The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Pendeta Damanik jadi tersangka


SURYA Online, 11 Sept, 2002

Pendeta Damanik jadi tersangka

Jakarta, Surya - Pendeta Reynald Damanik yang juga Koordinator Crisis Centre Gereja Kristen Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (10/9), akhirnya diperiksa di Mabes Polri, setelah sebelumnya dua kali menolak panggilan Polda Sulteng. Damanik diperiksa berkait kasus ditemukannya 14 senjata api rakitan dan 144 amunisi di kendaraannya, saat melakukan evakuasi para pengungsi Poso, Sulteng, pada 17 Agustus lalu.

----------

Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menegaskan status Damanik sebagai tersangka kasus kepemilikan 14 senjata api dan 144 amunisi. "Bila sudah sampai di Jakarta, sudah jelas statusnya sebagai tersangka," tegas Kapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa.

Damanik datang ke Mabes Polri pukul 09.20 wib mengenakan baju warna biru tua dan jas abu-abu. Ia didampingi pengacaranya, Johnson Panjaitan. Surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepada salah satu penandatangan Deklarasi Malino I itu bernopol S pgl/889-Sendak/IX/2002/Pidum.

Kepada wartawan, Damanik tetap menyangkal sebagai pemilik senjata dan amunisi itu. Damanik juga membantah terlibat dalam kerusuhan Poso. Itu sebabnya ia sempat dua kali menolak panggilan Polda Sulteng.

"Saya tidak tahu apa-apa soal senjata api. Saya hanya melaksanakan tugas kemanusiaan di Desa Mayumba, Poso. Saat aparat memeriksa kendaraan, saya berada 50 meter jauhnya dari mobil," kata Damanik.

Ia mengatakan, baru tahu mengenai adanya penemuan soal senjata api rakitan di mobilnya dari media massa yang dibacanya pada 19 Agustus. "Saya datang ke Mabes Polri karena tidak pernah merasa sebagai tersangka. Sebagai warganegara yang baik, saya datang. Saya diperiksa sebagai saksi," tutur Damanik.

Pengacaranya, Johnson, menilai aneh bila Mabes Polri baru sekarang melakukan pemeriksaan. "Aneh, senjata sudah ditemukan tetapi baru diproses sekarang," katanya.

Menurut dia, yang dilakukan Damanik semata-mata tugas kemanusiaan untuk menolong para pengungsi. Dikatakan, jika Damanik diperiksa sebagai tersangka, di Poso terdapat empat tersangka dalam kasus serupa.

Mengenai kepindahan pemeriksaan Damanik ke Mabes Polri, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar menyatakan hal itu karena secara teknis di Poso ataupun di Palu merasa kesulitan. "Sebagian massa melakukan penolakan, tapi demi proses hukum yang harus tetap berjalan, Damanik dibawa ke Jakarta," kata Kapolri.

Selain itu, dekatnya lokasi Polda Sulteng dengan Poso memungkinkan timbulnya gangguan dari masyarakat Palu pada jalannya pemeriksaan.

Secara terpisah, penggagas Malino yang juga Menko Kesra Jusuf Kalla mengatakan bahwa persoalan Damanik itu menjadi tanggungjawab aparat kepolisian. Sesuai kesepakatan Malino, siapapun yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan hukum. (dhu/bet)

© 2000 Allrights reserved.
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044