The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Polisi Segera Tangkap Ketua FPI


TEMPO, 6 Oct 2002 14:41:17 WIB

Polisi Segera Tangkap Ketua FPI

6 Oct 2002 14:41:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya segera menangkap Ketua Front Pembela Islam Habieb Rizieq Shihab berkaitan perusakan sejumlah tempat hiburan pada Jumat malam silam. Menurut Kepala Dinas Penerangan Komisaris Besar Anton Bachrul Alam, surat penangkapan Rizieq sudah siap.

"Secepatnya akan kami tangkap Ketua FPI. Bisa hari ini, bahkan mungkin siang ini. Surat penangkapan sudah ada," ujar Bachrul Alam pada Tempo News Room di Jakarta, Minggu (6/10). Tapi, ia tidak menjelaskan apakah penangkapan itu akan dilakukan Polresta Jakarta Pusat seperti terjadi pada 10 aktivis FPI sebelumnya, atau diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Sehari sebelumnya 10 aktivis FPI telah ditangkap aparat Polresta Jakarta Pusat berkaitan perkara yang sama. Tujuh orang diringkus di Markas FPI kawasan Jalan Petamburan III, Jakarta. Tiga lainnya diambil di jalan dan di rumah. Diantara mereka termasuk Wakil Panglima Laskar FPI Jafar Sidik.

Selain itu polisi juga menyita empat pedang, satu ketapel dan 36 bambu. Polisi juga menemukan senjata api saat menggeledah rumah Ustadz Chaidir, pria yang dianggap bertanggung jawab dalam razia anggota FPI pada malam Isra’ Mi’raj itu. Chaidir ditangkap bersama istrinya Nyonya Saidah.

"Sebagai seorang ketua, seharusnya Habieb Rizieq melarang anak buahnya melakukan tindakan anarkis, pengrusakan. Tetapi dia tidak (melarang)," tegas Bachrul Alam. Malah sebaliknya, jelas dia, Rizieq memberi perintah kepada seluruh anak buahnya untuk melakukan perlawanan terhadap polisi.

Jurubicara polisi berpangkat melati tiga itu menjelaskan Rizieq dapat dijerat pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang melarang penghasutan untuk melakukan tindak kejahatan. "Habieb telah memenuhi kriteria pelanggar pasal tersebut,"ujar dia.

Bagaimana dengan Habieb Rizieq? Dia menyatakan siap dijemput polisi. Tapi, dia mengaku sampai saat ini belum menerima surat penahanan. "Saya belum terima surat itu, tapi kalau memang ada saya sudah siap," tegas Habieb. Dia menambahkan FPI tetap melakukan perlawanan, yakni melalaui gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jakarta Pusat, selain itu menggelar aksi massa untuk menuntut pembebasan anggota FPI.

Seperti diketahui, pimpinan FPI tetap menilai penangkapan terhadap Ustadz Chaidir, Nyonya Saidah dan Ustadz Abdul Khohar sebagai penculikan oleh polisi. Bukan penangkapan legal. Pasalnya, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan juga memberitahu para keluarga tertangkap. Belakangan baru diketahui kalau ketiganya ditahan di Polresta Jakarta Pusat. Inilah yang akan diperkarakan FPI dalam gugatan praperadilan.

Kepala Polresta Jakarta Pusat Komisaris Besar Edmond Ilyas menjelaskan sepuluh aktivis FPI itu dituduh melakukan aksi perusakan dua tempat hiburan malam, yakni Gedung Olahraga Biliard Kemakmuran di Jakarta Pusat dan Diskotik Eksotis. "Saya ikuti saja," kata Jafar Sidik pada Tempo News Room di Polresta Jakarta Pusat. Kondisi selama penahanan? Pria berjenggot itu hanya tersenyum kecil. "Ente (anda) lihat, saya sehat saja kan?" ujarnya. (Cahyo Junaedy/Yura Syahrul)

Copyright @ tempointeraktif
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/soija2002
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044