KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, akhirnya penyusunan Standar Kompetensi Bidang Keahlian Tata Busana
dapat diselesaikan. Dengan selesainya Standar ini merupakan langkah awal dari
implementasi paradigma baru dalam sistem pendidikan dan pelatihan di Indonesia,
dari “supply driven” menjadi “demand driven”.
Dengan adanya paradigma baru tersebut di atas,
diharapkan tantangan akan tersedianya sumber daya manusia yang handal sesuai
dengan tuntutan dunia industri secara berangsur akan terpenuhi.
Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan
kepada semua pihak terutama semua instansi dan institusi serta industri busana
yang telah membantu dalam persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian penyusunan
Standar Kompetensi ini. Kami masih mengharapkan kritik dan saran dari semua
pihak yang terkait demi kesempurnaan standar ini.
Akhirnya semoga hasil kerja dari Tim Kecil dan
seluruh anggota KBK Tata Busana berserta seluruh pihak yang terkait akan
memberikan manfaat bagi pengembangan SDM bidang tata busana di masa mendatang.
Kelompok
Bidang Keahlian (KBK)
Tata Busana
Majelis
Pendidikan Kejuruan Nasional
Ketua
Harry
Darsono
DAFTAR ANGGOTA TIM KECIL PENGEMBANG
STANDAR KOMPETENSI BIDANG KEAHLIAN TATA BUSANA
1.
Harry
Dharsono Ketua
KBK Tata Busana
Desainer
2.
Herlina
Bachtiar Anggota
KBK Tata Busana
PT. Serasi Adi
Busana
General
Manager
3.
Valentino
Napitupulu Anggota KBK
Tata Busana
Desainer
4.
Jeanne
M. Sasmita Anggota
KBK Tata Busana
PT. Gilang
Kreasi
Marketing
Manager
5.
Iri
Supit Anggota
KBK Tata Busana
Dosen ISWI
6.
Noenoek Anggota
KBK Tata Busana
Dosen ISWI
7.
Dra.
Winarti PPPG
Kejuruan
8.
Dra.
Catri Sumaryati PPPG
Kejuruan
9.
Dra.
Evarinayanti E. Siswoyo PPPG
Kejuruan
10.
Dra.
Aisyah Jafar PPPG
Kejuruan
11.
Dra.
Yayawati PPPG
Kejuruan
12.
Dra.
Eri Novida PPPG
Kejuruan
13.
Dra.
Lily Masyhariati PPPG
Kejuruan
14.
Tini
Sekartini, BA PPPG
Kejuruan
15.
Dra.
Dwijanti PPPG
Kejuruan
16.
Dra.
Hestiworo PPPG
Kejuruan
17.
Dra.
Siti Zaidar PPPG
Kejuruan
Fasiliotator
1.
Drs.
Joko Sutrisno, MM.
2.
Rachmad
Sujali
3.
Koren
Ola
4.
Dra.
U. E. Wardhani
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................... i
DAFTAR PENGEMBANG STANDAR ................................................ ii
DAFTAR ISI ......................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................. 1
A. LATAR BELAKANG ...................................................... 1
B. TUJUAN .......................................................................... 2
BAB II STANDAR
KOMPETENSI .................................................... 3
A. PENGERTIAN ................................................................ 3
B. STRUKTUR STANDAR KOMPETENSI ......................... 3
C. FORMAT KOMPETENSI ............................................... 5
D. KUNCI KOMPETENSI ................................................... 6
E. JENJANG/LEVEL KOMPETENSI ................................. 6
F. KODE UNIT .................................................................... 6
G. KEDUDUKAN STANDAR KOMPETENSI DALAM
SISTEM
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ................... 7
H. “TIP” DALAM MENGGUNAKAN STANDAR
KOMPETENSI
BIDANG KEAHLIAN TATA BUSANA ... 8
I. PETA UNIT KOMPETENSI BIDANG TATA BUSANA ... 9
BAB III SUSUNAN
UNIT KOMPETENSI .......................................... 11
A.
UNIT
KOMPETENSI SUB BIDANG DESAIN ................ 12
B.
UNIT
KOMPETENSI SUB BIDANG PPC ...................... 18
C.
UNIT
KOMPETENSI SUB BIDANG CUT ...................... 22
D.
UNIT
KOMPETENSI SUB BIDANG SEWING ............... 26
E.
UNIT
KOMPETENSI SUB BIDANG FINISHING .......... 30
F.
UNIT
KOMPETENSI SUB BIDANG QC ........................ 34
STANDAR
KOMPETENSI
BIDANG
KEAHLIAN TATA BUSANA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sesuai dengan kesepakatan GATT, AFTA dan
APEC bahwa era perdagangan bebas telah ditetapkan dan akan diberlakukan sebagai
berikut:
·
AFTA
mulai dilaksanakan pada tahun 2003
·
APEC
mulai dilaksanakan pada tahun 2020
Era globalisasi dalam lingkup perdagangan
bebas antar negara, membawa dampak ganda, di satu sisi era ini membuka
kesempatan kerjasama yang seluas-luasnya antar negara, namun disisi lain era
itu, membawa persaingan yang semakin tajam dan ketat. Oleh karena itu, tantangan
utama dimasa mendatang adalah meningkatkan daya saing dan keunggulan kompetitif
di semua sektor industri dan sektor jasa dengan mengandalkan kemampuan sumber
daya manusia (SDM), teknologi dan manajemen.
Menyadari akan adanya tantangan sekaligus
peluang dalam era global tersebut, atas ajakan dari Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan dan KADIN Indonesia, ikut berpartisipasi dalam pengembangan
penyelenggaraan pendidikan Kelompok Bidang Keahlian (KBK) Tata Busana Majelis
Pendidikan Kejuruan Nasional.
Tugas pokok dan fungsi KBK Tata Busana
antara lain adalah : memberikan masukan terhadap pengembangan standar
kompetensi, pengembangan kurikulum, pengembangan dan penyelenggaraan institusi
pendidikan kejuruan di Indonesia.
Mengacu pada salah satu tugas pokok dan
fungsi, KBK Tata Busana berupaya mengembangkan Standar Kompetensi Bidang
Keahlian Tata Busana yang diharapkan menjadi standar kompetensi bagi profesi
Tata Busana di Indonesia, namun mengingat keterbatasan referensi tentang
standar tersebut agar “Compatible” dengan standar yang berlaku di negara lain,
maka dilakukan pendekatan “Benchmarking, adopt dan adapt”.
Dalam proses pengembangan standar
kompetensi dengan pendekatan “Benchmarking, adopt dan adapt”, KBK Tata Busana
mengembangkan dari beberapa perusahaan industri yang terkait dengan tata busana
di Indonesia sebagai referensi subtansi utama.
B. TUJUAN
Standar Komptensi Bidang Keahlian Tata
Busana diharapkan :
1.
Untuk
institusi pendidikan dan pelatihan
·
Memberikan
informasi untuk pengembangan program dan kurikulum
·
Sebagai
acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi
2.
