KATA PENGANTAR

 

 

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya penyusunan Standar Kompetensi Bidang Keahlian Tata Busana dapat diselesaikan. Dengan selesainya Standar ini merupakan langkah awal dari implementasi paradigma baru dalam sistem pendidikan dan pelatihan di Indonesia, dari “supply driven” menjadi “demand driven”.

 

Dengan adanya paradigma baru tersebut di atas, diharapkan tantangan akan tersedianya sumber daya manusia yang handal sesuai dengan tuntutan dunia industri secara berangsur akan terpenuhi.

 

Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak terutama semua instansi dan institusi serta industri busana yang telah membantu dalam persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian penyusunan Standar Kompetensi ini. Kami masih mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang terkait demi kesempurnaan standar ini.

 

Akhirnya semoga hasil kerja dari Tim Kecil dan seluruh anggota KBK Tata Busana berserta seluruh pihak yang terkait akan memberikan manfaat bagi pengembangan SDM bidang tata busana di masa mendatang.

 

 

                                                          Kelompok Bidang Keahlian (KBK)

                                                          Tata Busana

                                                          Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional

                                                          Ketua

 

 

 

                                                          Harry Darsono

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ANGGOTA TIM KECIL PENGEMBANG

STANDAR KOMPETENSI BIDANG KEAHLIAN TATA BUSANA

 

 

1.        Harry Dharsono                            Ketua KBK Tata Busana

Desainer

2.        Herlina Bachtiar                            Anggota KBK Tata Busana

PT. Serasi Adi Busana

General Manager

3.        Valentino Napitupulu                    Anggota KBK Tata Busana

Desainer

4.        Jeanne M. Sasmita                        Anggota KBK Tata Busana

PT. Gilang Kreasi

Marketing Manager

5.        Iri Supit                                        Anggota KBK Tata Busana

Dosen ISWI

6.        Noenoek                                      Anggota KBK Tata Busana

Dosen ISWI

7.        Dra. Winarti                                 PPPG Kejuruan

8.        Dra. Catri Sumaryati                     PPPG Kejuruan

9.        Dra. Evarinayanti E. Siswoyo        PPPG Kejuruan

10.    Dra. Aisyah Jafar                          PPPG Kejuruan

11.    Dra. Yayawati                               PPPG Kejuruan

12.    Dra. Eri Novida                            PPPG Kejuruan

13.    Dra. Lily Masyhariati                     PPPG Kejuruan

14.    Tini Sekartini, BA                         PPPG Kejuruan

15.    Dra. Dwijanti                                PPPG Kejuruan

16.    Dra. Hestiworo                             PPPG Kejuruan

17.    Dra. Siti Zaidar                             PPPG Kejuruan

 

 

Fasiliotator

 

1.        Drs. Joko Sutrisno, MM.

2.        Rachmad Sujali

3.        Koren Ola

4.        Dra. U. E. Wardhani

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR ..........................................................................        i

DAFTAR PENGEMBANG STANDAR ................................................       ii

DAFTAR ISI .........................................................................................      iii

 

BAB I     PENDAHULUAN ..................................................................       1

              A.  LATAR BELAKANG ......................................................       1

              B.   TUJUAN ..........................................................................       2

 

BAB II    STANDAR KOMPETENSI ....................................................       3

              A.  PENGERTIAN ................................................................       3

              B.   STRUKTUR STANDAR KOMPETENSI .........................       3

              C.  FORMAT KOMPETENSI ...............................................       5

              D.  KUNCI KOMPETENSI  ...................................................       6

              E.   JENJANG/LEVEL KOMPETENSI   .................................       6

              F.   KODE UNIT ....................................................................       6

              G.  KEDUDUKAN STANDAR KOMPETENSI DALAM

                    SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN   ...................       7

              H.  “TIP” DALAM MENGGUNAKAN STANDAR

                    KOMPETENSI BIDANG KEAHLIAN TATA BUSANA ...       8

              I.    PETA UNIT KOMPETENSI BIDANG TATA BUSANA ...      9

 

BAB III  SUSUNAN UNIT KOMPETENSI ..........................................     11

A.      UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG DESAIN  ................     12

B.       UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG PPC  ......................     18

C.      UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG CUT ......................     22

D.      UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG SEWING ...............     26

E.       UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG FINISHING  ..........     30

F.       UNIT KOMPETENSI SUB BIDANG QC  ........................     34

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


STANDAR KOMPETENSI

BIDANG KEAHLIAN TATA BUSANA

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.  LATAR BELAKANG

 

      Sesuai dengan kesepakatan GATT, AFTA dan APEC bahwa era perdagangan bebas telah ditetapkan dan akan diberlakukan sebagai berikut:

·        AFTA mulai dilaksanakan pada tahun 2003

·        APEC mulai dilaksanakan pada tahun 2020

 

      Era globalisasi dalam lingkup perdagangan bebas antar negara, membawa dampak ganda, di satu sisi era ini membuka kesempatan kerjasama yang seluas-luasnya antar negara, namun disisi lain era itu, membawa persaingan yang semakin tajam dan ketat. Oleh karena itu, tantangan utama dimasa mendatang adalah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif di semua sektor industri dan sektor jasa dengan mengandalkan kemampuan sumber daya manusia (SDM), teknologi dan manajemen.

 

      Menyadari akan adanya tantangan sekaligus peluang dalam era global tersebut, atas ajakan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan KADIN Indonesia, ikut berpartisipasi dalam pengembangan penyelenggaraan pendidikan Kelompok Bidang Keahlian (KBK) Tata Busana Majelis Pendidikan Kejuruan Nasional.

 

      Tugas pokok dan fungsi KBK Tata Busana antara lain adalah : memberikan masukan terhadap pengembangan standar kompetensi, pengembangan kurikulum, pengembangan dan penyelenggaraan institusi pendidikan kejuruan di Indonesia.

 

      Mengacu pada salah satu tugas pokok dan fungsi, KBK Tata Busana berupaya mengembangkan Standar Kompetensi Bidang Keahlian Tata Busana yang diharapkan menjadi standar kompetensi bagi profesi Tata Busana di Indonesia, namun mengingat keterbatasan referensi tentang standar tersebut agar “Compatible” dengan standar yang berlaku di negara lain, maka dilakukan pendekatan “Benchmarking, adopt dan adapt”.

      Dalam proses pengembangan standar kompetensi dengan pendekatan “Benchmarking, adopt dan adapt”, KBK Tata Busana mengembangkan dari beberapa perusahaan industri yang terkait dengan tata busana di Indonesia sebagai referensi subtansi utama.

