The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Wapres Tidak Keberatan Habib Rizieq Diperiksa


SUARA PEMBARUAN DAILY, 8/10/2002

Wapres Tidak Keberatan Habib Rizieq Diperiksa

JAKARTA - Wakil Presiden Hamzah Haz menegaskan tidak ada komponen bangsa yang kebal terhadap hukum kalau memang terjadi pelanggaran hukum. Karena itu ia tidak keberatan bila Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq diperiksa kepolisian.

"Tak ada komponen bangsa yang kebal hukum kalau memang dia melanggar hukum,'' ucap Wapres usai membuka Musyawarah Nasional VI Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), Senin (7/10).

Menurutnya, penegakan hukum tanpa pandang bulu, merupakan cara-cara pelaksanaan supremasi hukum di negeri ini. Karena itu tidak masalah bila Rizieq diperiksa kepolisian.

"Ya, kalau diperlukan,'' tandasnya tentang rencana pemeriksaan Rizieq.

Siapa pun bisa saja diperiksa. Sedangkan penentuan salah tidaknya tergantung pada proses hukum di pengadilan. Anggota FPI yang diperiksa sekarang belum pasti bersalah. Nantinya proses hukumlah yang akan menentukan.

Hamzah yang juga Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan agar masalah ini tidak dipolitisasi menjadi persoalan Islam.

"Jangan sampai sebagai kelompok Islam kemudian berkembang menjadi masalah Islam. Ini bukan soal Islam,'' ujarnya.

Di sisi lain, ia meminta Gubernur dan DPRD untuk mengakomodir tuntutan FPI terhadap tempat-tempat maksiat. ''Gubernur dan DPRD agar melakukan aksi konkret atas permintaan FPI itu,'' katanya.

Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merencanakan untuk memeriksa Rizieq sesegera mungkin sehubungan dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ini berkaitan dengan aksi pengrusakan yang dilakukan ratusan anggota FPI pada Jumat dini hari terhadap Diskotek Eksotis di bilangan Sawah Besar dan dua lokasi permainan biliar di Mangga Besar.

Cukup Saksi

Sementara itu, Polisi berkeyakinan memiliki bukti dan saksi yang cukup untuk menindak secara hukum pihak Front Pembela Islam (FPI). Hal itu dikatakan Kadispen Polda Metro Jaya, Anton Bachrul Alam menjawab wartawan seputar aksi pihak kepolisian menyikapi pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan pihak FPI sejak beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang dimiliki pihak Dinas Penerangan Polda Metro Jaya, Anton mengatakan, sejak tahun 2000 hingga tahun 2002 pihaknya memiliki catatan sebanyak 14 kali kasus pengrusakan dan pengeroyokan di wilayah Jakarta yang diduga melibatkan pihak FPI. Pihak kepolisian akan menyikapi aksi-aksi itu dengan memanggil Ketua Umum FPI Al Habib Muhammad Rizieq bin Husain Syihab sebagai tersangka.

Habib Rizieq dinilai melanggar pasal 160 KUHP tentang aksi kejahatan dengan pengrusakan. Menurut Anton, pihak kepolisian tidak akan membiarkan aksi main hakim sendiri, terlebih yang menimbulkan kerusakan-kerusakan maupun menimbulkan korban.

Menurut Anton, pihaknya selama ini mengalami kendala sulitnya memperoleh saksi dan bukti-bukti atas dugaan pengrusakan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan pihak FPI. Pihak penyidik telah mengirim surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq untuk datang pada hari Rabu (09/10).

Anton menyakini Ketua Umum FPI itu akan datang memenuhi panggilan pihak penyidik. Namun menurut Anton, Habib Rizieq dapat tidak memenuhi panggilan itu selama memiliki alasan yang dapat diterima akal.

Namun petugas dapat mengirimkan surat pemanggilan kedua dan ketiga, jika Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan kesatu. Polisi dapat menangkap sebagai upaya paksa jika sampai pada pemanggilan ketiga itu Habib Rizieq tidak memenuhi pemeriksaan petugas.

Polisi menurut Anton menjalankan tugasnya secara profesional sesuai jalur hukum tanpa membeda-bedakan agama. Semua tindakan pengrusakan adalah tindakan kejahatan, dan harus ditindak secara tegas.

Terkait dengan hari besar agama, Anton mengingatkan masyarakat akan munculnya aksi-aksi mencari sumbangan tanpa izin. Menurut Anton, aksi pemungutan sumbangan tanpa izin itu dapat ditangkap petugas berdasarkan UU No.9 tahun '51 tentang lesdarma. Hal itu juga melanggar peraturan pemerintah No.29 tahun 80 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan. (Y-2/Y-5)

----------
Last modified: 8/10/2002

 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/soija2002
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044