TEMPO, 6 Oct 2002 14:41:17 WIB
Polisi Segera Tangkap Ketua FPI
6 Oct 2002 14:41:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya segera
menangkap Ketua Front Pembela Islam Habieb Rizieq Shihab berkaitan perusakan
sejumlah tempat hiburan pada Jumat malam silam. Menurut Kepala Dinas
Penerangan Komisaris Besar Anton Bachrul Alam, surat penangkapan Rizieq sudah
siap.
"Secepatnya akan kami tangkap Ketua FPI. Bisa hari ini, bahkan mungkin siang ini.
Surat penangkapan sudah ada," ujar Bachrul Alam pada Tempo News Room di
Jakarta, Minggu (6/10). Tapi, ia tidak menjelaskan apakah penangkapan itu akan
dilakukan Polresta Jakarta Pusat seperti terjadi pada 10 aktivis FPI sebelumnya, atau
diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Sehari sebelumnya 10 aktivis FPI telah ditangkap aparat Polresta Jakarta Pusat
berkaitan perkara yang sama. Tujuh orang diringkus di Markas FPI kawasan Jalan
Petamburan III, Jakarta. Tiga lainnya diambil di jalan dan di rumah. Diantara mereka
termasuk Wakil Panglima Laskar FPI Jafar Sidik.
Selain itu polisi juga menyita empat pedang, satu ketapel dan 36 bambu. Polisi juga
menemukan senjata api saat menggeledah rumah Ustadz Chaidir, pria yang dianggap
bertanggung jawab dalam razia anggota FPI pada malam Isra’ Mi’raj itu. Chaidir
ditangkap bersama istrinya Nyonya Saidah.
"Sebagai seorang ketua, seharusnya Habieb Rizieq melarang anak buahnya
melakukan tindakan anarkis, pengrusakan. Tetapi dia tidak (melarang)," tegas
Bachrul Alam. Malah sebaliknya, jelas dia, Rizieq memberi perintah kepada seluruh
anak buahnya untuk melakukan perlawanan terhadap polisi.
Jurubicara polisi berpangkat melati tiga itu menjelaskan Rizieq dapat dijerat pasal 160
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang melarang penghasutan untuk melakukan
tindak kejahatan. "Habieb telah memenuhi kriteria pelanggar pasal tersebut,"ujar dia.
Bagaimana dengan Habieb Rizieq? Dia menyatakan siap dijemput polisi. Tapi, dia
mengaku sampai saat ini belum menerima surat penahanan. "Saya belum terima
surat itu, tapi kalau memang ada saya sudah siap," tegas Habieb. Dia menambahkan
FPI tetap melakukan perlawanan, yakni melalaui gugatan praperadilan terhadap
Kapolres Jakarta Pusat, selain itu menggelar aksi massa untuk menuntut
pembebasan anggota FPI.
Seperti diketahui, pimpinan FPI tetap menilai penangkapan terhadap Ustadz Chaidir,
Nyonya Saidah dan Ustadz Abdul Khohar sebagai penculikan oleh polisi. Bukan
penangkapan legal. Pasalnya, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan juga
memberitahu para keluarga tertangkap. Belakangan baru diketahui kalau ketiganya
ditahan di Polresta Jakarta Pusat. Inilah yang akan diperkarakan FPI dalam gugatan
praperadilan.
Kepala Polresta Jakarta Pusat Komisaris Besar Edmond Ilyas menjelaskan sepuluh
aktivis FPI itu dituduh melakukan aksi perusakan dua tempat hiburan malam, yakni
Gedung Olahraga Biliard Kemakmuran di Jakarta Pusat dan Diskotik Eksotis. "Saya
ikuti saja," kata Jafar Sidik pada Tempo News Room di Polresta Jakarta Pusat.
Kondisi selama penahanan? Pria berjenggot itu hanya tersenyum kecil. "Ente (anda)
lihat, saya sehat saja kan?" ujarnya. (Cahyo Junaedy/Yura Syahrul)
Copyright @ tempointeraktif
|