B.  TUJUAN

 

      Standar Komptensi Bidang Keahlian Tata Busana diharapkan :

 

1.     Untuk institusi pendidikan dan pelatihan

·        Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum

·        Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi

 

2.     Untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja

·        Membantu dalam rekrutmen

·        Membantu penilaian unjuk kerja

·        Dipakai untuk membuat uraian jabatan

·        Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri jasa tata busana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

STANDAR KOMPETENSI

 

 

A.  PENGERTIAN

 

      Berdasar pada berbagai referensi yang berkaitan dengan standar kompetensi, antara lain dari Australia National Training Authority (ANTA), National Qualification Vocational Education (NQVE) UK dari sumber lain, dinyatakan bahwa standar kompetensi adalah pernyataan tentang keterampilan dan pengetahuan serta sikap yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.

 

      Dengan kalimat lain standar kompetensi dapat pula diuraikan sebagai kemampuan seseorang tentang :

·        bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan

·        bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan

·        apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula

·        bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.

 

     

B.  STRUKTUR STANDAR KOMPETENSI

 

      Berdasar pada kesepakatan dalam Forum Panitia Ad Hoc MPKN pada penyusunan Acuan Penyusunan Standar Kompetensi, disepakati struktur standar kompetensi sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


C.  FORMAT UNIT KOMPETENSI

 

Kode Unit

Terdiri dari berapa huruf dan angka yang disepakati oleh para pengembang dan induatri terkait

Judul Unit

Merupakan fungsi tugas/pekerjaan suatu unit kompetensi yang mendukung sebagian atau keseluruhan standar kompetensi. Judul unit biasanya menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif

Uraian Unit

Penjelasan singkat tentang unit tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

 

Merupakan elemen-elemen yang dibukukan untuk tercapainya unit kompetensi tersebut di atas (untuk setiap unit biasanya terdiri dari hingga 6 Sub Kompetensi)

Pernyataan-pernyataan tentang hasil atau output yang diharapkan untuk setiap elemen/Sub Kompetensi yang dinyatakan dalam kalimat pasif dan terukur

 

Persyaratan Unjuk Kerja

Menjelaskan kontek unit kompetensi dengan kondisi pekerjaan unit yang akan dilakukan, prosedur atau kebijakan yang harus dipatuhi pada saat melakukan pekerjaan tersbut serta informasi tentang peralatan dan fasilitas yang diperlukan

Acuan Penilaian

·        Menjelaskan prosedur penilaian yang harus dilakukan

·        Persyaratan awal yang mungkin diperlukan sebelum menguasai unit yang dimaksud tersebut

·        Informasi tentang pengetahuan yang diperlukan terkait dan mendukung tercapainya kompetensi dimaksud

·        Aspek-aspek kritis yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi yang dimaksud

·        Pernyataan tentang jenjang/level kompetensi unit ynag dimaksud

 

 

 

 

 

D.  KUNCI KOMPETENSI

 

      Yang dimaksud dengan kompetensi kunci adalah kemampuan kunci atau generik yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu tugas atau pekerjaan. Kompetensi-kompetensi kunci tersebut diformulasikan ke dalam unit-unit kompetensi, dimana jumlah dan komposisi kompetensi kunci yang dibutuhkan tergantung dari tingkat kesulitan unit kompetensi dimaksud.

 

      Berdasarkan pada rangkuman dari referensi yang ada, dirumuskan terdapat 7 (tujuh) kompetensi kunci sebagai berikut :

1.     Mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi

2.     Mengkomunikasikan ide dan informasi

3.     Merencanakan dan mengatur kegiatan

4.     Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok

5.     Menggunakan ide dan teknik matematika

6.     Memecahkan persoalan/masalah

7.     Menggunakan teknologi

 

 

E.  JENJANG/LEVEL KOMPETENSI

 

      Level kompetensi adalah pengelompokan unit-unit kompetensi berdasarkan pada tingkat kesukaran atau kompleksitas serta tingkat persyaratan yang harus dipenuhinya. Pengelompokan sejumlah unit-unit kompetensi yang dibutuhkan dan disetarakan dengan tingkat kualifikasi pendidikan formal.

 

 

F.   KODE UNIT

 

      Kode Unit dimaksudkan untuk memudahkan bagi pengguna untuk mengenali unit dimaksud, yang dikaitkan dengan bidang keahlian, sub bidang keahlian, nomor urut, jenjang kompetensi serta versi/edisi standar tersebut dikeluarkan. Untuk bidang keahlian Tata Busana disepakati komposisi sebagai berikut :

 

1.        Unit Komptensi yang berkaitan dengan desain busana disingkat Bus:DES.

2.        Unit Komptensi yang berkaitan dengan perencanaan produksi dan kontrol disingkat Bus:PPC.

3.        Unit Komptensi yang berkaitan dengan pemotongan bahan/ “cutting” disingkat Bus:CUT.

4.        Unit Komptensi yang berkaitan dengan menjahit busana atau “Sewing” disingkat Bus:SEW.

5.        Unit Komptensi yang berkaitan dengan penyelesaian busana atau “finishing” disingkat Bus:FNS.

6.        Unit Komptensi yang berkaitan dengan quality control disingkat Bus:QC.

7.        Jumlah Unit Komptensi diberi nomor yang terdiri dari tiga digit yang berarti nomor urut dari unit kompetensi

8.        Level kompetensi diberi kode dengan angka romawi I s.d. VI, yaitu :

I.       Operator

II.      Supervisor

III.     Chief Supervisor

IV.     Asisten Manager

V.      Manager

VI.     Direktur/Manager Umum

9.        Kode abjad A menandakan versi penyusunan standar kompetensi.

 

 

G.  KEDUDUKAN STANDAR KOMPETENSI DALAM SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJURUAN NASIONAL

 

      Pada dasarnya Standar Kompetensi suatu bidang keahlian, merupakan salah satu sub sistem dari Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan Nasional yang memberikan informasi tentang standar minimal kompetensi yang dibutuhkan oleh suatu sektor industri atau usaha. Skematik kedudukan standar kompetensi tersebut diilustrasikan dengan bagan sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


H.  “TIP” DALAM MENGGUNAKAN STANDAR KOMPETENSI

      BIDANG  TATA BUSANA

 

      Beberapa “tip” berikut ini akanmembantu anda dalam menggunakan Standar Kompetensi :

1.     Standar Kompetensi adalah pernyataan tentang apa yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu melakukan suatu pekerjaan di tempat kerja/industri, sehingga standar tersebut tidak dirancang untuk mencakup secara detail tentang kemampuan yang mungkin dibutuhkan untuk seseorang dalam melaksanakan suatu tugas.

2.     Standar ditulis secara umum sehingga dapat secara fleksibel dipakai diberbagai situasi, sehingga sering dijumpai penggunaan sesuai “Standar Operation Procedure” (SOP) yang ditetapkan oleh perusahaan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi  pengguna untuk merancang program sesuai dengan kebutuhan yang spesifik.

