The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Polda Resmi Tahan Rizieq


SUARA PEMBARUAN DAILY, 17/10/2002

Polda Resmi Tahan Rizieq

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan tersangka Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab setelah diperiksa dengan tuduhan menghasut dan melakukan perusakan di tempat umum. Polda menetapkan tersangka untuk ditahan pada Kamis (17/10) dini hari setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, kemarin.

Kepala Direktorat Reserse (Kaditserse) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Andi Chaerudin mengakui, dia telah menetapkan dan menandatangani surat penahanan. Dia menjelaskan, polisi mendapatkan fakta yuridis yang mengarahkan tersangka Habib Rizieq melanggar Pasal 160 KUHP tentang menghasut orang untuk berbuat kejahatan.

Fakta yuridis, tuturnya, berupa keterangan 11 orang saksi yang sampai saat ini masih dalam pemeriksaan Polres Jakarta Pusat dan delapan jenis surat-surat, serta 10 bukti materiil lainnya.

Untuk memenuhi unsur pasal tersebut, lanjut Kaditserse, tersangka tidak harus hadir di muka umum, tapi dapat melalui tulisan-tulisan atau selebaran yang ditandatanganinya.

Tersangka Habib Rizieq, ungkapnya, menolak untuk menandatangani surat penahanan yang disodorkan oleh penyidik. Namun, penasihat hukum tersangka menyaksikan pemimpin FPI itu menandatangani berita acara penolakan untuk menandatangani perintah penahanan.

Kepala Dinas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anton Bahrul Alam menambahkan, penyidik menahan tersangka untuk 20 hari ke depan. ''Penahanan itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa-peristiwa lainnya, seperti kasus di Bali,'' katanya.

Mengenai bukti-bukti yang didapat, juru bicara Polda Metro Jaya itu mengungkapkan, penyidik memproleh data mengenai penyerahan dana dari sejumlah tempat hiburan ke rekening FPI.

Sementara Habib Rizieq yang memasuki tahanan pada pukul 00.15 WIB kepada wartawan mengatakan, seharusnya dia dapat memperoleh penangguhan penahanan karena semua alat bukti sudah ada di tanga penyidik. Dia mengatakan dirinya tidak ditahan, namun hanya menjalani masa cuti.

Atas penahanan itu, penasihat hukum tersangka, Mahendradata menyatakan, dia akan mempraperadilankan Polda dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas diri kliennya.

"Dengan amat menyesal kami para pengacara Ketua Umum FPI menolak penahanannya karena tidak ada alasan yuridisnya," katanya.

Mahendrarata bersama timnya juga mempertanyakan penerapan pasal 160 KUHP yang memprasyaratkan seorang tersangka harus berada di muka umum.

Tim pengacara FPI akan menerima pemakaian pasal itu jika pihak penyidik memberikan alasan sesuai dengan yang maksud pasal itu, seorang pelaku penghasutan berada di muka umum sewaktu melakukan tindak pidana itu, paparnya.

Menurut penasihat hukum itu, kliennya kooperatif dan menujukkan iktikad baik serta tunduk pada hukum. Itu dibuktikan dengan kesediaan ketua umum FPI memenuhi panggilan penyidik, serta menjawab setiap pertanyaan.

Dari 30 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya, lanjut dia, hanya dua butir yang dikaitkan dengan pengeroyakan dan perusakan di Disotok Eksotis di Jalan Mangga Besar pada 4 Oktober lalu.

Kemarin, penyidik dari Polda menjemput seorang anggota FPI yang ditahan Polres Jakarta Pusat. Namun kemudian dikembalikan ke Polres Jakarta Pusat. (Y-5)

----------
Last modified: 17/10/2002

 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/soija2002
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044