Untuk
dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja
·
Membantu
dalam rekrutmen
·
Membantu
penilaian unjuk kerja
·
Dipakai
untuk membuat uraian jabatan
·
Untuk
mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia
usaha/industri jasa tata busana
BAB II
STANDAR KOMPETENSI
A. PENGERTIAN
Berdasar pada berbagai referensi yang
berkaitan dengan standar kompetensi, antara lain dari Australia National
Training Authority (ANTA), National Qualification Vocational Education (NQVE)
UK dari sumber lain, dinyatakan bahwa standar kompetensi adalah pernyataan
tentang keterampilan dan pengetahuan serta sikap yang harus dimiliki oleh
seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk
kerja yang dipersyaratkan.
Dengan kalimat lain standar kompetensi
dapat pula diuraikan sebagai kemampuan seseorang tentang :
·
bagaimana
mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
·
bagaimana
mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
·
apa
yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana
semula
·
bagaimana
menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau
melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
B. STRUKTUR
STANDAR KOMPETENSI
Berdasar pada kesepakatan dalam Forum
Panitia Ad Hoc MPKN pada penyusunan Acuan Penyusunan Standar Kompetensi,
disepakati struktur standar kompetensi sebagai berikut :
C. FORMAT UNIT
KOMPETENSI
Kode Unit |
||
Terdiri dari berapa huruf dan angka yang
disepakati oleh para pengembang dan induatri terkait |
||
Judul Unit |
||
Merupakan fungsi tugas/pekerjaan suatu unit
kompetensi yang mendukung sebagian atau keseluruhan standar kompetensi. Judul
unit biasanya menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif |
||
Uraian Unit |
||
Penjelasan singkat tentang unit tersebut berkaitan
dengan pekerjaan yang akan dilakukan |
||
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
Merupakan elemen-elemen yang dibukukan untuk
tercapainya unit kompetensi tersebut di atas (untuk setiap unit biasanya
terdiri dari hingga 6 Sub Kompetensi) |
Pernyataan-pernyataan tentang hasil atau output
yang diharapkan untuk setiap elemen/Sub Kompetensi yang dinyatakan dalam
kalimat pasif dan terukur |
|
Persyaratan Unjuk Kerja |
||
Menjelaskan kontek unit kompetensi dengan kondisi
pekerjaan unit yang akan dilakukan, prosedur atau kebijakan yang harus
dipatuhi pada saat melakukan pekerjaan tersbut serta informasi tentang
peralatan dan fasilitas yang diperlukan |
||
Acuan Penilaian |
||
·
Menjelaskan prosedur penilaian yang harus dilakukan ·
Persyaratan awal yang mungkin diperlukan sebelum menguasai unit yang
dimaksud tersebut ·
Informasi tentang pengetahuan yang diperlukan terkait dan mendukung
tercapainya kompetensi dimaksud ·
Aspek-aspek kritis yang sangat berpengaruh atas tercapainya
kompetensi yang dimaksud ·
Pernyataan tentang jenjang/level kompetensi unit ynag dimaksud |
D. KUNCI
KOMPETENSI
Yang dimaksud dengan kompetensi kunci
adalah kemampuan kunci atau generik yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu
tugas atau pekerjaan. Kompetensi-kompetensi kunci tersebut diformulasikan ke
dalam unit-unit kompetensi, dimana jumlah dan komposisi kompetensi kunci yang
dibutuhkan tergantung dari tingkat kesulitan unit kompetensi dimaksud.
Berdasarkan pada rangkuman dari referensi
yang ada, dirumuskan terdapat 7 (tujuh) kompetensi kunci sebagai berikut :
1.
Mengumpulkan,
menganalisa dan mengorganisasikan informasi
2.
Mengkomunikasikan
ide dan informasi
3.
Merencanakan
dan mengatur kegiatan
4.
Bekerjasama
dengan orang lain dan kelompok
5.
Menggunakan
ide dan teknik matematika
6.
Memecahkan
persoalan/masalah
7.
Menggunakan
teknologi
E. JENJANG/LEVEL
KOMPETENSI
Level kompetensi adalah pengelompokan
unit-unit kompetensi berdasarkan pada tingkat kesukaran atau kompleksitas serta
tingkat persyaratan yang harus dipenuhinya. Pengelompokan sejumlah unit-unit
kompetensi yang dibutuhkan dan disetarakan dengan tingkat kualifikasi
pendidikan formal.
F. KODE UNIT
Kode Unit dimaksudkan untuk memudahkan
bagi pengguna untuk mengenali unit dimaksud, yang dikaitkan dengan bidang
keahlian, sub bidang keahlian, nomor urut, jenjang kompetensi serta versi/edisi
standar tersebut dikeluarkan. Untuk bidang keahlian Tata Busana disepakati
komposisi sebagai berikut :
1.
Unit
Komptensi yang berkaitan dengan desain busana disingkat Bus:DES.
2.
Unit
Komptensi yang berkaitan dengan perencanaan produksi dan kontrol disingkat
Bus:PPC.
3.
Unit
Komptensi yang berkaitan dengan pemotongan bahan/ “cutting” disingkat Bus:CUT.
4.
Unit
Komptensi yang berkaitan dengan menjahit busana atau “Sewing” disingkat
Bus:SEW.
5.
Unit
Komptensi yang berkaitan dengan penyelesaian busana atau “finishing” disingkat
Bus:FNS.
6.
Unit
Komptensi yang berkaitan dengan quality control disingkat Bus:QC.
7.
Jumlah
Unit Komptensi diberi nomor yang terdiri dari tiga digit yang berarti nomor
urut dari unit kompetensi
8.
Level
kompetensi diberi kode dengan angka romawi I s.d. VI, yaitu :
I. Operator
II. Supervisor
III. Chief
Supervisor
IV. Asisten
Manager
V. Manager
VI. Direktur/Manager
Umum
9.
Kode
abjad A menandakan versi penyusunan standar kompetensi.
G. KEDUDUKAN STANDAR KOMPETENSI
DALAM SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJURUAN NASIONAL
Pada dasarnya Standar Kompetensi suatu
bidang keahlian, merupakan salah satu sub sistem dari Sistem Pendidikan dan
Pelatihan Kejuruan Nasional yang memberikan informasi tentang standar minimal
kompetensi yang dibutuhkan oleh suatu sektor industri atau usaha. Skematik
kedudukan standar kompetensi tersebut diilustrasikan dengan bagan sebagai
berikut :
H. “TIP” DALAM
MENGGUNAKAN STANDAR KOMPETENSI
BIDANG TATA BUSANA
Beberapa “tip” berikut ini akanmembantu
anda dalam menggunakan Standar Kompetensi :
1.
Standar
Kompetensi adalah pernyataan tentang apa yang harus dimiliki oleh seseorang
agar mampu melakukan suatu pekerjaan di tempat kerja/industri, sehingga standar
tersebut tidak dirancang untuk mencakup secara detail tentang kemampuan yang
mungkin dibutuhkan untuk seseorang dalam melaksanakan suatu tugas.
2.
Standar
ditulis secara umum sehingga dapat secara fleksibel dipakai diberbagai situasi,
sehingga sering dijumpai penggunaan sesuai “Standar Operation Procedure” (SOP)
yang ditetapkan oleh perusahaan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan
fleksibilitas bagi pengguna untuk
merancang program sesuai dengan kebutuhan yang spesifik.