3.     Standar harus mampu memberikan fleksibilitas dalam merancang suatu pelatihan.

4.     Informasi-insformasi yang sangat dibutuhkan dalam menggali pengetahuan yang mendukung tercapainya kompetensi dapat diperoleh dari kondisi unjuk kerja dan acuan penilaian.

5.     Penggabungan dua atau lebih unit kompetensi untuk satu penugasan dapat memberikan hasil yang lebih efektif.

I.    PETA UNIT KOMPETENSI BIDANG TATA BUSANA

 

No.

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

Jenjang Kompetensi

 

 

 

I

II

III

IV

V

VI

1.       

Bus:DES:101(I)A

Menciptakan desain busana dan menentukan bahan utama serta bahan pembantu yang sesuai dengan desain

 

 

 

 

 

 

2.       

Bus:DES:102(I)A

Melaksanakan tugas-tugas stailing (Stailis)

 

 

 

 

 

 

3.       

Bus:DES:103(I)A

Membuat pola sesuai  dengan desain busana

 

v

v

 

 

 

4.       

Bus:DES:104(I)A

Membuat/menjahit sample sesuai dengan desain yang ditentukan

v

v

v

 

 

 

5.       

Bus:PPC:201(I)A

Memelihara dan merawat kebersihan mesin yang digunakan

v

 

 

 

 

 

6.       

Bus:PPC:202(I)A

Mensupervisi rencana kerja bagian produksi

 

v

v

 

 

 

7.       

Bus:PPC:203(I)A

Merencanakan, mengkoordinir, melaksanakan dan mengawasi kegiatan produksi

 

v

v

v

 

 

8.       

Bus:CUT:301(I)A

Melakukan pekerjaan marker

v

v

v

 

 

 

9.       

Bus:CUT:302(I)A

Menggunting bahan sesuai marker

v

 

 

 

 

 

10.  

Bus:CUT:303(I)A

Melaksanakan pengikatan dan penomoran potongan-potongan bahan

v

 

 

 

 

 

11.  

Bus:SEW:401(I)A

Menjahit bagian-bagian busana sesuai dengan proses menjahit yang ditentukan

v

 

 

 

 

 

12.  

Bus:SEW:402(I)A

Memberi tanda bagian-bagian yang diperlukan untuk melaksanakan proses jahit dan membantu menyeterika

v

 

 

 

 

 

13.  

Bus:SEW:403(I)A

Mengkoordinir, mengawasi pelaksanaan produksi dibagian jahit

 

v

 

 

 

 

14.  

Bus:FNS:501(I)A

Mengukur kegiatan proses penyelesaian pakaian

 

v

v

 

 

 

15.  

Bus:FNS:502(I)A

Mengatur proses dan pelaksanaan penyeterikaan dan pressing

 

v

v

 

 

 

 

No.

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

Jenjang Kompetensi

 

 

 

I

II

III

IV

V

VI

16.

Bus:FNS:503(I)A

Melaksanakan pengepakan pakaian yang telah selesai dikemas dan siap di kirim

v

 

 

 

 

 

17.

Bus: QC:601(I)A

Melaksanakan pengecekan kualitas kain dan bahan pembantu (aksesori) yang masuk ke pabrik

 

v

v

v

 

 

18.

Bus:QC:602(I)A

Melaksanakan pengawasan kain yang dipotong

 

v

v

 

 

 

19.

Bus:QC:603(I)A

Melaksanakan pengawasan mutu pada proses jahit supaya tidak terjadi kesalahan jahit

 

v

v

 

 

 

20.

Bus:QC:604(I)A

Menilai mutu jahitan dan ukuran yang telah selesai dijahit

 

v

v

 

 

 

21.

Bus:QC:605(I)A

Melaksanakan pengawasan mutu pakaian yang telah selesai dan siap untuk dikemas

 

v

v

v

v

 

22.

Bus:QC:606(I)A

Merencanakan, mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan mutu (Quality Control)

 

v

v

v

v

v

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

 

SUSUNAN UNIT KOMPETENSI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UNIT KOMPETENSI

 

SUB BIDANG DESAIN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:DES:101(I)A

Judul Unit

Menciptakan desain busana dan menentukan bahan utama serta bahan pembantu yang sesuai dengan desain

Uraian Unit

Unit ini adalah bagian desainer yang mempunyai kemampuan seperti :

·     Pengetahuan yang luas di bidang desain busana, sehingga dapat memahami/membaca desain

·     Daya cipta tinggi untuk menciptakan desain yang dapat diwujudkan

·     Pengetahuan sifat-sifat tekstil, sehingga dapat memilih bahan, warna dan aksesori yang sesuai untuk desain

·     Pembuatan pola

·     Pembuatan sampel

·     Draping

·     Teknik jahit

·     Pengetahuan trend mode

·     Kreatif, mempunyai kepekaan terhadap arus selera konsumen

·     Mengarahkan stylist untuk mengembangkan desain, yang diperlukan seorang desainer untuk menciptakan desain busana dan menentukan bahan utama serta bahan bantu yang sesuai dengan desain

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.   Memiliki pengetahuan yang luas di bidang desain busana, sehingga dapat memahami/ membaca gambar

·       Ketepatan pemilihan struktur dan desain hiasan pada desain busana

·       Ketepatan pemilihan unsur dan azas desain, bagian-bagian busana serta pelengkap busana pada desain busana

·       Ketepatan pemilihan proporsi yang digunakan dengan desain busana

2.   Memiliki daya cipta tinggi untuk menciptakan desain yang dapat diwujudkan

·       Penerapan unsur dan bagian busana pada desain busana sesuai/harmonis

·       Penerapan azas-azas desain pada desain ciptaan sesuai/harmonis

·       Penerapan sumber ide pada desain ciptaan

·       Penerapan kreasi-kreasi baru pada desain ciptaan

3.   Pengetahuan sifat-sifat tekstil, sehingga dapat memilih bahan, warna dan aksesori yang sesuai untuk desain

·       Pemilihan bahan, warna dan aksesori yang sesuai untuk desain ciptaan

 

 

 

 

4.   Konstruksi pola

·       Ketepatan pemilihan teknik membuat pola sesuai desain ciptaan dan bentuk tubuh pemesan

5.   Pembuatan sampel

·       Ketepatan pemilihan teknik pembuatan sampel sesuai desain ciptaan

6.   Draping

·       Ketepatan pemilihan teknik pembuatan draping sesuai desain ciptaan

7.   Teknik jahit

·       Ketepatan pemilihan teknik jahit sesuai desain ciptaan dan tekstil yang digunakan

