SURYA Online, 11 Sept, 2002
Pendeta Damanik jadi tersangka
Jakarta, Surya - Pendeta Reynald Damanik yang juga Koordinator Crisis Centre
Gereja Kristen Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (10/9), akhirnya diperiksa di Mabes
Polri, setelah sebelumnya dua kali menolak panggilan Polda Sulteng. Damanik
diperiksa berkait kasus ditemukannya 14 senjata api rakitan dan 144 amunisi di
kendaraannya, saat melakukan evakuasi para pengungsi Poso, Sulteng, pada 17
Agustus lalu.
----------
Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menegaskan status Damanik sebagai tersangka kasus
kepemilikan 14 senjata api dan 144 amunisi. "Bila sudah sampai di Jakarta, sudah
jelas statusnya sebagai tersangka," tegas Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri,
Selasa.
Damanik datang ke Mabes Polri pukul 09.20 wib mengenakan baju warna biru tua dan
jas abu-abu. Ia didampingi pengacaranya, Johnson Panjaitan. Surat panggilan
pemeriksaan yang dilayangkan kepada salah satu penandatangan Deklarasi Malino I
itu bernopol S pgl/889-Sendak/IX/2002/Pidum.
Kepada wartawan, Damanik tetap menyangkal sebagai pemilik senjata dan amunisi
itu. Damanik juga membantah terlibat dalam kerusuhan Poso. Itu sebabnya ia sempat
dua kali menolak panggilan Polda Sulteng.
"Saya tidak tahu apa-apa soal senjata api. Saya hanya melaksanakan tugas
kemanusiaan di Desa Mayumba, Poso. Saat aparat memeriksa kendaraan, saya
berada 50 meter jauhnya dari mobil," kata Damanik.
Ia mengatakan, baru tahu mengenai adanya penemuan soal senjata api rakitan di
mobilnya dari media massa yang dibacanya pada 19 Agustus. "Saya datang ke
Mabes Polri karena tidak pernah merasa sebagai tersangka. Sebagai warganegara
yang baik, saya datang. Saya diperiksa sebagai saksi," tutur Damanik.
Pengacaranya, Johnson, menilai aneh bila Mabes Polri baru sekarang melakukan
pemeriksaan. "Aneh, senjata sudah ditemukan tetapi baru diproses sekarang,"
katanya.
Menurut dia, yang dilakukan Damanik semata-mata tugas kemanusiaan untuk
menolong para pengungsi. Dikatakan, jika Damanik diperiksa sebagai tersangka, di
Poso terdapat empat tersangka dalam kasus serupa.
Mengenai kepindahan pemeriksaan Damanik ke Mabes Polri, Kapolri Jenderal Da'i
Bachtiar menyatakan hal itu karena secara teknis di Poso ataupun di Palu merasa
kesulitan. "Sebagian massa melakukan penolakan, tapi demi proses hukum yang
harus tetap berjalan, Damanik dibawa ke Jakarta," kata Kapolri.
Selain itu, dekatnya lokasi Polda Sulteng dengan Poso memungkinkan timbulnya
gangguan dari masyarakat Palu pada jalannya pemeriksaan.
Secara terpisah, penggagas Malino yang juga Menko Kesra Jusuf Kalla mengatakan
bahwa persoalan Damanik itu menjadi tanggungjawab aparat kepolisian. Sesuai
kesepakatan Malino, siapapun yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan
hukum. (dhu/bet)
© 2000 Allrights reserved.
|