3.
Standar
harus mampu memberikan fleksibilitas dalam merancang suatu pelatihan.
4.
Informasi-insformasi
yang sangat dibutuhkan dalam menggali pengetahuan yang mendukung tercapainya
kompetensi dapat diperoleh dari kondisi unjuk kerja dan acuan penilaian.
5.
Penggabungan
dua atau lebih unit kompetensi untuk satu penugasan dapat memberikan hasil yang
lebih efektif.
I. PETA UNIT
KOMPETENSI BIDANG TATA BUSANA
No. |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
Jenjang Kompetensi |
|||||
|
|
|
I |
II |
III |
IV |
V |
VI |
1.
|
Bus:DES:101(I)A |
Menciptakan desain busana dan menentukan bahan utama serta bahan pembantu yang sesuai dengan desain |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bus:DES:102(I)A |
Melaksanakan tugas-tugas stailing (Stailis) |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bus:DES:103(I)A |
Membuat pola sesuai dengan desain busana |
|
v |
v |
|
|
|
4.
|
Bus:DES:104(I)A |
Membuat/menjahit sample sesuai dengan desain yang ditentukan |
v |
v |
v |
|
|
|
5.
|
Bus:PPC:201(I)A |
Memelihara dan merawat kebersihan mesin yang digunakan |
v |
|
|
|
|
|
6.
|
Bus:PPC:202(I)A |
Mensupervisi rencana kerja bagian produksi |
|
v |
v |
|
|
|
7.
|
Bus:PPC:203(I)A |
Merencanakan, mengkoordinir, melaksanakan dan mengawasi kegiatan produksi |
|
v |
v |
v |
|
|
8.
|
Bus:CUT:301(I)A |
Melakukan pekerjaan marker |
v |
v |
v |
|
|
|
9.
|
Bus:CUT:302(I)A |
Menggunting bahan sesuai marker |
v |
|
|
|
|
|
10.
|
Bus:CUT:303(I)A |
Melaksanakan pengikatan dan penomoran potongan-potongan bahan |
v |
|
|
|
|
|
11.
|
Bus:SEW:401(I)A |
Menjahit bagian-bagian busana sesuai dengan proses menjahit yang ditentukan |
v |
|
|
|
|
|
12.
|
Bus:SEW:402(I)A |
Memberi tanda bagian-bagian yang diperlukan untuk melaksanakan proses jahit dan membantu menyeterika |
v |
|
|
|
|
|
13.
|
Bus:SEW:403(I)A |
Mengkoordinir, mengawasi pelaksanaan produksi dibagian jahit |
|
v |
|
|
|
|
14.
|
Bus:FNS:501(I)A |
Mengukur kegiatan proses penyelesaian pakaian |
|
v |
v |
|
|
|
15.
|
Bus:FNS:502(I)A |
Mengatur proses dan pelaksanaan penyeterikaan dan pressing |
|
v |
v |
|
|
|
No. |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
Jenjang Kompetensi |
|||||
|
|
|
I |
II |
III |
IV |
V |
VI |
16. |
Bus:FNS:503(I)A |
Melaksanakan pengepakan pakaian yang telah selesai dikemas dan siap di kirim |
v |
|
|
|
|
|
17. |
Bus: QC:601(I)A |
Melaksanakan pengecekan kualitas kain dan bahan pembantu (aksesori) yang masuk ke pabrik |
|
v |
v |
v |
|
|
18. |
Bus:QC:602(I)A |
Melaksanakan pengawasan kain yang dipotong |
|
v |
v |
|
|
|
19. |
Bus:QC:603(I)A |
Melaksanakan pengawasan mutu pada proses jahit supaya tidak terjadi kesalahan jahit |
|
v |
v |
|
|
|
20. |
Bus:QC:604(I)A |
Menilai mutu jahitan dan ukuran yang telah selesai dijahit |
|
v |
v |
|
|
|
21. |
Bus:QC:605(I)A |
Melaksanakan pengawasan mutu pakaian yang telah selesai dan siap untuk dikemas |
|
v |
v |
v |
v |
|
22. |
Bus:QC:606(I)A |
Merencanakan, mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan mutu (Quality Control) |
|
v |
v |
v |
v |
v |
BAB III
SUSUNAN UNIT KOMPETENSI
UNIT
KOMPETENSI
SUB BIDANG
DESAIN
Kode Unit |
Bus:DES:101(I)A |
Judul Unit |
Menciptakan desain busana dan menentukan bahan
utama serta bahan pembantu yang sesuai dengan desain |
Uraian Unit |
Unit ini adalah bagian desainer yang mempunyai
kemampuan seperti : · Pengetahuan yang luas di
bidang desain busana, sehingga dapat memahami/membaca desain · Daya cipta tinggi untuk
menciptakan desain yang dapat diwujudkan · Pengetahuan sifat-sifat
tekstil, sehingga dapat memilih bahan, warna dan aksesori yang sesuai untuk
desain · Pembuatan pola · Pembuatan sampel · Draping · Teknik jahit · Pengetahuan trend mode · Kreatif, mempunyai
kepekaan terhadap arus selera konsumen ·
Mengarahkan stylist untuk mengembangkan desain, yang diperlukan
seorang desainer untuk menciptakan desain busana dan menentukan bahan utama
serta bahan bantu yang sesuai dengan desain |
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
1.
Memiliki pengetahuan yang luas di bidang desain busana, sehingga
dapat memahami/ membaca gambar |
·
Ketepatan pemilihan struktur dan desain hiasan pada desain busana ·
Ketepatan pemilihan unsur dan azas desain, bagian-bagian busana serta
pelengkap busana pada desain busana ·
Ketepatan pemilihan proporsi yang digunakan dengan desain busana |
2.