8.   Pengetahuan trend mode

·       Ketepatan pemilihan desain busana sesuai trend mode yang sedang berlaku

9.   Kreatif, mempunyai kepekaan terhadap arus selera konsumen

·       Hasil desain ciptaan sesuai selera konsumen

10. Mengarahkan stylist untuk mengembangkan desain

·       Hasil pengembangan desain stylist berdasarkan sumber ide sesuai arahan desainer

·       Hasil pengembangan desain stylist berdasarkan kreasi-kreasi baru sesuai arahan desainer

·       Ketepatan teknik penyelesaian gambar/desain sesuai bahan, warna dan tekstur bahan sesuai arahan desainer

Persyaratan unjuk kerja

Sebagai desainer/perancang yang bekerja pada pabrik (garment industri), pabrik tekstil, rumah mode. Dalam hal ini sang perancang dapat berfungsi, bila didukung dengan :

·     Adanya pabrik (garment industri), pabrik tekstil, rumah mode

·     Alat dan bahan untuk pembuatan desain sampai menjadi busana siap pakai

·     Karyawan/pegawai yang cukup dan profesional di bidangnya, khususnya stylist

·     Order dan konsumen

Acuan penilaian

Unjuk kerja mendukung pengetahuan dan keterampilan menciptakan desain busana sampai menjadi busana siap pakai, menggunakan alat dan bahan serta mampu mengarahkan stylist untuk mencapai target

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:DES:102(I)A

Judul Unit

Melaksanakan tugas-tugas “Styling” (stylist)

Uraian Unit

·     Unit ini adalah bagian dari desainer yang mengaplikasikan ide-ide desainer

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1. Pengetahuan yang luas di bidang desain busana, sehingga dapat memahami/ membaca gambar

·     Ketepatan pemilihan desain struktur desain hiasan, unsur dan azas desain dan proporsi pada pembuatan desain sesuai arahan desainer berdasarkan sumber ide, kreasi-kreasi baru dan teknik penyelesaian yang tepat

2. Memberikan masukan di bidang desain

·     Ketepatan pemberian saran sesuai desainer

·     Pelayanan prima yang tepat dalam penjualan

3. Memilih bahan, warna, silhoutette dari pakaian yang akan diproduksi

·     Ketepatan pemilihan bahan, warna, silhoutette dari pakaian yang akan diproduksi

4. Mencocokkan pakaian dengan aksesori dan jewelery

·     Ketepatan pemilihan aksesori dan jewelery sesuai dengan pakaian

5. Pengalaman, keterampilan dan selera tinggi

·     Hasil desain sesuai dengan permintaan/ selera konsumen

Persyaratan unjuk kerja

Sebagai seorang stylist yang bekerja pada pabrik (garment industri)/ pabrik tekstil/ rumah mode. Dalam hal ini stylist dapat berfungsi, bila didukung dengan :

·        Adanya pabrik (garment industri)/ pabrik tekstil/ rumah mode

·        Alat dan bahan untuk mengembangkan desain dari desainer

·        Adanya desainer yang berpengalaman di bidangnya dan mampu mengarahkan stylist untuk pengembangan desain

·        Adanya penjualan

·        Adanya konsumen yang membuatkan busana dan membeli busana

Acuan penilaian

Unjuk kerja mendukung pengetahuan dan keterampilan mengembangkan desain dari desainer, menggunakan alat dan bahan mendesain serta mampu menjual dengan pelayanan prima untuk mencapai target

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:DES:103(I)A

Judul Unit

Membuat pola sesuai dengan desain busana

Uraian Unit

Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan untuk prosedur kegiatan pembuatan pola pakaian sesuai desain, yang meliputi mengambil ukuran, membuat pola dan menggrading pola

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Menggambar pola pakaian, pecah pola dan penggunaan pola standar

·        Kemampuan mengambil ukuran badan sesuai desain pakaian

·        Mempunyai kemampuan membuat pola sesuai desain busana dengan menggunakan piranti pembuat pola

2.      Mengutip pola yang telah dibuat ke kertas karton, lengkap dengan tanda-tanda pola

·        Mempunyai kemampuan mengutip pola yang ada, ke kertas karton

·        Menguasai cara memberi tanda-tanda pada pola sesuai dengan desain

3.      Menyesuaikan ukuran pola

·        Menguasai prosedur menggrading pola

·        Mempunyai kemampuan menghitung berapa centi meter pola akan dibesarkan atau dikecilkan

4.      Mensupervisi pecah pola dengan menggunakan standar dan model busana yang diberikan

·        Terampil membaca gambar busana pecah pola untuk bermacam-macam model busana dengan menggunakan pola standar

5.      Mensupervisi proses menjahit dan sistematikanya

·        Terampil menjahit busana dengan bermacam-macam teknik sesuai model dan membuat sistematika  kerjanya

6.      Menilai sampel yang dibuat (hasil contoh busana)

·        Penguasaan cara penilaian busana jadi (sampel) baik faham gambar, kup maupun teknik jahit yang tepat dan rapih

Persyaratan unjuk kerja

Kegiatan ini dapat berlangsung baik apabila tidak ada hambatan dari bagian pembuatan pola

Acuan penilaian

Unjuk kerja mendukung pengetahuan dan keterampilan yang meliputi mengambil ukuran badan, membuat pola dan menggrading pola. Penilaian unjuk kerja dapat dilakukan pada saat proses pekerjaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:DES:104(I)A

Judul Unit

Membuat/ menjahit sampel sesuai dengan desain yang ditentukan

Uraian Unit

Unit ini merupakan sub bagian operator berhubungan dengan keterampilan dari kegiatan pembuatan sampel, perwujudan dari sebuah desain yang akan diproduksi

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Menyiapkan alat jahit

·       Prosedur pemasangan benang sesuai dengan aturan

·       Ketepatan pemilihan alat/attachment yangakan digunakan

2.      Menjahit sesuai dengan teknologi jahit berdasarkan desain yang dibuat

·       Ketepatan pemilihan teknik menjahit bagian-bagian busana sesuai desain

·       Ukuran setikan mesin sesuai dengan jenis tekstil

3.      Mengikuti prosedur langkah kerja/tertib kerja

·       Prosedur tertib kerja diikuti dengan benar

4.      Melakukan pemeriksaan terhadap hasil jahitan secara keseluruhan

·       Ketepatan ukuran dan bentuk bagian-bagian busana

·       Ketepatan letak bagian-bagian busana

·       Hasil setikan datar tidak berkerut

5.      Menyeterika dan menggantung

·       Hasil seterika licin tidak terlipat

·       Busana tergantung pada gantungan baju

Persyaratan unjuk kerja

Pembuatan sampel sesuai desain termasuk didalamnya prosedur :

·        Pemahaman membaca gambar

·        Keterampilan menjahit

·        Penguasaan teknik jahit

Acuan penilaian

Membuat/ menjahit sampel berhasil apabila sesuai dengan desain.

