SUARA PEMBARUAN DAILY, 17/10/2002
Polda Resmi Tahan Rizieq
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan tersangka Ketua Umum
Front Pembela Islam (FPI) Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab setelah
diperiksa dengan tuduhan menghasut dan melakukan perusakan di tempat umum.
Polda menetapkan tersangka untuk ditahan pada Kamis (17/10) dini hari setelah
menjalani pemeriksaan selama 13 jam, kemarin.
Kepala Direktorat Reserse (Kaditserse) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi
Andi Chaerudin mengakui, dia telah menetapkan dan menandatangani surat
penahanan. Dia menjelaskan, polisi mendapatkan fakta yuridis yang mengarahkan
tersangka Habib Rizieq melanggar Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang untuk
berbuat kejahatan.
Fakta yuridis, tuturnya, berupa keterangan 11 orang saksi yang sampai saat ini
masih dalam pemeriksaan Polres Jakarta Pusat dan delapan jenis surat-surat, serta
10 bukti materiil lainnya.
Untuk memenuhi unsur pasal tersebut, lanjut Kaditserse, tersangka tidak harus hadir
di muka umum, tapi dapat melalui tulisan-tulisan atau selebaran yang
ditandatanganinya.
Tersangka Habib Rizieq, ungkapnya, menolak untuk menandatangani surat
penahanan yang disodorkan oleh penyidik. Namun, penasihat hukum tersangka
menyaksikan pemimpin FPI itu menandatangani berita acara penolakan untuk
menandatangani perintah penahanan.
Kepala Dinas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anton Bahrul Alam
menambahkan, penyidik menahan tersangka untuk 20 hari ke depan. ''Penahanan itu
tidak ada kaitannya dengan peristiwa-peristiwa lainnya, seperti kasus di Bali,''
katanya.
Mengenai bukti-bukti yang didapat, juru bicara Polda Metro Jaya itu mengungkapkan,
penyidik memproleh data mengenai penyerahan dana dari sejumlah tempat hiburan
ke rekening FPI.
Sementara Habib Rizieq yang memasuki tahanan pada pukul 00.15 WIB kepada
wartawan mengatakan, seharusnya dia dapat memperoleh penangguhan penahanan
karena semua alat bukti sudah ada di tanga penyidik. Dia mengatakan dirinya tidak
ditahan, namun hanya menjalani masa cuti.
Atas penahanan itu, penasihat hukum tersangka, Mahendradata menyatakan, dia
akan mempraperadilankan Polda dan mengajukan permohonan penangguhan
penahanan atas diri kliennya.
"Dengan amat menyesal kami para pengacara Ketua Umum FPI menolak
penahanannya karena tidak ada alasan yuridisnya," katanya.
Mahendrarata bersama timnya juga mempertanyakan penerapan pasal 160 KUHP
yang memprasyaratkan seorang tersangka harus berada di muka umum.
Tim pengacara FPI akan menerima pemakaian pasal itu jika pihak penyidik
memberikan alasan sesuai dengan yang maksud pasal itu, seorang pelaku
penghasutan berada di muka umum sewaktu melakukan tindak pidana itu, paparnya.
Menurut penasihat hukum itu, kliennya kooperatif dan menujukkan iktikad baik serta
tunduk pada hukum. Itu dibuktikan dengan kesediaan ketua umum FPI memenuhi
panggilan penyidik, serta menjawab setiap pertanyaan.
Dari 30 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya, lanjut dia, hanya dua butir yang
dikaitkan dengan pengeroyakan dan perusakan di Disotok Eksotis di Jalan Mangga
Besar pada 4 Oktober lalu.
Kemarin, penyidik dari Polda menjemput seorang anggota FPI yang ditahan Polres
Jakarta Pusat. Namun kemudian dikembalikan ke Polres Jakarta Pusat. (Y-5)
----------
Last modified: 17/10/2002
|