Memiliki daya cipta tinggi untuk menciptakan desain yang dapat
diwujudkan |
·
Penerapan unsur dan bagian busana pada desain busana sesuai/harmonis ·
Penerapan azas-azas desain pada desain ciptaan sesuai/harmonis ·
Penerapan sumber ide pada desain ciptaan ·
Penerapan kreasi-kreasi baru pada desain ciptaan |
3. Pengetahuan sifat-sifat tekstil, sehingga dapat memilih bahan, warna
dan aksesori yang sesuai untuk desain |
·
Pemilihan bahan, warna dan aksesori yang sesuai untuk desain ciptaan |
4. Konstruksi pola |
·
Ketepatan pemilihan teknik membuat pola sesuai desain ciptaan dan
bentuk tubuh pemesan |
5. Pembuatan sampel |
·
Ketepatan pemilihan teknik pembuatan sampel sesuai desain ciptaan |
6. Draping |
·
Ketepatan pemilihan teknik pembuatan draping sesuai desain ciptaan |
7. Teknik jahit |
·
Ketepatan pemilihan teknik jahit sesuai desain ciptaan dan tekstil
yang digunakan |
8. Pengetahuan trend mode |
·
Ketepatan pemilihan desain busana sesuai trend mode yang sedang
berlaku |
9. Kreatif, mempunyai kepekaan terhadap arus selera konsumen |
·
Hasil desain ciptaan sesuai selera konsumen |
10. Mengarahkan
stylist untuk mengembangkan desain |
·
Hasil pengembangan desain stylist berdasarkan sumber ide sesuai
arahan desainer ·
Hasil pengembangan desain stylist berdasarkan kreasi-kreasi baru
sesuai arahan desainer ·
Ketepatan teknik penyelesaian gambar/desain sesuai bahan, warna dan
tekstur bahan sesuai arahan desainer |
Persyaratan unjuk kerja |
|
Sebagai desainer/perancang yang bekerja pada
pabrik (garment industri), pabrik tekstil, rumah mode. Dalam hal ini sang
perancang dapat berfungsi, bila didukung dengan : · Adanya pabrik (garment
industri), pabrik tekstil, rumah mode · Alat dan bahan untuk
pembuatan desain sampai menjadi busana siap pakai · Karyawan/pegawai yang
cukup dan profesional di bidangnya, khususnya stylist · Order dan konsumen |
|
Acuan penilaian |
|
Unjuk kerja mendukung pengetahuan dan keterampilan
menciptakan desain busana sampai menjadi busana siap pakai, menggunakan alat
dan bahan serta mampu mengarahkan stylist untuk mencapai target |
Kode Unit |
Bus:DES:102(I)A |
Judul Unit |
Melaksanakan tugas-tugas “Styling” (stylist) |
Uraian Unit |
·
Unit ini adalah bagian dari desainer yang mengaplikasikan ide-ide
desainer |
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
1. Pengetahuan yang luas di bidang desain busana, sehingga dapat
memahami/ membaca gambar |
·
Ketepatan pemilihan desain struktur desain hiasan, unsur dan azas
desain dan proporsi pada pembuatan desain sesuai arahan desainer berdasarkan
sumber ide, kreasi-kreasi baru dan teknik penyelesaian yang tepat |
2. Memberikan masukan di bidang desain |
·
Ketepatan pemberian saran sesuai desainer ·
Pelayanan prima yang tepat dalam penjualan |
3. Memilih bahan, warna, silhoutette dari pakaian yang akan
diproduksi |
·
Ketepatan pemilihan bahan, warna, silhoutette dari pakaian yang akan
diproduksi |
4. Mencocokkan pakaian dengan aksesori dan jewelery |
·
Ketepatan pemilihan aksesori dan jewelery sesuai dengan pakaian |
5. Pengalaman, keterampilan dan selera tinggi |
·
Hasil desain sesuai dengan permintaan/ selera konsumen |
Persyaratan unjuk kerja |
|
Sebagai seorang stylist yang bekerja pada pabrik
(garment industri)/ pabrik tekstil/ rumah mode. Dalam hal ini stylist dapat
berfungsi, bila didukung dengan : ·
Adanya pabrik (garment industri)/ pabrik tekstil/ rumah mode ·
Alat dan bahan untuk mengembangkan desain dari desainer ·
Adanya desainer yang berpengalaman di bidangnya dan mampu mengarahkan
stylist untuk pengembangan desain ·
Adanya penjualan ·
Adanya konsumen yang membuatkan busana dan membeli busana |
|
Acuan penilaian |
|
Unjuk kerja mendukung pengetahuan dan keterampilan
mengembangkan desain dari desainer, menggunakan alat dan bahan mendesain
serta mampu menjual dengan pelayanan prima untuk mencapai target |
Kode Unit |
Bus:DES:103(I)A |
|
Judul Unit |
Membuat pola sesuai dengan desain busana |
|
Uraian Unit |
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang dibutuhkan untuk prosedur kegiatan pembuatan pola pakaian
sesuai desain, yang meliputi mengambil ukuran, membuat pola dan menggrading
pola |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Menggambar pola pakaian, pecah pola dan penggunaan pola standar |
·
Kemampuan mengambil ukuran badan sesuai desain pakaian ·
Mempunyai kemampuan membuat pola sesuai desain busana dengan
menggunakan piranti pembuat pola |
|
2.
Mengutip pola yang telah dibuat ke kertas karton, lengkap dengan
tanda-tanda pola |
·
Mempunyai kemampuan mengutip pola yang ada, ke kertas karton ·
Menguasai cara memberi tanda-tanda pada pola sesuai dengan desain |
|
3.
Menyesuaikan ukuran pola |
·
Menguasai prosedur menggrading pola ·
Mempunyai kemampuan menghitung berapa centi meter pola akan
dibesarkan atau dikecilkan |
|
4.
Mensupervisi pecah pola dengan menggunakan standar dan model busana
yang diberikan |
·
Terampil membaca gambar busana pecah pola untuk bermacam-macam model
busana dengan menggunakan pola standar |
|
5.
Mensupervisi proses menjahit dan sistematikanya |
·
Terampil menjahit busana dengan bermacam-macam teknik sesuai model
dan membuat sistematika kerjanya |
|
6.
Menilai sampel yang dibuat (hasil contoh busana) |
·
Penguasaan cara penilaian busana jadi (sampel) baik faham gambar, kup
maupun teknik jahit yang tepat dan rapih |
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
Kegiatan ini dapat berlangsung baik apabila tidak
ada hambatan dari bagian pembuatan pola |
||
Acuan penilaian |
||
Unjuk kerja mendukung pengetahuan dan keterampilan
yang meliputi mengambil ukuran badan, membuat pola dan menggrading pola.
Penilaian unjuk kerja dapat dilakukan pada saat proses pekerjaan |
||
Kode Unit |
Bus:DES:104(I)A |
|
Judul Unit |
Membuat/ menjahit sampel sesuai dengan desain yang
ditentukan |
|
Uraian Unit |
Unit ini merupakan sub bagian operator berhubungan
dengan keterampilan dari kegiatan pembuatan sampel, perwujudan dari sebuah
desain yang akan diproduksi |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Menyiapkan alat jahit |
·
Prosedur pemasangan benang sesuai dengan aturan ·
Ketepatan pemilihan alat/attachment yangakan digunakan |
|
2.
Menjahit sesuai dengan teknologi jahit berdasarkan desain yang dibuat |
·
Ketepatan pemilihan teknik menjahit bagian-bagian busana sesuai
desain ·
Ukuran setikan mesin sesuai dengan jenis tekstil |
|
3.
Mengikuti prosedur langkah kerja/tertib kerja |
·
Prosedur tertib kerja diikuti dengan benar |
|
4.
Melakukan pemeriksaan terhadap hasil jahitan secara keseluruhan |
·
Ketepatan ukuran dan bentuk bagian-bagian busana ·
Ketepatan letak bagian-bagian busana ·
Hasil setikan datar tidak berkerut |
|
5.