Pembuat sampel harus menguasai :

·        Pengetahuan bahan tekstil

·        Teknik membaca desain

·        Prosedur menjahit bagian busana

·        Mampu melaksanakan tugas sesuai waktu yang ditetapkan

·        Menguasai teknik jahit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UNIT KOMPETENSI

 

SUB BIDANG PPC

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:PPC:201(I)A

Judul Unit

Memelihara dan merawat kebersihan mesin yang digunakan

Uraian Unit

Unit ini merupakan sub bagian operator berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjahit pakaian setelah melalui kontrol perawatan secara berkala

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Membersihkan mesin

·       Mesin bersih dari kotoran dan debu yang melekat

2.      Meminyaki mesin

·       Bagian-bagian mesin terminyaki dengan baik

3.      Membersihkan lingkungan kerja

·       Lingkungan sekitar bebas dari kotoran dan debu

Persyaratan unjuk kerja

Pemeliharaan dan perawatan mesin dapat optimal apabila mesin jahit setelah digunakan dibersihkan dari segala kotoran dan dilakukan perawatan berkala

Acuan penilaian

Unjuk kerja perawatan dan pemeliharaan mesin sempurna apabila tidak terjadi kemacetan/kerusakan pada mesin pada saat digunakan sehingga pekerjaan selesai sesuai dengan target

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:PPC:202(I)A

Judul Unit

Mensupervisi rencana kerja bagian produksi

Uraian Unit

Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan dalam membuat rencana kerja produksi yang meliputi pengaturan waktu, tenaga, bahan dan alat untuk mencapai tujuan produksi

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

Mensupervisi penggunaan bahan, waktu, tenaga dan alat dengan uraian sebagai berikut :

 

·    Menghitung kebutuhan bahan baku yang diperlukan untuk suatu produksi

·       Penguasaan dalam menganalisa kebutuhan bahan baku yang diperlukan untuk berproduksi

·       Menyusun kertas kerja dan line produksi

·       Penguasaan dalam pembuatan kertas kerja line produksi

·       Menghitung jumlah tenaga, waktu dan alat yang dibutuhkan dalam suatu produksi pada setiap bagian, antara lain :

·       Penguasaan dalam menganalisa jumlah tenaga, alat dan waktu yang dibutuhkan dalam suatu produksi pada bagian-bagian dibawah ini

í     Bagian desain dan pembuat sample

í     Bagian potong

í     Bagian jahit

í     Bagian penyelesaian

í     Bagian desain dan pembuat sample

 

í     Bagian potong (cutting)

í     Bagian jahit (operator)

í     Bagian penyelesaian (finishing)

Persayaratan unjuk kerja

Kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik bila semua kebutuhan sudah tersedia yaitu bahan baku, tenaga dan alat

Acuan penilaian

Unjuk kerja mendukung pengetahuan dari keterampilan ini membaca desain, membuat sistematika menjahit, memotong (cutting), menjahit (operator) dan penyelesaian (finishing)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:PPC:203(I)A

Judul Unit

Merencanakan, mengkoordinir, melaksanakan dan  mengawasi kegiatan produksi

Uraian Unit

Unit ini berhubungan dengan perencanaan, koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan produksi. Dimulai dari pembelian bahan baku, penyimpanan, proses produksi dan pengiriman

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Merencanakan/menganalisa setiap perencanaan yang diajukan untuk memproduksi produk

·       Pengetahuan dan keterampilan dalam bidang produksi garment

·       Penguasaan pengetahuan tekstil

2.      Mengkoordinir/ melaksanakan produksi untuk perusahaan tersebut

·       Penguasaan teknik proses produksi

·       Penguasaan penggunaan mesin-mesin proses produksi

·       Penguasaan teknik komunikasi

3.      Mengawasi seluruh kegiatan bagian produksi

·       Penguasaan sistematika kerja produksi

·       Pemahaman masalah yang timbul dan alternatif pemecahannya

4.      Menerima laporan dan menerima masalah dari setiap bagian bila ada

·       Pemahaman masalah yang timbul dan dapat mengatasi persoalan tersebut

Persyaratan unjuk kerja

·        Memiliki pengetahuan tentang teknik proses produksi

·        Memiliki pengetahuan tentang penggunaan mesin industri dan kesehatan dan keselamatan kerja

Acuan penilaian

Unjuk kerja akan mendukung pengetahuan dan keterampilan dalam mengkoordinir pelaksanaan garment dan mengawasi seluruh kgiatan produksi serta mampu memberikan motivasi kepada staf atau pegawai guna mencapai target yang telah direncanakan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UNIT KOMPETENSI

 

SUB BIDANG CUTING DAN MARKING

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:CUT:301(I)A

Judul Unit

Melakukan pekerjaan marker

Uraian Unit

Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk merancang bahan dan menghitung keperluan bahan yang dibutuhkan untuk suatu produksi

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Melaksanakan rancangan bahan diatas kertas sesuai produk yang direncanakan

·       Terampil merancang bahan diatas kertas berdasarkan lebar bahan dan ukuran yang diperlukan secara efisien

2.      Menyiapkan alat untuk memindahkan tanda-tanda pola

·       Ketepatan pemilihan alat yang akan digunakan

3.      Memindahkan tanda-tanda pola

·       Tanda-tanda pola dikutip tepat ke atas kertas marker sesuai dengan pola asli

4.      Melaksanakan perhitungan jumlah bahan secara efisien sesuai produk yang direncanakan

·       Terampil menghitung bahan yang dibutuhkan untuk satu produk dalam jumlah satuan atau massal secara efisien

Persyaratan unjuk kerja

Pekerjaan marker berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan apabila didukung dengan :

·        Adanya produksi

·        Bahan dan alat marker yang memadai

·        Karyawan/pegawai yang profesional (berpengalaman dibidang marker)

Acuan penilaian

Unjuk kerja mendukung pengetahuan dari keterampilan untuk merancang bahan di atas kertas sesuai lebar bahan dan ukuran yang dibutuhkan secara efisien serta menghitung kebutuhan bahan untuk produk dalam satuan dan massal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                             

 

Kode Unit

Bus:CUT:302(I)A

Judul Unit

Menggunting bahan sesuai marker

Uraian Unit

Unit ini merupakan subbagian operator berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk melakukan pengguntingan bahan sesuai dengan rancangan bahan yang dibuat seefisien mungkin dalam penggunaan bahan

