The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Saksi: Ja'far Umar Thalib Menyatakan Perang Semesta


TEMPO, 3 Oct 2002 13:7:8 WIB

Nasional

Saksi: Ja'far Umar Thalib Menyatakan Perang Semesta

3 Oct 2002 13:7:8 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perwira intel dari Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Slamet Sopandi (47 tahun) mengaku mendengar pidato terdakwa panglima Laskar Jihad, Ja'far Umar Thalib dalam tablig akbar melalui radio mobil. “Ja'far diantaranya menyatakan perang semesta, menanyakan berapa daerah yang telah dikuasai, berapa bom-bom yang telah dibuat,” kata Slamet.

Hal tersebut dikatakan Slamet ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penyebaran sikap permusuhan terhadap pemerintahan pusat, hasutan dan penghinaan pada presiden dan wakil presiden, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/10).

Dalam keterangan yang memberatkan terdakwa itu, Slamet menyebutkan bahwa isi siaran radio Suara Perjuangan Muslim Maluku (SPMM) itu didengarkannya di sebuah lokasi yang berjarak 300-500 meter dari masjid Al-Fatah, Ambon.

Dia juga menambahkan, dalam tablig akbar itu Ja'far membuat akronim PDS menjadi Pengkhianat Darurat Sipil. Padahal seharusnya, PDS adalah singkatan dari Penguasa Darurat Sipil yang dijabat gubernur Maluku.

Slamet juga mengungkapkan bahwa dirinya bertugas di Maluku selama dua bulan sejak 19 Februari 2001. Acara tablig akbar oleh Ja'far di Masjid Al-Fatah Ambon terjadi di penghujung masa tugasnya. Slamet mengaku mendapat tugas melakukan pengamanan tertutup atau sebagai intel untuk memantau kondisi keseluruhan di Maluku.

Di samping itu, ia memberi kesaksian bahwa Ja'far meminta dengan keras kepada kapolda untuk menyampaikan kepada Kapolri Dai Bachtiar agar ia menjaga mulutnya berkaitan dengan pernyataan pembakaran sebuah gereja.

Di akhir persidangan, Slamet yang hadir mengenakan pakaian preman dan berkacamata agak gelap itu membenarkan suara dalam kaset rekaman barang bukti sebagai suara Ja'far yang didengarnya pada saat tablik akbar.

Sementara itu, terdakwa Ja'far kembali menolak keterangan saksi. Dia menyatakan bahwa Slamet telah berdusta. “Keterangan saksi lebih banyak opini daripada penglihatan dia,” tambah Ja'far.

Majelis hakim yang dipimpin ketuanya Mansyur Nasution memutuskan sidang kembali dilanjutkan minggu depan. Majelis memberi waktu dua kali persidangan lagi kepada jaksa Slamet Rijanto untuk menghadirkan seluruh saksinya, termasuk saksi ahli. (Zacharias Wuragil – Tempo News Room)

Copyright @ tempointeraktif
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/soija2002
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044