Menyeterika dan menggantung |
·
Hasil seterika licin tidak terlipat ·
Busana tergantung pada gantungan baju |
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
Pembuatan sampel sesuai desain termasuk didalamnya
prosedur : ·
Pemahaman membaca gambar ·
Keterampilan menjahit ·
Penguasaan teknik jahit |
||
Acuan penilaian |
||
Membuat/ menjahit sampel berhasil apabila sesuai
dengan desain. Pembuat sampel harus menguasai : ·
Pengetahuan bahan tekstil ·
Teknik membaca desain ·
Prosedur menjahit bagian busana ·
Mampu melaksanakan tugas sesuai waktu yang ditetapkan ·
Menguasai teknik jahit |
||
UNIT
KOMPETENSI
SUB BIDANG PPC
Kode Unit |
Bus:PPC:201(I)A |
|
Judul Unit |
Memelihara dan merawat kebersihan mesin yang
digunakan |
|
Uraian Unit |
Unit ini merupakan sub bagian operator berhubungan
dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjahit pakaian
setelah melalui kontrol perawatan secara berkala |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Membersihkan mesin |
·
Mesin bersih dari kotoran dan debu yang melekat |
|
2.
Meminyaki mesin |
·
Bagian-bagian mesin terminyaki dengan baik |
|
3.
Membersihkan lingkungan kerja |
·
Lingkungan sekitar bebas dari kotoran dan debu |
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
Pemeliharaan dan perawatan mesin dapat optimal
apabila mesin jahit setelah digunakan dibersihkan dari segala kotoran dan
dilakukan perawatan berkala |
||
Acuan penilaian |
||
Unjuk kerja perawatan dan pemeliharaan mesin
sempurna apabila tidak terjadi kemacetan/kerusakan pada mesin pada saat
digunakan sehingga pekerjaan selesai sesuai dengan target |
||
Kode Unit |
Bus:PPC:202(I)A |
|
Judul Unit |
Mensupervisi rencana kerja bagian produksi |
|
Uraian Unit |
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang dibutuhkan dalam membuat rencana kerja produksi yang meliputi
pengaturan waktu, tenaga, bahan dan alat untuk mencapai tujuan produksi |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
Mensupervisi penggunaan bahan, waktu, tenaga dan
alat dengan uraian sebagai berikut : |
|
|
·
Menghitung kebutuhan bahan baku yang diperlukan untuk suatu produksi |
·
Penguasaan dalam menganalisa kebutuhan bahan baku yang diperlukan
untuk berproduksi |
|
·
Menyusun kertas kerja dan line produksi |
·
Penguasaan dalam pembuatan kertas kerja line produksi |
|
·
Menghitung jumlah tenaga, waktu dan alat yang dibutuhkan dalam suatu
produksi pada setiap bagian, antara lain : |
·
Penguasaan dalam menganalisa jumlah tenaga, alat dan waktu yang
dibutuhkan dalam suatu produksi pada bagian-bagian dibawah ini |
|
í Bagian desain dan pembuat
sample í Bagian potong í Bagian jahit í Bagian penyelesaian |
í Bagian desain dan pembuat
sample í Bagian potong (cutting) í Bagian jahit (operator) í Bagian penyelesaian
(finishing) |
|
Persayaratan unjuk kerja |
||
Kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik bila
semua kebutuhan sudah tersedia yaitu bahan baku, tenaga dan alat |
||
Acuan penilaian |
||
Unjuk kerja mendukung pengetahuan dari
keterampilan ini membaca desain, membuat sistematika menjahit, memotong
(cutting), menjahit (operator) dan penyelesaian (finishing) |
||
Kode Unit |
Bus:PPC:203(I)A |
|
Judul Unit |
Merencanakan, mengkoordinir, melaksanakan dan mengawasi kegiatan produksi |
|
Uraian Unit |
Unit ini berhubungan dengan perencanaan,
koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan produksi. Dimulai dari pembelian
bahan baku, penyimpanan, proses produksi dan pengiriman |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Merencanakan/menganalisa setiap perencanaan yang diajukan untuk
memproduksi produk |
·
Pengetahuan dan keterampilan dalam bidang produksi garment ·
Penguasaan pengetahuan tekstil |
|
2.
Mengkoordinir/ melaksanakan produksi untuk perusahaan tersebut |
·
Penguasaan teknik proses produksi ·
Penguasaan penggunaan mesin-mesin proses produksi ·
Penguasaan teknik komunikasi |
|
3.
Mengawasi seluruh kegiatan bagian produksi |
·
Penguasaan sistematika kerja produksi ·
Pemahaman masalah yang timbul dan alternatif pemecahannya |
|
4.
Menerima laporan dan menerima masalah dari setiap bagian bila ada |
·
Pemahaman masalah yang timbul dan dapat mengatasi persoalan tersebut |
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
·
Memiliki pengetahuan tentang teknik proses produksi ·
Memiliki pengetahuan tentang penggunaan mesin industri dan kesehatan
dan keselamatan kerja |
||
Acuan penilaian |
||
Unjuk kerja akan mendukung pengetahuan dan
keterampilan dalam mengkoordinir pelaksanaan garment dan mengawasi seluruh
kgiatan produksi serta mampu memberikan motivasi kepada staf atau pegawai
guna mencapai target yang telah direncanakan |
||
UNIT
KOMPETENSI
SUB BIDANG
CUTING DAN MARKING
Kode Unit |
Bus:CUT:301(I)A |
|
Judul Unit |
Melakukan pekerjaan marker |
|
Uraian Unit |
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap untuk merancang bahan dan menghitung keperluan bahan yang
dibutuhkan untuk suatu produksi |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Melaksanakan rancangan bahan diatas kertas sesuai produk yang
direncanakan |
·
Terampil merancang bahan diatas kertas berdasarkan lebar bahan dan
ukuran yang diperlukan secara efisien |
|
2.
Menyiapkan alat untuk memindahkan tanda-tanda pola |
·
Ketepatan pemilihan alat yang akan digunakan |
|
3.
Memindahkan tanda-tanda pola |
·
Tanda-tanda pola dikutip tepat ke atas kertas marker sesuai dengan
pola asli |
|
4.
Melaksanakan perhitungan jumlah bahan secara efisien sesuai produk
yang direncanakan |
·
Terampil menghitung bahan yang dibutuhkan untuk satu produk dalam
jumlah satuan atau massal secara efisien |
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
Pekerjaan
marker berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan apabila didukung dengan : ·
Adanya produksi ·
Bahan dan alat marker yang memadai ·
Karyawan/pegawai yang profesional (berpengalaman dibidang marker) |
||
Acuan penilaian |
||
Unjuk kerja mendukung pengetahuan dari
keterampilan untuk merancang bahan di atas kertas sesuai lebar bahan dan
ukuran yang dibutuhkan secara efisien serta menghitung kebutuhan bahan untuk
produk dalam satuan dan massal |
||
Kode Unit |
Bus:CUT:302(I)A |
|
Judul Unit |
Menggunting bahan sesuai marker |
|
Uraian Unit |
Unit ini merupakan subbagian operator berhubungan
dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk melakukan
pengguntingan bahan sesuai dengan rancangan bahan yang dibuat seefisien
mungkin dalam penggunaan bahan |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Menyiapkan alat menggunting |
·
Alat gunting dalam keadaan tajam dan siap untuk digunakan |
|
2.
Meletakkan kertas rancangan bahan di atas bahan tekstil |
·
Kertas rancangan bahan berada tepat di atas bahan sesuai dengan motif ·
Alat penahan diletakkan di atas rancangan bahan agar pola tidak
bergerak |
|
3.