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Menyiapkan alat menggunting

·       Alat gunting dalam keadaan tajam dan siap untuk digunakan

2.      Meletakkan kertas rancangan bahan di atas bahan tekstil

·       Kertas rancangan bahan berada tepat di atas bahan sesuai dengan motif

·       Alat penahan diletakkan di atas rancangan bahan agar pola tidak bergerak

3.      Menggunting bahan

·       Guntingan bahan tepat pada marker yang telah dibuat

 

·       Alat gunting digunakan sesuai dengan prosedur penggunaannya dengan memperhatikan ketebalan bahan yang akan digunting

Persyaratan unjuk kerja

Pengguntingan dapat terlaksana secara optimal apabila tepat dalam memilih dan menggunakan alat gunting

Acuan penilaian

Unjuk kerja “cutting” berhasil apabila tidak terjadi kekeliruan dalam pengguntingan dan hasil guntingan sesuai dengan pola

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:CUT:303(I)A

Judul Unit

Melaksanakan pengikatan dan penomoran potongan-potongan bahan

Uraian Unit

Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan untuk prosedur pengikatan dan penomoran potongan-potongan bahan

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Memilah bahan-bahan yang sudah digunting

·       Mampu memilah-milah ukuran S, M, L

·       Mampu memilah-milah bagian pola (belakang, muka, lengan, kerah)

·       Memilah bagian-bagian bahan yang tidak terpakai

2.      Melaksanakan pengikatan dan penomoran hasil potongan

·       Mampu memilah-milah ukuran S, M, L

·       Mampu mengikat satu ukuran bersama alat bantu (vliselin, benang, tutup tarik/retsleting)

 

·       Mampu memberi nomor pada potongan

Persyaratan Unjuk Kerja

Prosedur pengikatan dan penomoran potongan-potongan bahan :

·        Pemberian ukuran-ukuran

·        Pemberian/pemilah bagian-bagian pola

·        Penguasaan baik buru bahan

·        Pengikatan bahan utama dengan bahan bantu

·        Pemberian nomor

Acuan penilaian

Unjuk kerja mendukung pengetahuan dari keterampilan yang meliputi prosedur pemilahan kemampuan teknis, penguasaan pemberian nomor. Penilaian unjuk kerja dapat dilakukan pada saat pengikatan dan pemberian nomor

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UNIT KOMPETENSI

 

SUB BIDANG SEWING

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:SEW:401(I)A

Judul Unit

Menjahit bagian-bagian busana sesuai dengan proses menjahit yang ditentukan

Uraian Unit

Unit ini merupakan subbagian operator berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjahit pakaian sesuai dengan desain produksi

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Menyiapkan alat menjahit

·       Ketepatan pemilihan alat jahit yang akan digunakan

·       Bagian-bagian mesin berfungsi dengan baik

·       Pemasangan benang sesuai dengan prosedur yang ada

·       Skoci dan kumparan terisi penuh dan rata kapasitas

·       Hasil setikan mesin sesuai dengan jenis bahan

2.      Menjahit bagian-bagian busana

·       Hasil setikan mesin lurus dan tidak berkerut

·       Alat jahit yang digunakan sesuai fungsinya untuk menjahit bagian-bagian busana

·       Prosedur kerja sesuai dengan langkah kerja yang tersedia

·       Hasil jahitan mesin lurus tidak kendor dan tepat ukuran

·       Ketepatan dalam pemilihan attachment

·       Ketepatan dalam pemilihan teknik menjahit

Persyaratan unjuk kerja

Pekerjaan menjahit bagian-bagian busana dapat terlaksana secara optimal apabila tepat dalam memilih dan menggunakan mesin

Acuan penilaian

Unjuk kerja menjahit bagian-bagian busana sempurna apabila bentuk dan ukuran sesuai dengan desain produksi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:SEW:402(I)A

Judul Unit

Memberi tanda bagian-bagian yang diperlukan untuk melaksanakaan proses jahit dan membantu menyeterika

Uraian Unit

Kompetensi tersebut mencakup keterampilan pengetahuan dan sikap yang dibutuhkan untuk prosedur dalam penyeterikaan dan pemberian tanda pola pada bagian-bagian yang diperlukan dalam proses menjahit

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Mengetahui bagian-bagian yang diperlukan untuk diseterika

·       Diketahui bagian-bagian yang diperlukan untuk diseterika dengan benar

2.      Membantu menyeterika bagian-bagian yang diperlukan

·       Penyeterikaan bagian-bagian yang diperlukan dengan benar

3.      Mengetahui tempat yang akan diberi tanda untuk penyelesaian (buttoning, hemming, buttonhole)

·       Diketahui tempat yang harus diberi tanda untuk penyelesaian (buttoning, hemming, buttonhole)

4.      Membantu memberi tanda pada bagian-bagian yang diperlukan

·       Pemberian tanda pada bagian-bagian yang diperlukan dengan benar dan tepat

 

 

Persyaratan unjuk kerja

·        Mampu membaca pola

·        Menguasai penggunaan alat menyeterika dan alat pemberi tanda

Acuan penilaian

Unjuk kerja membantu menyeterika dan memberi tanda bagian-bagian dapat dinilai berdasarkan ketepatan pemberian tanda-tanda pada pakaian dan kerapihan dalam menyeterika

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:SEW:403(I)A

Judul Unit

Mengkoordinir, mengawasi pelaksanaan produksi dibagian jahit

Uraian Unit

Kompetensi ini mencakup pengetahuan tentang kepemimpinan (manajerial) karena kemampuan ini dituntut untuk merencanakan, memotivasi dan menilai hasil kerja serta memberikan keputusan (bila diperlukan)

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Mengkoordinir dan mengawasi bagian jahit sesuai dengan prosedur (line) yang telah direncanakan oleh PPC

·       Mampu mengkoordinir dan mengawasi bagian jahit sesuai dengan prosedur (line) yang telah direncanakan oleh PPC

2.      Menggunakan mesin-mesin dan alat bantu (attachement)

·       Menguasai penggunaan mesin-mesin dan alat bantu (attachement) menjahit

3.      Teknik jahit

·       Menguasai pengetahuan dan teknologi menjahit

4.      Menghitung kebutuhan tenaga untuk melaksanakan pesanan jahitan

·       Mampu menghitung kebutuhan tenaga untuk melaksanakan pesanan jahitan

·       Dapat membuat sistematika urutan menjahit dan efisiensi kerja

5.      Memotivasi staf, agar target produksi yang telah ditentukan tercapai

·       Memotivasi staf, agar target produksi yang telah ditentukan tercapai

Persyaratan unjuk kerja

Untuk dapat melaksanakan tugas sesuaid engan judul di atas haruslah seseorang yang sudah berpengalaman atau sudah memiliki keahlian yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah atau surat keterangan

