TEMPO, 6 Oct 2002 15:5:8 WIB
FPI Siapkan Gugatan Praperadilan untuk Polisi
6 Oct 2002 15:5:8 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Front Pembela Islam menyiapkan gugatan praperadilan
terhadap Kepala Polresta Jakarta Pusat berkaitan penangkapan sejumlah anggota
organisasi tersebut. Data terakhir, polisi menahan 12 orang yang dituduh terlibat
perusakan tempat hiburan disertai kekerasan pada Jumat malam lalu. Selain itu,
polisi telah melepas satu orang yakni Nyonya Saidah, atau istri Ustadz Chaidir, yang
ditangkap bersama suaminya.
Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI Ayuk F. Shahab, alasan gugatan itu karena polisi
tidak memenuhi prosedur legal penangkapan. "Duabelas anggota FPI masih ditahan,
tanpa surat penangkapan dan panggilan dari pihak kepolisian," kata Ayuk pada
Tempo News Room di Jakarta, Minggu (6/10). Dia juga menjelaskan dalam
pemeriksaan polisi tadi malam, mereka tidak didampingi penasihat hukum.
Ultimatum gugatan praeradilan itu akan dilakukan bila sampai besok hari polisi tidak
membebaskan para tertangkap. Selain itu, jelasnya, pimpinan FPI tetap menganggap
polisi telah melakukan penculikan terhadap Ustadz Abdul Khohar dan Ustadz Chaidir,
dua diantara 12 tertangkap itu. “Catat, mereka diculik. Penangkapan tanpa surat
perintah resmi, itu 'kan penculikan. Itu pelanggaran berat hak asasi manusia," ujar
dia.
"Saya tidak bilang mereka (FPI) tidak bersalah. Tapi bagaimanapun polisi harus
menaati prosedur hukum dalam penangkapan itu," lanjut Ayuk. Ketua FPI Habieb
Rizieq Shihab juga berencana menggelar aksi massa untuk meminta pembebasan
seluruh angota FPI. "Kami tetap meminta pembebasan segera seluruh aktivis yang
ditangkap tanpa surat penangkapan," katanya dengan nada tinggi. Pembebasan ini
harus dilakukan agar tetap terjalin hubungan harmonis antara FPI dengan polisi, lanjut
dia setengah mengancam. (Yura Syahrul)
Copyright @ tempointeraktif
|