Menggunting bahan |
·
Guntingan bahan tepat pada marker yang telah dibuat |
|
|
·
Alat gunting digunakan sesuai dengan prosedur penggunaannya dengan
memperhatikan ketebalan bahan yang akan digunting |
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
Pengguntingan dapat terlaksana secara optimal
apabila tepat dalam memilih dan menggunakan alat gunting |
||
Acuan penilaian |
||
Unjuk kerja “cutting” berhasil apabila tidak
terjadi kekeliruan dalam pengguntingan dan hasil guntingan sesuai dengan pola |
||
Kode Unit |
Bus:CUT:303(I)A |
|
Judul Unit |
Melaksanakan pengikatan dan penomoran
potongan-potongan bahan |
|
Uraian Unit |
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang dibutuhkan untuk prosedur pengikatan dan penomoran
potongan-potongan bahan |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Memilah bahan-bahan yang sudah digunting |
·
Mampu memilah-milah ukuran S, M, L ·
Mampu memilah-milah bagian pola (belakang, muka, lengan, kerah) ·
Memilah bagian-bagian bahan yang tidak terpakai |
|
2.
Melaksanakan pengikatan dan penomoran hasil potongan |
·
Mampu memilah-milah ukuran S, M, L ·
Mampu mengikat satu ukuran bersama alat bantu (vliselin, benang,
tutup tarik/retsleting) |
|
|
·
Mampu memberi nomor pada potongan |
|
Persyaratan Unjuk Kerja |
||
Prosedur pengikatan dan
penomoran potongan-potongan bahan : ·
Pemberian ukuran-ukuran ·
Pemberian/pemilah bagian-bagian pola ·
Penguasaan baik buru bahan ·
Pengikatan bahan utama dengan bahan bantu ·
Pemberian nomor |
||
Acuan penilaian |
||
Unjuk kerja mendukung pengetahuan dari
keterampilan yang meliputi prosedur pemilahan kemampuan teknis, penguasaan
pemberian nomor. Penilaian unjuk kerja dapat dilakukan pada saat pengikatan
dan pemberian nomor |
||
UNIT
KOMPETENSI
SUB BIDANG
SEWING
Kode Unit |
Bus:SEW:401(I)A |
|
Judul Unit |
Menjahit bagian-bagian busana sesuai dengan proses
menjahit yang ditentukan |
|
Uraian Unit |
Unit ini merupakan subbagian operator berhubungan
dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjahit pakaian
sesuai dengan desain produksi |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Menyiapkan alat menjahit |
·
Ketepatan pemilihan alat jahit yang akan digunakan ·
Bagian-bagian mesin berfungsi dengan baik ·
Pemasangan benang sesuai dengan prosedur yang ada ·
Skoci dan kumparan terisi penuh dan rata kapasitas ·
Hasil setikan mesin sesuai dengan jenis bahan |
|
2.
Menjahit bagian-bagian busana |
·
Hasil setikan mesin lurus dan tidak berkerut ·
Alat jahit yang digunakan sesuai fungsinya untuk menjahit
bagian-bagian busana ·
Prosedur kerja sesuai dengan langkah kerja yang tersedia ·
Hasil jahitan mesin lurus tidak kendor dan tepat ukuran ·
Ketepatan dalam pemilihan attachment ·
Ketepatan dalam pemilihan teknik menjahit |
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
Pekerjaan menjahit bagian-bagian busana dapat
terlaksana secara optimal apabila tepat dalam memilih dan menggunakan mesin |
||
Acuan penilaian |
||
Unjuk kerja menjahit bagian-bagian busana sempurna
apabila bentuk dan ukuran sesuai dengan desain produksi |
||
Kode Unit |
Bus:SEW:402(I)A |
|
Judul Unit |
Memberi tanda bagian-bagian yang diperlukan untuk
melaksanakaan proses jahit dan membantu menyeterika |
|
Uraian Unit |
Kompetensi tersebut mencakup keterampilan
pengetahuan dan sikap yang dibutuhkan untuk prosedur dalam penyeterikaan dan
pemberian tanda pola pada bagian-bagian yang diperlukan dalam proses menjahit |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Mengetahui bagian-bagian yang diperlukan untuk diseterika |
·
Diketahui bagian-bagian yang diperlukan untuk diseterika dengan benar |
|
2.
Membantu menyeterika bagian-bagian yang diperlukan |
·
Penyeterikaan bagian-bagian yang diperlukan dengan benar |
|
3.
Mengetahui tempat yang akan diberi tanda untuk penyelesaian
(buttoning, hemming, buttonhole) |
·
Diketahui tempat yang harus diberi tanda untuk penyelesaian
(buttoning, hemming, buttonhole) |
|
4.
Membantu memberi tanda pada bagian-bagian yang diperlukan |
·
Pemberian tanda pada bagian-bagian yang diperlukan dengan benar dan
tepat |
|
|
|
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
·
Mampu membaca pola ·
Menguasai penggunaan alat menyeterika dan alat pemberi tanda |
||
Acuan penilaian |
||
Unjuk kerja membantu menyeterika dan memberi tanda
bagian-bagian dapat dinilai berdasarkan ketepatan pemberian tanda-tanda pada
pakaian dan kerapihan dalam menyeterika |
||
Kode Unit |
Bus:SEW:403(I)A |
|
Judul Unit |
Mengkoordinir, mengawasi pelaksanaan produksi
dibagian jahit |
|
Uraian Unit |
Kompetensi ini mencakup pengetahuan tentang
kepemimpinan (manajerial) karena kemampuan ini dituntut untuk merencanakan,
memotivasi dan menilai hasil kerja serta memberikan keputusan (bila
diperlukan) |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Mengkoordinir dan mengawasi bagian jahit sesuai dengan prosedur
(line) yang telah direncanakan oleh PPC |
·
Mampu mengkoordinir dan mengawasi bagian jahit sesuai dengan prosedur
(line) yang telah direncanakan oleh PPC |
|
2.
Menggunakan mesin-mesin dan alat bantu (attachement) |
·
Menguasai penggunaan mesin-mesin dan alat bantu (attachement)
menjahit |
|
3.
Teknik jahit |
·
Menguasai pengetahuan dan teknologi menjahit |
|
4.
Menghitung kebutuhan tenaga untuk melaksanakan pesanan jahitan |
·
Mampu menghitung kebutuhan tenaga untuk melaksanakan pesanan jahitan ·
Dapat membuat sistematika urutan menjahit dan efisiensi kerja |
|
5.
Memotivasi staf, agar target produksi yang telah ditentukan tercapai |
·
Memotivasi staf, agar target produksi yang telah ditentukan tercapai |
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
Untuk dapat melaksanakan tugas sesuaid engan judul
di atas haruslah seseorang yang sudah berpengalaman atau sudah memiliki
keahlian yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah
atau surat keterangan |
||
Acuan penilaian |
||
Untuk mendapatkan kualitas kerja yang baik dari
seorang petugas yang dipersyaratkan di atas, perlu pembuktian kemampuan
melalui bermacam tes kemampuan baik pengetahuan maupun keterampilan, serta
pembinaan melalui training yang sesuai dengan bidang pekerjaannya |
||
UNIT
KOMPETENSI
SUB BIDANG
FINISHING
Kode Unit |
Bus:FNS:501(I)A |
Judul Unit |
Mengatur kegiatan proses penyelesaian pakaian di
bagian finishing |
Uraian Unit |
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang dibutuhkan untuk prosedur kegiatan pengoperasian mesin-mesin
penyelesaian pakaian dan dapat mengawasi setiap proses penyelesaian busana
sesuai standar kualitas yang ditentukan |
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
1.