Acuan penilaian

Untuk mendapatkan kualitas kerja yang baik dari seorang petugas yang dipersyaratkan di atas, perlu pembuktian kemampuan melalui bermacam tes kemampuan baik pengetahuan maupun keterampilan, serta pembinaan melalui training yang sesuai dengan bidang pekerjaannya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UNIT KOMPETENSI

 

SUB BIDANG FINISHING

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:FNS:501(I)A

Judul Unit

Mengatur kegiatan proses penyelesaian pakaian di bagian finishing

Uraian Unit

Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan untuk prosedur kegiatan pengoperasian mesin-mesin penyelesaian pakaian dan dapat mengawasi setiap proses penyelesaian busana sesuai standar kualitas yang ditentukan

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Melakukan pengawasan penggunaan mesin dan piranti finishing

·       Terampil menggunakan berbagai mesin dan piranti finishing sesuai teknik finishing

2.      Mengawasi standard kualitas sesuai ketentuan pada setiap proses kerja

·       Memeriksa hasil jahitan finishing

·       Mengelompokkan hasil jahitan yang benar sesuai ketentuan

·       Memeriksa hasil finishing dari lubang kancing dan kelim

3.      Mengatur kegiatan operator mesin penyelesaian

·       Mempunyai kemampuan menghitung kapasitas mesin penyelesaian

·       Menguasai prosedur pengoperasian mesin penyelesaian pakaian

4.      Mendistribusikan pekerjaan ke bagian penyeterikaan

·       Mempunyai kemampuan menghitung kapasitas peralatan untuk menerika

·       Menguasai teknik menerika yang benar

·       Mengatur pengiriman barang ke bagian penyeterikaan

5.      Memberi motivasi kepada staf/ pegawai untuk mencapai target suatu produksi

·       Mampu memotivasi staf/pegawai agar target produksi yang telah ditentukan dapat tercapai sesuai rencana

6.      Mengawasi pelaksanaan produksi di bagian finishing sesuai dengan proses yang telah direncanakan

·       Terampil membuat proses finishing untuk suatu produk secara efisien dan sistematik

Persyaratan unjuk kerja

Kegiatan ini dapat berlangsung tanpa hambatan apabila mesin-mesin penyelesaian pakaian tersedia dalam kondisi baik

Acuan penilaian

Unjuk kerja mendukung pengetahuan dan keterampilan yang meliputi prosedur pengoperasian, kemampuan teknis dan penguasaan fungsi setiap mesin penyelesaian pakaian

 

           

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:FNS:502(I)A

Judul Unit

Mengatur proses dan pelaksanaan penyeterikaan dan pressing

Uraian Unit

Kompetensi tersebut mencakup keterampilan, pengetahuan dan sikap yang dibutuhkan untuk proses dan pelaksanaan pressing serta produksi perencanaan, proses pressing

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Mengatur suhu seterika sesuai jenis bahan

·       Suhu seterika dapat diatur sesuai dengan jenis bahan

2.      Melaksanakan pengepressan atau penyeterikaan pada busana

·       Pengepresan atau penyeterikaan dilakukan pada busana dengan baik dan benar

3.      Melaksanakan proses finishing

·       Proses finishing seperti :          

      -   membuang tiras-tiras benang

 

      -   penyeterikaan/pengepressan

 

     dapat dilakukan sesuai jadwal dan dilakukan dengan baik dan benar

Persyaratan unjuk kerja

·        Menguasai penggunaan alat seterika dan pressing

·        Mengetahui persyaratan suhu seterika dan pressing untuk setiap bahan yang digunakan

Acuan penilaian

Unjuk kerja menyeterika dan pressing dapat dinilai dari licin dan tepatnya hasil seterika dan pressing garment

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                             

 

 

 

Kode Unit

Bus:FNS:503(I)A

Judul Unit

Melaksanakan pengepakan pakaian yang telah selesai dikemas dan siap dikirim

Uraian Unit

Unit ini adalah subbagian operator berhubungan dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk mengerjakan pengepakan semua jenis pakaian yang sudah melalui kontrol kualitas, dikemas dengan rapi sesuai permintaan

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Persiapan alat pengepakan

·       Ketepatan pemilihan alat yang akan digunakan

2.      Memasang hand tag/paper tag yang sesuai dengan ukuran

·       Pemasangan hand tag ditempat yang tetap/tepat

3.      Melipat/menggantung

·       Hasil lipatan/ gantungan yang rapi dan tersusun searah/sejajar

4.      Memasukkan ke dalam plastik

·       Ketepatan dan kerapihan pakaian dalam plastik

5.      Mengelompokkan dan menghitung jumlah pakaian dalam satu kemasan

·       Ketepatan ukuran dan jumlah

6.      Menyusun pakaian dalam dos/ kontainer

·       Kerapihan, efisiensi penggunaan kemasan

 

 

Persyaratan unjuk kerja

Pekerjaan pengepakan dapat terlaksana secara optimal bila tepat dalam memilih dan menggunakan “label gun”, mengatur rapi, menghitung tepat

Acuan penilaian

Unjuk kerja “packing” sempurna bila tidak terjadi kekeliruan dalam menyusun dan menghitung jumlah kemasan sesuai order

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UNIT KOMPETENSI

 

SUB BIDANG QUALITY CONTROL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:QC:601(I)A

Judul Unit

Melaksanakan pengecekan kualitas kain dan bahan pembantu (aksesori) yang masuk ke pabrik

Uraian Unit

Unit ini adalah subbagian operator yang berhubungan dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk mengerjakan pengecekan kualitas bahan baku (kain) dan bahan pembantu (aksesori) yang masuk ke gudang pabrik

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Menyiapkan alat yang akan digunakan

·       Ketepatan pemilihan alat yang digunakan sesuai jenis pengecekan

2.      Melaksanakan pengecekan bahan

·       Hasil pengecekan yang akurat

·       Kualitas kain sesuai dengan yang ditetapkan

3.      Mengambil sample dari kain-kain yang baru masuk dan aksesori lainnya

·       Kain digunakan sebagai bahan referensi

4.      Melaporkan hasil pengecekan

·       Laporan tertulis untuk ditindaklanjuti

 

 

Persyaratan unjuk kerja

Kegiatan ini dapat memperoleh hasil yang maximal bilamana dikerjakan dengan menggunakan alat pengecekan secara teliti dan tepat

Acuan penilaian

Calon yang akan dinilai harus menguasai semua peralatan, bahan serta dokumen-dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan pengecekan kualitas kain.

