak Tegas Pengibar Bendera RMS].
Dua dari ke-15 terdakwa tersebut adalah pegawai negeri. Mereka adalah Demianus
Lesil, pegawai pusat kesehatan masyarakat di Desa Nolot dan Yakob Saranamual,
guru sekolah menengah pertama di Desa Itawaka. Mereka divonis masing-masing
lima dan empat tahun penjara. Sementara 13 terdakwa lain hanya divonis dua dan
tiga tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sugeng Riono menyatakan 15
pengibar bendera terlarang tersebut melanggar Pasal 106 Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana tentang Makar, Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan untuk
Melakukan Kejahatan, serta Pasal 55 KUHP tentang Mempersiapkan dan
Memperlancar Kejahatan. Semua kegiatan yang ke-15 orang itu lakukan
dikategorikan sebagai tindakan makar. Tim kuasa hukum 15 terdakwa, Kriss
Latuperissa menyatakan tidak puas atas putusan hakim dan akan melakukan
banding. Mengantisipasi segala kemungkinan, sidang vonis kasus pengibaran
bendera RMS ini mendapat penjagaan ketat aparat keamanan. (TNA/Sahlan Heluth)
© 2001 Surya Citra Televisi.
|