TEMPO, 3 Oct 2002 13:7:8 WIB
Nasional
Saksi: Ja'far Umar Thalib Menyatakan Perang Semesta
3 Oct 2002 13:7:8 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perwira intel dari Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar
Slamet Sopandi (47 tahun) mengaku mendengar pidato terdakwa panglima Laskar
Jihad, Ja'far Umar Thalib dalam tablig akbar melalui radio mobil. “Ja'far diantaranya
menyatakan perang semesta, menanyakan berapa daerah yang telah dikuasai,
berapa bom-bom yang telah dibuat,” kata Slamet.
Hal tersebut dikatakan Slamet ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara
penyebaran sikap permusuhan terhadap pemerintahan pusat, hasutan dan
penghinaan pada presiden dan wakil presiden, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Kamis (3/10).
Dalam keterangan yang memberatkan terdakwa itu, Slamet menyebutkan bahwa isi
siaran radio Suara Perjuangan Muslim Maluku (SPMM) itu didengarkannya di sebuah
lokasi yang berjarak 300-500 meter dari masjid Al-Fatah, Ambon.
Dia juga menambahkan, dalam tablig akbar itu Ja'far membuat akronim PDS menjadi
Pengkhianat Darurat Sipil. Padahal seharusnya, PDS adalah singkatan dari
Penguasa Darurat Sipil yang dijabat gubernur Maluku.
Slamet juga mengungkapkan bahwa dirinya bertugas di Maluku selama dua bulan
sejak 19 Februari 2001. Acara tablig akbar oleh Ja'far di Masjid Al-Fatah Ambon
terjadi di penghujung masa tugasnya. Slamet mengaku mendapat tugas melakukan
pengamanan tertutup atau sebagai intel untuk memantau kondisi keseluruhan di
Maluku.
Di samping itu, ia memberi kesaksian bahwa Ja'far meminta dengan keras kepada
kapolda untuk menyampaikan kepada Kapolri Dai Bachtiar agar ia menjaga mulutnya
berkaitan dengan pernyataan pembakaran sebuah gereja.
Di akhir persidangan, Slamet yang hadir mengenakan pakaian preman dan
berkacamata agak gelap itu membenarkan suara dalam kaset rekaman barang bukti
sebagai suara Ja'far yang didengarnya pada saat tablik akbar.
Sementara itu, terdakwa Ja'far kembali menolak keterangan saksi. Dia menyatakan
bahwa Slamet telah berdusta. “Keterangan saksi lebih banyak opini daripada
penglihatan dia,” tambah Ja'far.
Majelis hakim yang dipimpin ketuanya Mansyur Nasution memutuskan sidang
kembali dilanjutkan minggu depan. Majelis memberi waktu dua kali persidangan lagi
kepada jaksa Slamet Rijanto untuk menghadirkan seluruh saksinya, termasuk saksi
ahli. (Zacharias Wuragil – Tempo News Room)
Copyright @ tempointeraktif
|