·        Harus mampu melakukan pengecekan kualitas bahan yang akurat

·        Mampu melaksanakan tugas dengan tepat sesuai waktu yang ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:QC:602(I)A

Judul Unit

Melaksanakan pengawasan kain yang dipotong

Uraian Unit

Unit ini adalah subbagian operator berhubungan dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pengawasan kain yang dipotong, apakah potongannya akurat atau sesuai dengan pola (marker) yang ada

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Mengawasai kain yang dipotong

·       Mengecek jumlah potongan yang akurat sesuai marker

 

 

Persyaratan unjuk kerja

Quality Control (QC) potong ini berhasil bila terjadi ketepatan ukuran, jumlah dan ketepatan marker sesuai order.

Acuan penilaian

·        Calon yang dinilai harus menguasai prosedur kerja layout kain, pembuatan marker.

·        Harus mampu melakukan pengawasan kain yang dipotong sehingga tidak keliru dalam perhitungan jumlah

·        Harus menguasai teknik meletakkan marker yang lebih tepat/efisien.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:QC:603(I)A

Judul Unit

Melaksanakan pengawasan mutu jahitan pada proses jahit supaya tidak terjadi kesalahan jahit

Uraian Unit

Kemampuan ini adalah berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan tentang : mesin jahit, hasil jahitan dan hubungan antar manusia (komunikasi) karena seseorang yang melakukan pengawasan mutu jahitan, berarti harus mengikuti proses produksi. Kemampuan ini mencakup kemampuan tentang ukuran maupun pola, jadi lebih ditekankan pada pengawasan terhadap proses produksi

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Menguasai teknik jahit

·       Hasil jahitan sesuai dengan standar

2.      Komunikasi dan motivasi

·       Menguasai etika komunikasi dan motivasi

3.      Menguasai urutan jahit

·       Menjahit sesuai prosedur

 

 

Persyaratan unjuk kerja

Pengawasan mutu jahitan (selama proses berlangsung) akan berjalan/terlaksana dengan baik apabila pengawas menguasai teknik penyelesaian busana, tetapi harus ditunjang oleh keterampilan dalam berkomunikasi dan pengetahuan tentang pengoperasian mesin jahit, sebab pengawas akan lebih banyak berhubungan dengan para pekerja yang menggunakan mesin jahit, sehingga gangguan kecil selama proses berlangsung dapat langsung diatasi oleh pengawas

Acuan penilaian

Hasil penilaian haruslah dapat dikomunikasikan dengan baik kepada yang mengerjakan langsung pada saat diketahui dan langsung dibicarakan dengan tentang sebab dan akibat dari apa yang ditemukan, sehingga kemungkinan kegagalan atau kerusakan diusahakan tidak ada atau sekecil mungkin

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:QC:604(I)A

Judul Unit

Menilai mutu jahitan dan ukuran yang telah selesai dijahit

Uraian Unit

Kemampuan ini adalah menilai mutu jahitan dan ukuran yang telah selesai masing-masing bagian termasuk mengepas

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Menguasai standar mutu jahitan

·       Menguasai prosedur jahit busana

2.      Mengukur

·       Terampil mengukur

 

 

Persyaratan unjuk kerja

Menilai mutu jahitan dan ukuran yang sudah selesai sangat ditentukan oleh kejelian dalam melihat bentuk dari yang dihasilkan dan kebenaran setikan. Kejelian ini akan dimiliki oleh seseorang yang sudah terampil dalam mengukur, membuat pola dan menguasai teknik penyelesaian busana. Sedangkan pengetahuan tentang bahan tekstil adalah merupakan sebagai pengetahuan penunjang saja

Acuan penilaian

Menilai mutu jahitan dan ukuran yang telah selesai adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan hasil produksi, yang sangat menentukan hasil produksi layak jual atau tidak (memenuhi persyaratan atau tidak). Oleh sebab itu penilai haruslah seseorang yang tidak mudah dipengaruhi (berpendirian yang kuat)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:QC:605(I)A

Judul Unit

Melaksanakan pengawasan mutu pakaian yang telah selesai dan siap untuk dikemas

Uraian Unit

Kompetensi mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan untuk prosedur pengawasan mutu pakaian yang telah selesai

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Menilai mutu pakaian

·       Menguasai standar mutu jahitan penyelesaian dan seterika/press

2.      Menilai hasil pengemasan

·       Mengetahui standar mutu pengemasan

·       Mengetahui jenis-jenis pengemasan

·       Mengetahui bahan dan alat untuk pengemasan

·       Menguasai cara mengemasi dengan rapi, bersih dan indah

 

 

Kondisi unjuk kerja

Prosedur pengoperasian mesin jahit (manual + industri)

·        Pengenalan bagian-bagian mesin

·        Fungsi setiap bagian

·        Penyetelan alat bantu

·        Pengoperasian mesin dengan membuat teknik-teknik jahit

Persyaratan unjuk kerja

Kegiatan ini dapat berlangsung tanpa hambatan apabila mesin baik dan menguasai teknik-teknik jahit serta pengemasannya

Acuan penilaian

Unjuk kerja mendukung pengetahuan dari keterampilan yang meliputi prosedur pengoperasian, kemampuan, teknologi, menguasai alat, bahan dan cara pengemasan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kode Unit

Bus:QC:606(I)A

Judul Unit

Merencanakan, mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan mutu (Quality Control)

Uraian Unit

Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan untuk merencanakan, mengkoordinir pelaksanaan pengawasan mutu (quality control)

Sub Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

1.      Merencanakan pengawasan mutu

·       Terampil merencanakan pengawasan mutu terhadap hasil produksi secara efisien dan sistematik

2.      Mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan mutu mulai dari penerimaan bahan baku sampai final

·       Terampil mengkoordinir dan melakukan pengawasan mutu yang meliputi

í   Masuknya bahan baku ke dalam pabrik

      inspection

í     Bahan setelah dipotong

í     Selama proses menjahit berlangsung

í     Setelah barang selesai dijahit

í     Setelah barang selesai finishing (lubang kancing, pasang kancing, heming, triming)

í     Setelah selesai seterika

í     Pemeriksaan radom terhadap barang yang siap dikirim sebelum QC buyer melakukan pemeriksanaan

í     Mendampingi QC buyer saat control : proses produksi sampai final inspection

 

 

Persyaratan unjuk kerja

Pekerjaan pengawasan mutu (quality control) dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan apabila didukung dengan adanya supervisor yang profesional dibidang merencanakan pengawasan mutu dan mampu mengkoordinir karyawan/pegawai dalam melaksanakan quality control. Untuk hasil produksi dari mulai masuknya bahan, proses menjahit sampai hasil jahitan serta mendampingi QC buyer saat kontrol

Acuan penilaian

Unjuk kerja mendukung  pengetahuan dan keterampilan untuk merencanakan dan mengkoordinir pengawasan mutu untuk suatu produk dari masuknya bahan ke pabrik, saat proses penjahitan sampai dengan hasil produk yang sesuai dengan pesanan dan produksi