Melakukan pengawasan penggunaan mesin dan piranti finishing |
·
Terampil menggunakan berbagai mesin dan piranti finishing sesuai
teknik finishing |
2.
Mengawasi standard kualitas sesuai ketentuan pada setiap proses kerja |
·
Memeriksa hasil jahitan finishing ·
Mengelompokkan hasil jahitan yang benar sesuai ketentuan ·
Memeriksa hasil finishing dari lubang kancing dan kelim |
3.
Mengatur kegiatan operator mesin penyelesaian |
·
Mempunyai kemampuan menghitung kapasitas mesin penyelesaian ·
Menguasai prosedur pengoperasian mesin penyelesaian pakaian |
4.
Mendistribusikan pekerjaan ke bagian penyeterikaan |
·
Mempunyai kemampuan menghitung kapasitas peralatan untuk menerika ·
Menguasai teknik menerika yang benar ·
Mengatur pengiriman barang ke bagian penyeterikaan |
5.
Memberi motivasi kepada staf/ pegawai untuk mencapai target suatu
produksi |
·
Mampu memotivasi staf/pegawai agar target produksi yang telah
ditentukan dapat tercapai sesuai rencana |
6.
Mengawasi pelaksanaan produksi di bagian finishing sesuai dengan
proses yang telah direncanakan |
·
Terampil membuat proses finishing untuk suatu produk secara efisien
dan sistematik |
Persyaratan unjuk kerja |
|
Kegiatan ini dapat berlangsung tanpa hambatan apabila
mesin-mesin penyelesaian pakaian tersedia dalam kondisi baik |
|
Acuan penilaian |
|
Unjuk kerja mendukung pengetahuan dan keterampilan
yang meliputi prosedur pengoperasian, kemampuan teknis dan penguasaan fungsi
setiap mesin penyelesaian pakaian |
Kode Unit |
Bus:FNS:502(I)A |
|
Judul Unit |
Mengatur proses dan pelaksanaan penyeterikaan dan
pressing |
|
Uraian Unit |
Kompetensi tersebut mencakup keterampilan,
pengetahuan dan sikap yang dibutuhkan untuk proses dan pelaksanaan pressing
serta produksi perencanaan, proses pressing |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Mengatur suhu seterika sesuai jenis bahan |
·
Suhu seterika dapat diatur sesuai dengan jenis bahan |
|
2.
Melaksanakan pengepressan atau penyeterikaan pada busana |
·
Pengepresan atau penyeterikaan dilakukan pada busana dengan baik dan
benar |
|
3.
Melaksanakan proses finishing |
· Proses finishing seperti : - membuang tiras-tiras
benang |
|
|
- penyeterikaan/pengepressan |
|
|
dapat dilakukan sesuai jadwal dan dilakukan dengan baik dan
benar |
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
·
Menguasai penggunaan alat seterika dan pressing ·
Mengetahui persyaratan suhu seterika dan pressing untuk setiap bahan
yang digunakan |
||
Acuan penilaian |
||
Unjuk kerja menyeterika dan pressing dapat dinilai
dari licin dan tepatnya hasil seterika dan pressing garment |
||
Kode Unit |
Bus:FNS:503(I)A |
|
Judul Unit |
Melaksanakan pengepakan pakaian yang telah selesai
dikemas dan siap dikirim |
|
Uraian Unit |
Unit ini adalah subbagian operator berhubungan
dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk mengerjakan
pengepakan semua jenis pakaian yang sudah melalui kontrol kualitas, dikemas
dengan rapi sesuai permintaan |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Persiapan alat pengepakan |
·
Ketepatan pemilihan alat yang akan digunakan |
|
2.
Memasang hand tag/paper tag yang sesuai dengan ukuran |
·
Pemasangan hand tag ditempat yang tetap/tepat |
|
3.
Melipat/menggantung |
·
Hasil lipatan/ gantungan yang rapi dan tersusun searah/sejajar |
|
4.
Memasukkan ke dalam plastik |
·
Ketepatan dan kerapihan pakaian dalam plastik |
|
5.
Mengelompokkan dan menghitung jumlah pakaian dalam satu kemasan |
·
Ketepatan ukuran dan jumlah |
|
6.
Menyusun pakaian dalam dos/ kontainer |
·
Kerapihan, efisiensi penggunaan kemasan |
|
|
|
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
Pekerjaan pengepakan dapat terlaksana secara
optimal bila tepat dalam memilih dan menggunakan “label gun”, mengatur rapi,
menghitung tepat |
||
Acuan penilaian |
||
Unjuk kerja “packing” sempurna bila tidak terjadi
kekeliruan dalam menyusun dan menghitung jumlah kemasan sesuai order |
||
UNIT
KOMPETENSI
SUB BIDANG
QUALITY CONTROL
Kode Unit |
Bus:QC:601(I)A |
|
Judul Unit |
Melaksanakan pengecekan kualitas kain dan bahan
pembantu (aksesori) yang masuk ke pabrik |
|
Uraian Unit |
Unit ini adalah subbagian operator yang
berhubungan dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk
mengerjakan pengecekan kualitas bahan baku (kain) dan bahan pembantu
(aksesori) yang masuk ke gudang pabrik |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Menyiapkan alat yang akan digunakan |
·
Ketepatan pemilihan alat yang digunakan sesuai jenis pengecekan |
|
2.
Melaksanakan pengecekan bahan |
·
Hasil pengecekan yang akurat ·
Kualitas kain sesuai dengan yang ditetapkan |
|
3.
Mengambil sample dari kain-kain yang baru masuk dan aksesori lainnya |
·
Kain digunakan sebagai bahan referensi |
|
4.
Melaporkan hasil pengecekan |
·
Laporan tertulis untuk ditindaklanjuti |
|
|
|
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
Kegiatan ini dapat memperoleh hasil yang maximal
bilamana dikerjakan dengan menggunakan alat pengecekan secara teliti dan
tepat |
||
Acuan penilaian |
||
Calon
yang akan dinilai harus menguasai semua peralatan, bahan serta
dokumen-dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan pengecekan kualitas kain. ·
Harus mampu melakukan pengecekan kualitas bahan yang akurat ·
Mampu melaksanakan tugas dengan tepat sesuai waktu yang ditetapkan. |
||
Kode Unit |
Bus:QC:602(I)A |
|
Judul Unit |
Melaksanakan pengawasan kain yang dipotong |
|
Uraian Unit |
Unit ini adalah subbagian operator berhubungan
dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pengawasan kain yang dipotong, apakah potongannya akurat atau sesuai dengan
pola (marker) yang ada |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Mengawasai kain yang dipotong |
·
Mengecek jumlah potongan yang akurat sesuai marker |
|
|
|
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
Quality Control (QC) potong ini berhasil bila
terjadi ketepatan ukuran, jumlah dan ketepatan marker sesuai order. |
||
Acuan penilaian |
||
·
Calon yang dinilai harus menguasai prosedur kerja layout kain,
pembuatan marker. ·
Harus mampu melakukan pengawasan kain yang dipotong sehingga tidak
keliru dalam perhitungan jumlah ·
Harus menguasai teknik meletakkan marker yang lebih tepat/efisien. |
||
Kode Unit |
Bus:QC:603(I)A |
|
Judul Unit |
Melaksanakan pengawasan mutu jahitan pada proses
jahit supaya tidak terjadi kesalahan jahit |
|
Uraian Unit |
Kemampuan ini adalah berhubungan dengan
pengetahuan dan keterampilan tentang : mesin jahit, hasil jahitan dan
hubungan antar manusia (komunikasi) karena seseorang yang melakukan
pengawasan mutu jahitan, berarti harus mengikuti proses produksi. Kemampuan ini
mencakup kemampuan tentang ukuran maupun pola, jadi lebih ditekankan pada
pengawasan terhadap proses produksi |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Menguasai teknik jahit |
·
Hasil jahitan sesuai dengan standar |
|
2.
Komunikasi dan motivasi |
·
Menguasai etika komunikasi dan motivasi |
|
3.
Menguasai urutan jahit |
·
Menjahit sesuai prosedur |
|
|
|
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
Pengawasan mutu jahitan (selama proses
berlangsung) akan berjalan/terlaksana dengan baik apabila pengawas menguasai
teknik penyelesaian busana, tetapi harus ditunjang oleh keterampilan dalam
berkomunikasi dan pengetahuan tentang pengoperasian mesin jahit, sebab
pengawas akan lebih banyak berhubungan dengan para pekerja yang menggunakan
mesin jahit, sehingga gangguan kecil selama proses berlangsung dapat langsung
diatasi oleh pengawas |
||
Acuan penilaian |
||
Hasil penilaian haruslah dapat dikomunikasikan
dengan baik kepada yang mengerjakan langsung pada saat diketahui dan langsung
dibicarakan dengan tentang sebab dan akibat dari apa yang ditemukan, sehingga
kemungkinan kegagalan atau kerusakan diusahakan tidak ada atau sekecil
mungkin |
||
Kode Unit |
Bus:QC:604(I)A |
Judul Unit |
Menilai mutu jahitan dan ukuran yang telah selesai
dijahit |
Uraian Unit |
Kemampuan ini adalah menilai mutu jahitan dan
ukuran yang telah selesai masing-masing bagian termasuk mengepas |
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
1.
Menguasai standar mutu jahitan |
·
Menguasai prosedur jahit busana |
2.
Mengukur |
·
Terampil mengukur |
|
|
Persyaratan unjuk kerja |
|
Menilai mutu jahitan dan ukuran yang sudah selesai
sangat ditentukan oleh kejelian dalam melihat bentuk dari yang dihasilkan dan
kebenaran setikan. Kejelian ini akan dimiliki oleh seseorang yang sudah
terampil dalam mengukur, membuat pola dan menguasai teknik penyelesaian
busana. Sedangkan pengetahuan tentang bahan tekstil adalah merupakan sebagai
pengetahuan penunjang saja |
|
Acuan penilaian |
|
Menilai mutu jahitan dan ukuran yang telah selesai
adalah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan hasil produksi, yang sangat
menentukan hasil produksi layak jual atau tidak (memenuhi persyaratan atau
tidak). Oleh sebab itu penilai haruslah seseorang yang tidak mudah
dipengaruhi (berpendirian yang kuat) |
Kode Unit |
Bus:QC:605(I)A |
|
Judul Unit |
Melaksanakan pengawasan mutu pakaian yang telah
selesai dan siap untuk dikemas |
|
Uraian Unit |
Kompetensi mencakup pengetahuan, keterampilan dan
sikap yang dibutuhkan untuk prosedur pengawasan mutu pakaian yang telah
selesai |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Menilai mutu pakaian |
·
Menguasai standar mutu jahitan penyelesaian dan seterika/press |
|
2.
Menilai hasil pengemasan |
·
Mengetahui standar mutu pengemasan ·
Mengetahui jenis-jenis pengemasan ·
Mengetahui bahan dan alat untuk pengemasan ·
Menguasai cara mengemasi dengan rapi, bersih dan indah |
|
|
|
|
Kondisi unjuk kerja |
||
Prosedur pengoperasian
mesin jahit (manual + industri) ·
Pengenalan bagian-bagian mesin ·
Fungsi setiap bagian ·
Penyetelan alat bantu ·
Pengoperasian mesin dengan membuat teknik-teknik jahit |
||
Persyaratan unjuk kerja |
||
Kegiatan ini dapat berlangsung tanpa hambatan
apabila mesin baik dan menguasai teknik-teknik jahit serta pengemasannya |
||
Acuan penilaian |
||
Unjuk kerja mendukung pengetahuan dari
keterampilan yang meliputi prosedur pengoperasian, kemampuan, teknologi,
menguasai alat, bahan dan cara pengemasan |
||
Kode Unit |
Bus:QC:606(I)A |
|
Judul Unit |
Merencanakan, mengkoordinir dan melaksanakan
pengawasan mutu (Quality Control) |
|
Uraian Unit |
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang dibutuhkan untuk merencanakan, mengkoordinir pelaksanaan
pengawasan mutu (quality control) |
|
Sub Kompetensi |
Kriteria Unjuk Kerja |
|
1.
Merencanakan pengawasan mutu |
·
Terampil merencanakan pengawasan mutu terhadap hasil produksi secara
efisien dan sistematik |
|
2.
Mengkoordinir dan melaksanakan pengawasan mutu mulai dari penerimaan
bahan baku sampai final |
·
Terampil mengkoordinir dan melakukan pengawasan mutu yang meliputi í Masuknya bahan baku ke dalam pabrik |
|
inspection |
í Bahan setelah dipotong í Selama proses menjahit
berlangsung í Setelah barang selesai
dijahit í Setelah barang selesai
finishing (lubang kancing, pasang kancing, heming, triming) í Setelah selesai seterika í Pemeriksaan radom terhadap
barang yang siap dikirim sebelum QC buyer melakukan pemeriksanaan í Mendampingi QC buyer saat
control : proses produksi sampai final inspection |
|
|
|
|
Persyaratan unjuk kerja |
||
Pekerjaan pengawasan mutu (quality control) dapat
terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan apabila didukung dengan
adanya supervisor yang profesional dibidang merencanakan pengawasan mutu dan
mampu mengkoordinir karyawan/pegawai dalam melaksanakan quality control.
Untuk hasil produksi dari mulai masuknya bahan, proses menjahit sampai hasil
jahitan serta mendampingi QC buyer saat kontrol |
||
Acuan penilaian |
||
Unjuk kerja mendukung pengetahuan dan keterampilan untuk merencanakan dan
mengkoordinir pengawasan mutu untuk suatu produk dari masuknya bahan ke
pabrik, saat proses penjahitan sampai dengan hasil produk yang sesuai dengan
pesanan dan produksi |
||